MAROS—Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Maros menggencarkan program Aksi Penertiban Administrasi Kependudukan (SITANDUK) dengan turun langsung ke desa di empat kecamatan, Selasa (7/4/2026).
Layanan jemput bola ini memangkas antrean dan birokrasi, membuat warga kini bisa mengurus KTP, Kartu Keluarga (KK), hingga Kartu Identitas Anak (KIA) tanpa harus ke kantor Disdukcapil.
Pemerintah Kabupaten Maros melalui Disdukcapil terus mengintensifkan pelaksanaan program SITANDUK sebagai upaya menertibkan administrasi kependudukan. Program ini hadir dengan pendekatan jemput bola, mendatangi langsung desa-desa untuk memudahkan akses layanan bagi masyarakat.
Langkah percepatan ini mulai digencarkan pasca pelantikan Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Maros, Andi Satriawan Anwar, yang langsung menginisiasi penguatan layanan lapangan.
Pelaksanaan SITANDUK difokuskan di Kecamatan Tanralili, Moncongloe, Mandai, dan Marusu. Wilayah ini dinilai memiliki pertumbuhan permukiman yang cukup tinggi, namun masih ditemukan warga yang berdomisili di Maros dengan dokumen kependudukan tercatat di luar daerah.
Melalui program ini, Disdukcapil memfasilitasi penyesuaian data kependudukan sesuai domisili terbaru masyarakat. Layanan juga mencakup penerbitan KIA bagi anak usia di bawah 16 tahun sebagai bagian dari pemenuhan hak identitas penduduk.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah desa dilibatkan aktif sebagai mitra pelayanan. Aparat desa melakukan pendataan sekaligus mengumpulkan berkas warga secara kolektif. Masyarakat cukup mendatangi kantor desa untuk melengkapi persyaratan, selanjutnya dokumen diproses oleh tim SITANDUK.
Program ini mendapat respons positif dari warga dan pemerintah desa karena dinilai lebih efisien. Selain menghemat waktu dan biaya, prosedur yang sebelumnya panjang kini menjadi lebih sederhana. Warga tidak lagi harus datang langsung ke kantor Disdukcapil atau mengurus perpindahan secara mandiri.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Maros, Andi Satriawan Anwar, mengatakan program SITANDUK menjadi bagian dari upaya menghadirkan layanan yang lebih dekat dan responsif.
“Melalui SITANDUK, kami ingin memastikan seluruh masyarakat Kabupaten Maros memiliki dokumen kependudukan yang sah, valid, dan sesuai domisili. Ini juga menjadi bagian dari upaya kami mendekatkan layanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Program ini juga merupakan tindak lanjut arahan Bupati Maros, Chaidir Syam, dalam mendorong pelayanan publik yang mudah, cepat, dan transparan.
Pemerintah Kabupaten Maros berharap, melalui SITANDUK, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya administrasi kependudukan terus meningkat sekaligus memperkuat akurasi data sebagai dasar perencanaan pembangunan daerah. (*)







