🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •SMEP 2026 PKK Makassar, Melinda Aksa Tekankan Pemilahan Sampah Dimulai dari RumahDinas Ketahanan Pangan Makassar Gelar Lomba 17 Agustus, Perkuat Kekompakan Pegawai100 Tenaga Perpustakaan Sekolah di Makassar Dibekali Persiapan Akreditasi 2026Pengangguran Makassar Masih 9 Persen, Pemkot Buka 1.547 Lowongan KerjaCamat Manggala Kawal Pembangunan Jalan Tamangapa-Romang TangngayaSKM RSUD Lanto Daeng Pasewang Jeneponto Positif, Manajemen Janji Terus Benahi Mutu Pelayanan🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •SMEP 2026 PKK Makassar, Melinda Aksa Tekankan Pemilahan Sampah Dimulai dari RumahDinas Ketahanan Pangan Makassar Gelar Lomba 17 Agustus, Perkuat Kekompakan Pegawai100 Tenaga Perpustakaan Sekolah di Makassar Dibekali Persiapan Akreditasi 2026Pengangguran Makassar Masih 9 Persen, Pemkot Buka 1.547 Lowongan KerjaCamat Manggala Kawal Pembangunan Jalan Tamangapa-Romang TangngayaSKM RSUD Lanto Daeng Pasewang Jeneponto Positif, Manajemen Janji Terus Benahi Mutu Pelayanan
Maros

Menanti Kepastian: Ribuan PPPK Maros di Tengah Isu “Dirumahkan”

134
×

Menanti Kepastian: Ribuan PPPK Maros di Tengah Isu “Dirumahkan”

Sebarkan artikel ini
Kantor Bupati Maros
Kantor Bupati Maros

MAROS—Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Maros masih dibayangi ketidakpastian di tengah berkembangnya wacana “perumahan” atau penghentian kerja bagi PPPK paruh waktu di tingkat pusat. Hingga kini, Pemerintah Kabupaten Maros memastikan kebijakan tersebut belum diterapkan di daerah.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Maros, Zuyuty Yahya, menegaskan pihaknya belum menerima regulasi resmi terkait kebijakan tersebut. Karena itu, pemerintah daerah belum mengambil langkah apa pun.

“Sejauh ini belum ada aturan resmi yang kami terima, sehingga kebijakan itu belum bisa diterapkan,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).

Di tengah isu yang berkembang, jumlah PPPK di Maros tergolong besar. Sekitar 1.500 pegawai berstatus penuh waktu, sementara 4.500 hingga 4.900 lainnya merupakan PPPK paruh waktu—kelompok yang paling terdampak jika kebijakan penghentian kerja benar-benar diberlakukan.

Pemerintah daerah memastikan hingga saat ini tidak ada rencana untuk merumahkan PPPK paruh waktu. Bahkan, keberadaan mereka dinilai masih sangat dibutuhkan untuk menjaga keberlangsungan pelayanan publik.

“PPPK paruh waktu masih sangat dibutuhkan, terutama untuk menjaga pelayanan kepada masyarakat,” kata Admin CASN BKPSDM Maros, Arafah.

Meski demikian, evaluasi kinerja tetap dilakukan secara berkala setiap tiga bulan, dengan indikator utama kehadiran dan capaian kerja. Hal ini menjadi salah satu tolok ukur dalam mempertahankan kinerja pegawai di tengah dinamika kebijakan yang berkembang.

Di sisi lain, kondisi keuangan daerah disebut masih mampu menopang belanja pegawai. Pembayaran gaji PPPK dalam beberapa bulan terakhir juga berjalan lancar tanpa kendala.

Namun, di balik itu, isu “dirumahkan” tetap menjadi bayang-bayang bagi ribuan PPPK, khususnya yang berstatus paruh waktu. Tanpa kepastian regulasi, posisi mereka kini berada di antara kebutuhan daerah dan kebijakan pusat yang belum jelas arah implementasinya.

Pemerintah Kabupaten Maros pun memilih menunggu arahan resmi sebelum mengambil keputusan lebih lanjut, sembari mengimbau seluruh PPPK tetap fokus bekerja dan tidak terpengaruh isu yang belum pasti.

Kini, nasib ribuan PPPK itu masih bergantung pada satu hal: keputusan pemerintah pusat—apakah tetap dipertahankan, atau justru dirumahkan. (Ag4ys)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com