MAROS—Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Angkatan I–IV lingkup Pemerintah Kabupaten Maros resmi dibuka Wakil Bupati Maros, Andi Mue’tazim Mansyur, ST, di Ruang Pola Kantor Bupati, Senin (22/9/2025).
Dalam sambutannya, Wabup meminta para peserta, khususnya tenaga pendidik dan tenaga kesehatan, untuk menunjukkan motivasi kerja terbaik begitu kembali ke unit masing-masing. Ia menekankan pentingnya kedisiplinan dan kualitas pelayanan publik yang prima.
“Pelayanan yang tidak maksimal akan dengan mudah menjadi sorotan di media sosial. Jangan sampai hal itu terjadi,” ujarnya mengingatkan.
Kegiatan yang digelar BKPSDM Maros ini turut dihadiri Kepala BKPSDM, Andi Sri Wahyuni A. Buchaerah, S.P., M.Si., bersama sejumlah pejabat. Hadir pula Kepala Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Manajemen Pemerintahan (Pusjar SKMP) LAN, Dr. Muhammad Aswad, M.Si., yang membawakan ceramah umum bertema Kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN di Era Undang-Undang No. 20 Tahun 2025.
Dengan gaya bertutur, Dr. Aswad membuka sesi dengan kisah seorang bapak tua dan palu kecil yang berhasil memperbaiki kapal pesiar hanya dengan satu ketukan di titik yang tepat. Kisah itu menjadi metafora tentang The Power of Expertise, bahwa keahlian sejati lahir dari pengalaman panjang, bukan sekadar tindakan instan.
Ia menegaskan, cerita tersebut sejalan dengan salah satu prioritas nasional dalam ASTA CITA, yaitu penguatan sumber daya manusia. “Kegiatan hari ini adalah cerminan persiapan kita mewujudkan ASTA CITA keempat,” katanya.
Menurutnya, ASN harus terus belajar agar tidak tertinggal oleh dinamika perubahan. Ia bahkan mengutip pernyataan Reginald Revand dalam Macguard 2: 2022: “Learning inside must be equal to or greater than change occurring outside the organization or the organization dies.” Pesannya sederhana: hanya organisasi yang ekosistem belajarnya adaptif yang bisa bertahan.
Lebih jauh, Dr. Aswad mengajak peserta merenung, kapan seseorang benar-benar belajar? Jawabannya, kata dia, adalah saat ada tujuan jelas, tugas penting, dan situasi mendesak. “Di situlah pembelajaran menjadi nyata, bermakna, dan melahirkan keahlian,” ucapnya.
Ia menutup dengan penegasan bahwa pengembangan kompetensi bukan sekadar kewajiban formal, melainkan penghargaan negara atas potensi ASN sebagaimana tertuang dalam Pasal 49 UU No. 20 Tahun 2023. “Ikuti setiap diklat yang tersedia, karena di sanalah ruang kalian bertumbuh dan memperkuat peran sebagai pelayan publik,” pungkasnya. (*)
Citizen Reporter: Adekamwa (Humas Pusjar SKMP LAN)




















