Advertisement - Scroll ke atas
Maros

Damkar Maros Berhasil Padamkan Kebakaran Gunung Bulucidu, Bantimurung

2335
×

Damkar Maros Berhasil Padamkan Kebakaran Gunung Bulucidu, Bantimurung

Sebarkan artikel ini
Damkar Maros Berhasil Padamkan Kebakaran Gunung Bulucidu, Bantimurung
Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Maros berhasil menjinakkan si jago merah yang menghanguskan gunung Bulucidu, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Bantimurung, Maros, Senin (23/10/2023) siang. (Anshar Tomaru/Mediasulsel.com)

MAROS—Tim Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Maros sukses memadamkan kebakaran yang melanda kawasan Gunung Bulucidu, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Bantimurung, Maros pada Senin, 23 Oktober 2023.

Peristiwa kebakaran hutan ini menghanguskan lahan seluas sekitar 50 are dan memicu kekhawatiran warga sekitar atas dampak terhadap lingkungan.

Koordinator Lapangan Damkar Maros, Muchlis, menyampaikan bahwa pihaknya bekerja sama dengan aparat Polsek Bantimurung untuk memadamkan api.

Tim Damkar berhasil memanfaatkan akses jalan yang memadai menuju lokasi kejadian, sehingga armada Damkar bisa mencapai titik api dengan cepat. Setelah kerja keras dalam menanggulangi kobaran api, kebakaran dinyatakan padam sekitar pukul 12.00 wita.

Damkar Maros Berhasil Padamkan Kebakaran Gunung Bulucidu, Bantimurung
Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Maros berhasil menjinakkan si jago merah yang menghanguskan gunung Bulucidu, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Bantimurung, Maros, Senin (23/10/2023) siang. (Anshar Tomaru/Mediasulsel.com)

Menurut laporan, penyebab kebakaran diduga akibat tindakan salah satu warga yang membakar sisa-sisa serbuk gergaji kering. Akibat hembusan angin kencang dan banyaknya semak belukar kering di area tersebut, api dengan cepat menyebar ke area pegunungan yang jauh dari persawahan.

Dampak kebakaran hutan ini dikhawatirkan akan merusak ekosistem setempat, mengingat pentingnya fungsi hutan dalam menjaga keseimbangan alam.

Damkar Maros Berhasil Padamkan Kebakaran Gunung Bulucidu, Bantimurung
Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Maros berhasil menjinakkan si jago merah yang menghanguskan gunung Bulucidu, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Bantimurung, Maros, Senin (23/10/2023) siang. (Anshar Tomaru/Mediasulsel.com)

Tindakan pembakaran hutan sendiri memiliki konsekuensi hukum yang berat. Berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pelaku yang dengan sengaja membakar hutan dapat dikenai hukuman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal sebesar Rp5 miliar.

Kejadian ini menjadi pengingat bagi masyarakat tentang pentingnya menjaga hutan dan waspada terhadap aktivitas yang dapat memicu kebakaran. (*)

Damkar Maros Berhasil Padamkan Kebakaran Gunung Bulucidu, Bantimurung
Camat Bantimurung, Muhammad Aris (menelpon) saat berada di lokasi kebakaran gunung Bulucidu, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Bantinmurung Kabupaten Maros, Senin 23 Oktober 2023. (Anshar Tomaru/Mediasulsel.com)
error: Content is protected !!