🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •El Nino Bikin Sawah Mengering, Pemprov Sulsel Siapkan Sumur Bor dan Pompa Air untuk PetaniBajaj Maxim Resmi Masuk Palopo, Ada Kabin Tertutup dan Tarif HematPelaku UMKM Sidrap Diajari Catat Keuangan Pakai Aplikasi SIAPIK oleh Mahasiswa KKN Unhas13 Tahun Nyalakan Literasi, Anak-anak Jaya Pinrang Unjuk Prestasi di GALA AKSARA100 Warga Desa Nepo Ikuti Cek Kesehatan Gratis Bersama Mahasiswa KKN-PK UnhasKebut Infrastruktur Sulsel dengan Glontoran Dana Rp3,7 Triliun, Andi Sudirman Diganjar detiktimur Awards 2026🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •El Nino Bikin Sawah Mengering, Pemprov Sulsel Siapkan Sumur Bor dan Pompa Air untuk PetaniBajaj Maxim Resmi Masuk Palopo, Ada Kabin Tertutup dan Tarif HematPelaku UMKM Sidrap Diajari Catat Keuangan Pakai Aplikasi SIAPIK oleh Mahasiswa KKN Unhas13 Tahun Nyalakan Literasi, Anak-anak Jaya Pinrang Unjuk Prestasi di GALA AKSARA100 Warga Desa Nepo Ikuti Cek Kesehatan Gratis Bersama Mahasiswa KKN-PK UnhasKebut Infrastruktur Sulsel dengan Glontoran Dana Rp3,7 Triliun, Andi Sudirman Diganjar detiktimur Awards 2026
Jeneponto

Respons Tegas Ketua Tim Hukum PASMI atas Pernyataan Bawaslu Sulsel Terkait PSU di Kelara

1068
×

Respons Tegas Ketua Tim Hukum PASMI atas Pernyataan Bawaslu Sulsel Terkait PSU di Kelara

Sebarkan artikel ini
Respons Tegas Ketua Tim Hukum PASMI atas Pernyataan Bawaslu Sulsel Terkait PSU di Kelara
Pernyataan Komisioner Bawaslu Sulawesi Selatan, Syaiful Jihad, yang menyebut Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kelara bisa dikenai pidana jika menolak pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU), mendapat tanggapan keras dari Ketua Tim Hukum pasangan calon nomor urut 2, Paris Yasir-Islam Iskandar (PASMI), Saiful, SH, MH. (Kahar Sese/Mediasulsel.com)

JENEPONTO—Pernyataan Komisioner Bawaslu Sulawesi Selatan, Syaiful Jihad, yang menyebut Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kelara bisa dikenai pidana jika menolak pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU), mendapat tanggapan keras dari Ketua Tim Hukum pasangan calon nomor urut 2, Paris Yasir-Islam Iskandar (PASMI), Saiful, SH, MH.

Menurut Saiful, pernyataan tersebut tidak hanya tidak berdasar secara hukum, tetapi juga berpotensi memperkeruh situasi politik di Jeneponto. “Komisioner Bawaslu Sulsel terkesan tidak memahami hukum dan memposisikan dirinya seolah sebagai pembuat undang-undang,” ungkapnya, Jumat (6/12/2024).

Ia menjelaskan, rekomendasi Panwascam Kelara untuk melaksanakan PSU di TPS 05 Tolo Barat dan TPS 01 Tolo Selatan seharusnya tidak serta-merta dipaksakan. PPK Kecamatan Kelara, kata Saiful, memiliki kewenangan untuk mengkaji setiap rekomendasi yang dikeluarkan Panwascam atau Bawaslu Kabupaten sebelum mengambil tindakan.

“Jika merujuk pada Undang-Undang Pilkada dan PKPU Nomor 17 Tahun 2024, PPK memiliki dasar hukum yang kuat untuk tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut, terutama jika hanya satu orang pemilih yang terlibat pelanggaran,” tegas Saiful.

Ia mengutip Pasal 112 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang menyatakan PSU hanya dapat dilakukan jika terdapat lebih dari satu pemilih yang melakukan pelanggaran, seperti menggunakan hak pilih lebih dari sekali atau memberikan suara meski tidak terdaftar sebagai pemilih. Aturan serupa juga diatur dalam Pasal 50 PKPU Nomor 17 Tahun 2024.

“Pernyataan Komisioner Bawaslu yang memaksakan pelaksanaan PSU jelas keliru. Tidak ada satu pun ketentuan pidana yang mengatur sanksi bagi PPK yang tidak menjalankan rekomendasi Panwascam,” ujar Saiful.

Saiful juga mengkritisi Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 117 Tahun 2024 yang menjadi rujukan untuk mendorong PSU, dengan menyebutnya sebagai cacat hukum dan tidak mengikat. Ia menyoroti bahwa surat edaran tersebut merujuk pada aturan Pemilu, bukan Pilkada, sehingga tidak relevan untuk digunakan dalam konteks ini.

“Surat edaran itu mengacu pada PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan Suara Pemilu, bukan PKPU Nomor 17 Tahun 2024 yang khusus mengatur Pilkada. Ini menunjukkan inkonsistensi yang fatal,” katanya.

Saiful menegaskan bahwa upaya memaksakan PSU dengan ancaman pidana adalah bentuk penyalahgunaan wewenang. Ia mengingatkan Komisioner Bawaslu untuk lebih cermat memahami regulasi sebelum mengeluarkan pernyataan yang dapat memengaruhi kredibilitas penyelenggaraan pemilu.

“Komisioner Bawaslu jangan asal mengancam PPK, khususnya di Kecamatan Kelara. PPK memiliki landasan hukum yang jelas untuk tidak melaksanakan rekomendasi Panwas jika tidak memenuhi ketentuan pada Pasal 112 ayat 2 UU Pilkada dan Pasal 50 PKPU Nomor 17 Tahun 2024,” pungkasnya.

Saiful berharap semua pihak tetap berpegang pada aturan hukum yang berlaku demi menjaga integritas dan kredibilitas Pilkada di Jeneponto. Situasi politik yang sudah memanas sebaiknya tidak diperkeruh dengan pernyataan yang tidak berdasar dan cenderung provokatif. (*)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com