JENEPONTO—Tim Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto nomor urut 2, Paris Yasir-Islam Iskandar (PASMI), secara resmi melaporkan Bawaslu Jeneponto dan Bawaslu Sulawesi Selatan (Sulsel) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran etik. Laporan ini disampaikan langsung di kantor DKPP, Jakarta, pada Senin (16/12/2024).
Kuasa hukum PASMI, Saiful, SH, MH, bersama tim, menuding sejumlah Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Bawaslu Kabupaten Jeneponto, dan Bawaslu Provinsi Sulsel, bersikap tidak profesional, tidak netral, serta berpihak kepada salah satu pasangan calon Pilkada Jeneponto 2024.
Pelaporan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran prosedural terkait penerbitan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Surat rekomendasi PSU yang diterbitkan Panwascam kami nilai tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Peraturan Bawaslu RI. Selain itu, rekomendasi ini tidak berdasarkan kejadian yang memenuhi ketentuan Pasal 112 ayat (2) huruf d dan e UU Pemilukada maupun Pasal 50 ayat (3) huruf d dan e PKPU Nomor 17 Tahun 2024,” ujar Arifuddin, SH, anggota Tim Hukum PASMI.
Menurut Arifuddin, laporan ini telah didaftarkan ke DKPP dengan nomor register 737/7-16/SET-02/XII/2024. Dalam laporan tersebut, pihaknya meminta DKPP memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian tetap terhadap para terlapor.
Hal senada diungkapkan oleh anggota Tim Hukum PASMI lainnya, Tri Sastro Amsir, SH, yang menyebutkan bahwa laporan ini mencakup 16 penyelenggara pemilu, termasuk Bawaslu Provinsi Sulsel, Bawaslu Jeneponto, dan beberapa Panwascam.
Ia menilai penerbitan rekomendasi PSU tidak hanya melanggar undang-undang dan regulasi, tetapi juga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
“Rekomendasi tersebut jelas bertentangan dengan prinsip kode etik yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1), ayat (2) huruf c dan d, ayat (3) huruf a, b, c, dan f. Selain itu, juga melanggar ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 10 huruf c dan d, hingga Pasal 19 huruf c dan e,” tegas Tri.
Tim Hukum PASMI menegaskan bahwa laporan ini diajukan untuk memastikan integritas dan profesionalisme penyelenggara Pemilu tetap terjaga, khususnya dalam pelaksanaan Pilkada Jeneponto 2024. (*)













