Memuat Ramadhan…
Memuat cuaca…
Makassar

Persiapan Rakor Sentra Gakkumdu, Bawaslu Sulsel Bangun Sinergi Mitra Penegak Hukum

1302
×

Persiapan Rakor Sentra Gakkumdu, Bawaslu Sulsel Bangun Sinergi Mitra Penegak Hukum

Sebarkan artikel ini
Persiapan Rakor Sentra Gakkumdu, Bawaslu Sulsel Bangun Sinergi Mitra Penegak Hukum
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Makassar menggelar Rapat Persiapan Rakor Mitra Penanganan Pelanggaran. Rakor ini diselenggarakan Bawaslu Sulsel, di ruang Sidang Mutmainnah, Sabtu (16/7/2022)

MAKASSAR—Badan Pengawas Pemilihan Umum, Bawaslu Kota Makassar menggelar Rapat Persiapan Rakor Mitra Penanganan Pelanggaran. Rakor ini diselenggarakan Bawaslu Sulsel, di ruang Sidang Mutmainnah, Sabtu (16/7/2022)

Agenda yang dilaksanakan ini, untuk memastikan kesiapan pembentukan Sentra Gakkumdu pada masing-masing kabupaten/kota termasuk Provinsi Sulawesi Selatan.

“Dalam Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum RI meminta untuk melaporkan paling lambat tanggal 5 Agustus 2022. Jadi Bawaslu Kabupaten/kota harus segera dikoordinasikan dengan Kepolisian dan Kejaksaan,” ungkap LA Arumahi, Ketua Bawaslu Sulsel.

“Tahapan sudah dimulai dan semakin lama akan semakin mengurangi waktu kita karena itu perlu manajemen waktu, manajemen energi sudah harus disiapkan dengan baik,” sambung Arumahi.

Azry Yusuf juga menyampaikan, “sebagaimana surat dari Bawaslu RI, maka kami meminta kabupaten/kota untuk menyampaikan laporannya paling lambat tanggal 2 Agustus mendatang”

Harapan Azry Yusuf, Selain penegak hukum yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu, Bawaslu juga bisa bersinergi dengan penyelenggara lainnya, lembaga-lembaga negara, Komisi Informasi Daerah, Akademisi, Praktisi Hukum Pemilu, NGO dan media. Koordinasi ini dimaksudkan agar proses penanganan pelanggaran selain pidana bisa berjalan dengan baik.

Dijelaskan, banyak modus yang dilakukan dalam pelanggaran pemilu misalnya politik uang, pemalsuan dokumen, Netralitas penyelenggara.

Karena itu, Bawaslu Sulsel akan melakukan pengawasan dengan metode pencegahan dan penindakan pada setiap tahapan yang terindikasi sebagai bagian atau sasaran kejahatan utamanya terhadap hak pilih dan memilih warga negara.

Kegiatan ini turut hadiri Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Sri Wahyuningsih bersama Abdul Hafid Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Makassar. (*)

error: Content is protected !!