Memuat Ramadhan...
BMKG
Memuat data BMKG...
LIVE
News

APSI Sulsel Minta Tarif BNPB Pendidikan Satpam Tidak Diberlakukan

458
×

APSI Sulsel Minta Tarif BNPB Pendidikan Satpam Tidak Diberlakukan

Sebarkan artikel ini

MEDIASULSEL.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Profesi Sekuriti Indonesia (APSI) Sulsel, minta Pemerintah untuk tidak memberlakukan dahulu Peraturan Pemerintah (PP) No. 60, tahun 2016, khususnya yang terkait Pendidikan Satpam.

Hal itu terungkap dari penjelasan Sekretaris DPD APSI Sulsel, Muh. Triyono, ketika diminta pendapatnya terkait berlakunya PP 60 tahun 2016, tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia, yang di dalamnya juga mengatur tentang tarif Pendidikan Satuan Pengamanan (Satpam).

Triyono menggaku akan berkordinasi dengan DPP APSI terkait tarif yang ditetapkan dalam PP tersebut, dan berharap DPP bersedia angkat bicara, agar pemerintah bisa memberikan kebijakan terhadap profesi sekurity dengan tidak memberlakukan tarif yang sudah ditetapkan oleh PP No. 60 tersebut.

“Saya akan berkordinasikan dengan DPP untuk meminta kepada pemerintah agar tidak diberlakukan tarif PP No. 60 terhadap profesi satuan pengamanan dulu, karena sekurity sendiri masih tergolong belum mapan,” jelas Triyono saat dikonfirmasi Media Sulsel.

Lebih lanjut Triyono menambahkan, tujuan utama dari APSI adalah memberikan penghidupan yang layak terhadap profesi Satpam, yang saat ini masih dipandang sebelah mata oleh masyarakat atau perusahaan yang menggunakan jasa profesi Satpam.

“Secara umum saya menyambut baik dengan adanya Pengaturan PNPB ini, khususnya terkait upaya terciptanya transparansi dalam pengelolaan dana, tetapi saya juga berharap pihak Polda Sulsel bisa memberikan pengecualian terhadap profesi Satpam,” tegas Triyono.

Sementara itu Kasubdit Satpam/Polsus Binmas Polda Sulsel, AKBP Muh Siswa menjelaskan, bahwa dikeluarkannya PP No. 60 Tahun 2016 tentang pengeluaran Surat Izin Oprasional Badan Usaha Jasa Pengamanan, Pendidikan Satpam, ijazah dan juga KTA itu, pada dasarnya untuk meningkatkan kinerja Jasa keamanan dan transparansi pengelolaan dana.

“Intinya adalah transparansi yang dulunya tidak ditetapkan sekarang sudah diatur oleh PP No. 60 Tahun 2016, sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak, supaya tidak terjadi pungli dalam pengurusan surat ijin operasional Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) dan yang lain-lain,” ungkap AKBP Muh Siswa, Senin (9/1/2017).

Kasubdit Satpam/Polsus Polda Sulsel, mengaku pihaknya sudah mensosialisasikan adanya PNBP sebagaimana diatur dalam PP No. 60 Tahun 2016 kepada APSI, sejak setahun yang lalu dan pelaku Jasa Pengamanan tersebut, sudah paham dengan apa yang tercantum dalam PP tersebut.

Siswa menambahkan, dalam Peraturan Kapolri (Perkap) hanya ada 2 lembaga yang bisa menyelenggarakan pendidikan terhadap satuan pengamanan, yaitu Lembaga Pendidikan Polri dan juga BUJP yang sudah memiliki izin operasional dalam melaksanakan pendidikan Satpam.

“Dalam Perkap telah diatur hanya ada 2 penyelenggara Pendidikan Satpam, yaitu Lemdik Polri dan BUJP yang memiliki ijin penyelenggara Pendidikan, jadi jika pihak swasta dalam hal ini BUJP yang sudah diberikan izin operasional untuk melakukan pendidikan, hanya membayar Rp4.300.000, sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat oleh pihak perusahaan dengan Polda sendiri, dan tidak ada lagi penambahan,” jelasnya.

AKBP Muh Siswa juga menjelaskan pentingnya Pendidikan terhadap sekuriti wajib dilaksanakan, sebagai upaya untuk memberikan kompetensi terhadap sekuriti, karena profesi tersebut dipayungi Undang-undang dan harus legal dengan memiliki KTA dan juga ijasah supaya dalam menjalankan tugas sebagai pengamanan sesuai dengan protap yang sudah di ajarkan. (aks/ald)

Konten dilindungi Ā© Mediasulsel.com
Advertisement