Advertisement - Scroll ke atas
Maros

Camat Bantimurung: Update Kartu Keluarga Kini Bisa di Kelurahan dan Kecamatan

690
×

Camat Bantimurung: Update Kartu Keluarga Kini Bisa di Kelurahan dan Kecamatan

Sebarkan artikel ini
Camat Bantimurung Muhammad Aris.
Camat Bantimurung Muhammad Aris, saat ditemui Mediasulsel.com. (Foto: Anshar Tomaru/Mediasulsel.com/Dok 6/4/2022)

MAROS—Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen penting yang memuat data seluruh anggota keluarga dalam satu rumah. Karena berfungsi sebagai dasar berbagai layanan administrasi, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga perbankan, KK perlu selalu diperbarui setiap kali ada perubahan data.

Perubahan tersebut bisa berupa penambahan atau pengurangan anggota keluarga, seperti kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, atau perpindahan tempat tinggal. Untuk memastikan data tetap valid, masyarakat dapat melakukan pembaruan atau update KK di kantor kelurahan atau desa setempat.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Seperti di Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, masyarakat dapat datang langsung ke kantor kelurahan untuk mengajukan perubahan data Kartu Keluarga. Prosesnya cukup mudah dan tidak dipungut biaya.

Warga hanya perlu menyiapkan dokumen pendukung sesuai jenis perubahan. Misalnya, untuk menambah anggota keluarga baru karena kelahiran, dibutuhkan akta kelahiran anak dan KK lama.

Jika perubahan disebabkan oleh perkawinan, maka lampirkan pula buku nikah atau akta perkawinan. Sedangkan untuk penghapusan anggota keluarga yang meninggal dunia, sertakan akta kematian.

Selain di kelurahan, permohonan pembaruan Kartu Keluarga juga bisa dilakukan langsung di kantor kecamatan. Begitu pula dengan pembuatan atau penerbitan akta kematian, masyarakat dapat mengurusnya di kecamatan tanpa harus ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten. Upaya ini memudahkan warga dan mempercepat proses administrasi kependudukan di tingkat bawah.

Camat Bantimurung, Muhammad Aris, menjelaskan bahwa pelayanan administrasi kependudukan kini semakin mudah diakses masyarakat berkat koordinasi antara kelurahan dan kecamatan.

“Kami berupaya mendekatkan layanan kepada warga. Jadi tidak semua harus ke Disdukcapil. Untuk update KK atau pengurusan akta kematian, cukup datang ke kelurahan atau kecamatan. Petugas kami siap membantu sampai data warga benar-benar diperbarui,” ujarnya, saat ditemui Mediasulsel.com, Selasa (4/11/2025).

Menurut Aris, kecamatan juga aktif melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami pentingnya pembaruan data kependudukan. Ia menambahkan, data yang valid sangat membantu pemerintah dalam menyalurkan program bantuan sosial dan layanan publik secara tepat sasaran.

Setelah berkas lengkap, masyarakat dapat menyerahkannya ke petugas pelayanan administrasi di kantor kelurahan atau kecamatan. Petugas akan memverifikasi data dan meneruskan permohonan tersebut ke Disdukcapil Kabupaten Maros untuk diproses lebih lanjut.

Waktu penyelesaian biasanya tidak lama, tergantung antrean dan sistem pelayanan di masing-masing wilayah. Setelah selesai, warga akan menerima KK terbaru dalam bentuk digital maupun cetak.

Saat ini, kata Aris, sejumlah daerah juga telah menyediakan layanan online melalui aplikasi resmi Disdukcapil untuk memudahkan pembaruan data tanpa harus datang langsung.

Pihak kelurahan dan kecamatan mengimbau agar masyarakat tidak menunda pembaruan data kependudukan. Data yang tidak sesuai bisa menghambat pengurusan dokumen lain seperti KTP, BPJS, hingga bantuan sosial.

“Dengan memperbarui KK secara berkala, masyarakat ikut memastikan tertib administrasi kependudukan dan mendukung pelayanan publik yang lebih akurat,” pungkas Mantan Lurah Kalabbirang ini. (*)

Camat Bantimurung
Camat Bantimurung Muhammad Aris membuka program penghijauan lingkungan bersama mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) di Kantor Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, Selasa (4/11/2025).
error: Content is protected !!