Advertisement - Scroll ke atas
Jeneponto

Sekda Jeneponto Jabat Ketua Majelis Pertimbangan Penyelesaian Tuntutan Kerugian Daerah

1081
×

Sekda Jeneponto Jabat Ketua Majelis Pertimbangan Penyelesaian Tuntutan Kerugian Daerah

Sebarkan artikel ini
Sekda Jeneponto Jabat Ketua Majelis Pertimbangan Penyelesaian Tuntutan Kerugian Daerah
Bupati Jeneponto Iksan Iskandar didampingi Wakil Bupati Paris Yasir menguukuhkan Sekda Muh. Arifin Nur sebagai Ketua Majelis Pertimbangan Penyelesaian Tuntutan Kerugian Daerah, di Ruang Pola Panrannuangta, Rabu (3/8/2022. (Mediasulsel.com/Kaharuddin Kasim)

JENEPONTO—Bupati Jeneponto Iksan Iskandar didampingi Wakil Bupati Paris Yasir mengukuhkan Sekda Muh. Arifin Nur sebagai Ketua Majelis Pertimbangan Penyelesaian Tuntutan Kerugian Daerah, di Ruang Pola Panrannuangta, Rabu (3/8/2022).

Komposisi kepengurusan sebagai berikut, Muh. Arifin Nur selaku Ketua, Wakil Ketua Maskur, Sekretaris Armawi Paki, Mustakbirin dan Hari Susanto masing-masing selaku anggota.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Bupati Iksan Iskandar berpesan agar ketua beserta anggota majelis pertimbangan penyelesaian tuntutan kerugian daerah dapat bekerja dengan penuh amanah, disiplin dan cermat.

“Saya mengukuhkan saudara-saudara sekalian, saya percaya saudara-saudara sekalian dapat bertanggung jawab terhadap amanah yang diberikan,” kata Iksan.

Ia juga berharap agar ketua beserta anggota majelis kedepan dapat menghadirkan solusi melalui kerja-kerja yang jujur, disiplin dan cermat serta melakukan sinergi dengan aparat terkait.

“Selamat kepada ketua dan anggota majelis, kita berharap kedepan mampu menghadirkan solusi melalui kerja-kerja yang jujur dan bertanggung jawab,” tuturnya.

Majelis Pertimbangan Penyelesaian Tuntutan Kerugian Daerah bertugas melakukan sidang dalam rangka memeriksa dan memberikan pertimbangan atas penyelesaian kerugian daerah. (*)

error: Content is protected !!