Advertisement - Scroll ke atas
Makassar

Nasir Rurung Sosialisasikan Perda Kota Makassar Tentang Perlindungan Guru

1281
×

Nasir Rurung Sosialisasikan Perda Kota Makassar Tentang Perlindungan Guru

Sebarkan artikel ini
Nasir Rurung Sosialisasikan Perda Kota Makassar Tentang Perlindungan Guru
Anggota DPRD Kota Makassar, Nasir Rurung menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perlindungan Guru, di Hotel Grand Maleo Makassar, Senin (10/07/2023).

MAKASSAR—Anggota DPRD Kota Makassar, Nasir Rurung menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perlindungan Guru, di Hotel Grand Maleo Makassar, Senin (10/07/2023).

Dalam sambutannya saat membuka kegiatan, Nasir yang juga merupakan Ketua DPC Partai Berkarya Kota Makassar ini menyebut pentingnya sosialisasi ini sebagai upaya untuk menyebarluaskan kepada masyarakat tentang terbentuknya Perda Perlindungan Guru.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

“Saya waktu sekolah masih merasakan cubitan, sekarang kita rasakan guru sekarang serba salah. Maka dari itu kami dari DPRD membuat perda ini dan hanya di Makassar yang memiliki perda perlindungan guru,” katanya.

Menurut Nasir, menjadi guru di Indonesia memang tidaklah mudah, banyak permasalahan yang harus diselesaikan oleh guru, mulai dari urusan administrasi, mengajar, tugas tambahan di sekolah, dan lain sebagainya.

Belum lagi kesejahteraan guru di Indonesia terkadang tidak dapat mencukupi kebutuhan sehari hari.

Sementara itu selaku narasumber, Wakil Kepala SMPN 17 Makassar, Sayuti S Pd, M.Pd menyampaikan kita patut berterima kasih atas perda ini atas kepastian hukum kepada guru.

“Perda ini menjadi wadah pendampingan kita sehingga tidak ada lagi keraguan dalam menjalankan pengajaran,” jelasnya.

Sementara itu narasumber kedua, Ardat Rasyid, S.Pd, M.PD menegaskan kembali bahwa kita wajib memperhatikan poin-poin yang dibutuhkan dalam perlindungan guru.

“Banyak hal menarik terhadap perda, bagaimana di asaskan perlindungan hukum. Dan semua bisa mendapatkan hak yang sama,” pungkasnya. (*/4dv)

error: Content is protected !!