Advertisement - Scroll ke atas
  • Pemkot Makassar
  • Pemkot Makassar
News

SAPMA Sulsel Desak Polri Batalkan Kenaikan Tarif Pengurusan STNK

207
×

SAPMA Sulsel Desak Polri Batalkan Kenaikan Tarif Pengurusan STNK

Sebarkan artikel ini
  • Pemprov Sulsel
  • Bapenda Makassar
  • PDAM Makassar
  • DPRD Makassar
  • Siaran Digital

MEDIASULSEL.com – SAPMA Pemuda Pancasila Wilayah Sulsel dan Konsolidasi Mahasiswa Nasional Indonesia mendesak Polri agar membatalkan kenaikan tarif pengurusan STNK, SIM serta BPKB karena kenaikan tersebut tidak ditetapkan dengan persetujuan DPR dan di nilai sangat memberatkan rakyat.

Juru bicara SAPMA PP Wilayah Sulsel, Ardan mengatakan, pihaknya meneolak kenaikan tarif pengurusan STNK, SIM dan juga BPKB karena dinilai memberatkan rakyat.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

“Kami mendesak Polri segera membatalkan kenaikan tarif pengurusan STNK, SIM, BPKB itu,” jelasnya, Senin (9/1/2017)

Ia menambahkan sangat menyesalkan sikap Polri yang mengabaikan UU Pelayanan Publik. Dalam UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik pasal 31 ayat 4 disebutkan penentu biaya/tarif pelayanan publik ditetapkan dengan persetujuan DPR atau DPRD.

Sementara kenaikan tarif tersebut belum dibahas DPR dan belum tetapkan DPR sehingga penerapan kenaikan itu merupakan sebuah pelanggaran hukum. “Sikap mengabaikan itu menunjukkan bahwa Polri semakin arogan dan tidak patuh hukum. Sikap ini sangat disayangkan,” jelasnya

Menurutnya, Polri sebagai aparatur penegak hukum harus mampu memberi contoh agar seluruh komponen masyarakat di negeri ini patuh hukum dan taat pada Undang-undang, tidak melanggar Undang-undang dengan menaikkan tarif tanpa persetujuan DPR.

“Kami mengecam keras jika Polri tetap memberlakukan kenaikan tarif pengurusan surat untuk kendaraan bermotor. Jika Polri memang berkeinginan menaikkan tarif tersebut, harus sabar menunggu pembahasan dan persetujuan DPR seperti yang diamanatkan UU Pelayanan Publik,” kata dia.

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang mengatur beberapa hal terkait tarif baru pengurusan surat-surat kendaraan bermotor.

Lihat Juga:  Ini Penjelasan Staf Khusus Gubernur Terkait Pencopotan Lutfie Natsir

Peraturan tersebut di antaranya penambahan atau kenaikan tarif untuk pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.

Untuk kendaraan roda dua dari Rp50.000 menjadi Rp100.000, sementara untuk roda empat dari Rp75.000 menjadi Rp200.000 dan kenaikan tarif juga berlaku untuk penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru dan ganti kepemilikan (mutasi).

Besaran tarifnya dari Rp80.000 untuk roda dua dan tiga menjadi Rp225.000 dan kendaraan roda empat dari Rp100.000 menjadi Rp375.000, kemudian semua tarif baru tersebut mulai diberlakukan pada 6 Januari 2017.

Selain itu, ia menilai pemerintahan Jokowi juga telah berhasil mempermalukan harkat dan martabat NKRI lewat tidak bertindak tegas Presiden, terkait penghinaan pancasila oleh militer Australia.

“Belum lagi dengan harga BBM dan bahan-bahan pokok yang ikut serta naik, pemerintahan jokowi telah berhasil merampok uang Rakyat,” tegas Ardan.

Rencananya kedua Organisasi tersebut akan melaksanakan aksi unjuk rasa yang akan dilakukan hari ini (10/1/2017) di beberapa titik di kota Makassar. (aks/ald)