JENEPONTO—Pernyataan Komisioner Bawaslu Sulawesi Selatan, Syaiful Jihad, yang menyebut Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kelara bisa dikenai pidana jika menolak pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU), mendapat tanggapan keras dari Ketua Tim Hukum pasangan calon nomor urut 2, Paris Yasir-Islam Iskandar (PASMI), Saiful, SH, MH.
Menurut Saiful, pernyataan tersebut tidak hanya tidak berdasar secara hukum, tetapi juga berpotensi memperkeruh situasi politik di Jeneponto. “Komisioner Bawaslu Sulsel terkesan tidak memahami hukum dan memposisikan dirinya seolah sebagai pembuat undang-undang,” ungkapnya, Jumat (6/12/2024).
Ia menjelaskan, rekomendasi Panwascam Kelara untuk melaksanakan PSU di TPS 05 Tolo Barat dan TPS 01 Tolo Selatan seharusnya tidak serta-merta dipaksakan. PPK Kecamatan Kelara, kata Saiful, memiliki kewenangan untuk mengkaji setiap rekomendasi yang dikeluarkan Panwascam atau Bawaslu Kabupaten sebelum mengambil tindakan.
“Jika merujuk pada Undang-Undang Pilkada dan PKPU Nomor 17 Tahun 2024, PPK memiliki dasar hukum yang kuat untuk tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut, terutama jika hanya satu orang pemilih yang terlibat pelanggaran,” tegas Saiful.
Ia mengutip Pasal 112 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang menyatakan PSU hanya dapat dilakukan jika terdapat lebih dari satu pemilih yang melakukan pelanggaran, seperti menggunakan hak pilih lebih dari sekali atau memberikan suara meski tidak terdaftar sebagai pemilih. Aturan serupa juga diatur dalam Pasal 50 PKPU Nomor 17 Tahun 2024.
“Pernyataan Komisioner Bawaslu yang memaksakan pelaksanaan PSU jelas keliru. Tidak ada satu pun ketentuan pidana yang mengatur sanksi bagi PPK yang tidak menjalankan rekomendasi Panwascam,” ujar Saiful.
Saiful juga mengkritisi Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 117 Tahun 2024 yang menjadi rujukan untuk mendorong PSU, dengan menyebutnya sebagai cacat hukum dan tidak mengikat. Ia menyoroti bahwa surat edaran tersebut merujuk pada aturan Pemilu, bukan Pilkada, sehingga tidak relevan untuk digunakan dalam konteks ini.
“Surat edaran itu mengacu pada PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan Suara Pemilu, bukan PKPU Nomor 17 Tahun 2024 yang khusus mengatur Pilkada. Ini menunjukkan inkonsistensi yang fatal,” katanya.
Saiful menegaskan bahwa upaya memaksakan PSU dengan ancaman pidana adalah bentuk penyalahgunaan wewenang. Ia mengingatkan Komisioner Bawaslu untuk lebih cermat memahami regulasi sebelum mengeluarkan pernyataan yang dapat memengaruhi kredibilitas penyelenggaraan pemilu.
“Komisioner Bawaslu jangan asal mengancam PPK, khususnya di Kecamatan Kelara. PPK memiliki landasan hukum yang jelas untuk tidak melaksanakan rekomendasi Panwas jika tidak memenuhi ketentuan pada Pasal 112 ayat 2 UU Pilkada dan Pasal 50 PKPU Nomor 17 Tahun 2024,” pungkasnya.
Saiful berharap semua pihak tetap berpegang pada aturan hukum yang berlaku demi menjaga integritas dan kredibilitas Pilkada di Jeneponto. Situasi politik yang sudah memanas sebaiknya tidak diperkeruh dengan pernyataan yang tidak berdasar dan cenderung provokatif. (*)












