MAKASSAR—Anggota DPRD Kota Makassar, Rezki menilai penerapan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang dilaksanakan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar belum berjalan efektif.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi B DPRD Kota Makassar ini, saat membuka acara Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Hotel Karebosi Premier Makassar, Jumat (18/11/2022).
Menurut Rezky meski Perda tentang Kawasan Tanpa Roko ini telah ada dari tahun 2013, namun kenyataannya masih banyak warga Kota Makassar terutama perokok aktif yang belum mengetahui tempat mana saja ada larangan merokok.
“Mungkin baru sebagian masyarakat kita yang mengetahui ada kawasan tanpa rokok. Apalagi para bapak-bapak atau anak muda khususnya yang perokok aktif,” ujar Rezki .
Politisi Partai Demokrat yang terpilih sebagai anggota DPRD Kota Makassar dari daerah pemilihan (dapil) satu, meliputi Kecamatan Makassar, Rappocini dan Ujung Pandang ini berharap pemerintah kota untuk lebih memaksimalkan lagi dalam menyosialisasikan peraturan mengenai KTR kepada masyarakat.
“Berbeda dengan di Jakarta karena semua masyarakatnya sudah mengetahui tempat-tempat di mana saja yang diperbolehkan orang merokok, makanya itu perlu jadi percontohan di sini,” tegas Rezki. (*)













