🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Pengangguran Makassar Masih 9 Persen, Pemkot Buka 1.547 Lowongan KerjaCamat Manggala Kawal Pembangunan Jalan Tamangapa-Romang TangngayaSKM RSUD Lanto Daeng Pasewang Jeneponto Positif, Manajemen Janji Terus Benahi Mutu PelayananPolda Sulsel Garap 57 Hektare Bawang Putih, Bidik 570 Ton untuk Dongkrak Swasembada PanganHari Kedua, GEMAS Makassar Gelar Dua Lomba Anak Semarakkan HUT ke-81 RIWali Kota Makassar Tinjau Progres Pembangunan Jalan Tamangapa-Romang Tangngaya🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Pengangguran Makassar Masih 9 Persen, Pemkot Buka 1.547 Lowongan KerjaCamat Manggala Kawal Pembangunan Jalan Tamangapa-Romang TangngayaSKM RSUD Lanto Daeng Pasewang Jeneponto Positif, Manajemen Janji Terus Benahi Mutu PelayananPolda Sulsel Garap 57 Hektare Bawang Putih, Bidik 570 Ton untuk Dongkrak Swasembada PanganHari Kedua, GEMAS Makassar Gelar Dua Lomba Anak Semarakkan HUT ke-81 RIWali Kota Makassar Tinjau Progres Pembangunan Jalan Tamangapa-Romang Tangngaya
Maros

Pemkab Maros Setop Gaji 12 ASN karena Mangkir Kerja

720
×

Pemkab Maros Setop Gaji 12 ASN karena Mangkir Kerja

Sebarkan artikel ini
Pemkab Maros
Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros, Jl. Jend. Sudirman No.1, Pettuadae, Kec. Turikale, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

MAROS—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros memutuskan menghentikan pembayaran gaji untuk 12 aparatur sipil negara (ASN) yang tidak menjalankan kewajibannya. Langkah tegas ini diambil setelah para ASN tersebut diketahui bolos kerja, dengan salah satu di antaranya mangkir lebih dari setahun tanpa kabar.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Maros, Andi Sri Wahyuni AB mengungkapkan, tindakan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

“Mereka tidak masuk kerja lebih dari 28 hari dalam setahun, sehingga melanggar ketentuan jam kerja,” jelas Sri pada Jumat (15/11/2024).

Sebelum sanksi diterapkan, pihak BKPSDM telah melakukan upaya pembinaan terhadap ke-12 ASN tersebut. Namun, pembinaan ini tidak membuahkan hasil, sehingga Pemkab Maros merekomendasikan kepada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menyetop gaji mereka.

“Kami sampaikan kepada kepala perangkat daerah untuk menghentikan gaji sesuai ketentuan,” kata Sri. Dia menambahkan, pemotongan gaji ini berlaku mulai Desember 2024 hingga para ASN tersebut kembali aktif bertugas.

Sri tidak merinci OPD mana saja yang memiliki ASN mangkir, tetapi menegaskan langkah ini dilakukan untuk menegakkan disiplin kerja di lingkungan pemerintah.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Maros, Eldrin Saleh Nuhung, turut mengonfirmasi adanya pegawai di instansinya yang mangkir lebih dari setahun. ASN berinisial M tersebut sudah lama tidak masuk kerja, dan keberadaannya tidak diketahui.

“Kami sudah mengirim surat ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Maros pada Senin (11/11) untuk menghentikan gaji ASN ini,” ungkap Eldrin.

Surat penghentian gaji juga disampaikan kepada ASN bersangkutan sebagai tembusan. Eldrin menegaskan, pihaknya akan terus mengingatkan pegawai lain untuk menaati aturan disiplin. “Ini sebagai peringatan bagi semua. Jangan sampai ada lagi yang melanggar aturan,” tutup Eldrin.

Langkah Pemkab Maros ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan disiplin kerja ASN. Tindakan tegas seperti ini diharapkan dapat mendorong seluruh pegawai untuk lebih bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya. (*/4dv)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com