PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.KPK Bongkar Jejak Rp106,3 Miliar, Aliran Dana Diduga Mengarah ke Lingkaran NusronPameran Pusaka Gau Maraja Bone 2026 Hadirkan Koleksi Prabowo dan Fadli ZonJufri Rahman Kukuhkan Pengurus Korpri Enrekang dan Parepare Periode 2026-203110 Nama Berebut Kursi 5 Jabatan Strategis Pemkab JenepontoGau Maraja Bone Disusupi Dugaan Pungutan, ASN Dipatok Rp150 RibuDinas Ketahanan Pangan Makassar Gandeng Sidrap Amankan Pasokan Pangan dan Kendalikan InflasiPEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.KPK Bongkar Jejak Rp106,3 Miliar, Aliran Dana Diduga Mengarah ke Lingkaran NusronPameran Pusaka Gau Maraja Bone 2026 Hadirkan Koleksi Prabowo dan Fadli ZonJufri Rahman Kukuhkan Pengurus Korpri Enrekang dan Parepare Periode 2026-203110 Nama Berebut Kursi 5 Jabatan Strategis Pemkab JenepontoGau Maraja Bone Disusupi Dugaan Pungutan, ASN Dipatok Rp150 RibuDinas Ketahanan Pangan Makassar Gandeng Sidrap Amankan Pasokan Pangan dan Kendalikan Inflasi
Makassar

Walikota Makassar Himbau, Jangan Ada Pemaksaan Penggunaan Atribut Natal

429
×

Walikota Makassar Himbau, Jangan Ada Pemaksaan Penggunaan Atribut Natal

Sebarkan artikel ini

MEDIASULSEL.com – Walikota Makassar, Mohammad Ramdhan Danny Pomanto dalam surat edarannya Nomor 450/2607/Kesra/XII/2016 Tanggal 19 Desember 2016 yang ditembuskan kepada Kapolrestabes Makassar, Dandim 1408 Makassar, Kepala kantor Kemenag kota Makassar, dan Kepala Badan Kesbang kota Makassar menghimbau kepada pimpinan perusahaan, mall, supermarket, minimarket, perusahaan besar, kecil, dan menengah se-kota Makassar serta PHRI (Pengusaha Hotel Restoran Indonesia) Makassar, agar tidak memaksakan penggunaan atribut Natal kepada karyawan atau masyarakat yang beragama non-Kristiani dalam rangka Perayaan Natal.

“Kami bukan melarang penggunaan atribut Natal, melainkan menghimbau agar tidak memaksakan penggunaan atribut Natal bagi karyawan atau masyarakat non Kristiani,” tegas Walikota Danny di Balaikota saat menerima audiens panitia perayaan Natal bersama, Selasa, 20 Desember 2016.

Himbauan itu menurut Danny, dalam kaitannya menjaga toleransi dan kerukunan antar umat beragama dengan memberikan kemerdekaan kepada setiap warga kota Makassar mengekspresikan suka citanya dalam merayakan Natal.

Surat edaran itu dikeluarkannya untuk menghindari adanya pemaksaan menggunakan atribut Natal yang mungkin saja dilakukan oleh pengusaha ataupun perusahaan terhadap karyawan atau masyarakat yang berbeda keyakinan.

Hal itu lanjutnya, dilakukan untuk memelihara situasi kota tetap kondusif menyambut hari raya bagi umat Kristiani menyusul munculnya gejala sensitivitas terhadap isu agama pasca bergulirnya kasus penistaan agama yang menyeret Gubernur DKI Jakarta non-aktif, Basuki Tjahja Poernama.

Himbauan tidak melakukan pemaksaan menggunakan atribut agama tertentu terhadap orang yang berbeda keyakinan bisa saja berlaku bagi yang lainnya.

Ia mencontohkan, di saat umat Islam merayakan Idul Fitri atau Idul Adha, pengusaha atau perusahaan juga bisa melakukan tindakan serupa bagi karyawan non-muslim dengan memaksakan menggunakan jilbab.

“Pemerintah mencegah kemungkinan terjadinya hal-hal yang dapat merusak kerukunan antar umat beragama,” terangnya.

Sanksi bagi pelanggar surat edaran itu juga telah disiapkan berupa pencabutan surat izin usaha bagi perusahaan atau pengusaha yang terbukti melanggarnya.

Selain himbauan untuk tidak memaksakan penggunaan atribut Natal bagi karyawan non Kristiani, Wali Kota Danny juga menghimbau warga Makassar untuk menjaga ketentraman dan ketertiban sehingga suasana perayaan Natal dan tahun baru 2017 dapat berjalan secara aman dan kondusif.

Mengacu pada UUD Tahun 1945 Pasal 29 yang menjamin kebebasan warga negara memeluk agama masing – masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya. (*)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com