PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Karhutla Parepare Tembus 257 Kasus, Lima Hektare Lahan Terbakar dalam SemalamJorge Martin Kembali Geser Marquez di Puncak Klasemen Sementara GP 2026Kijang Kapsul Masih Diburu di Makassar, Harga Bekas Bisa Tembus Rp100 JutaJalan Mawas Disterilkan Total Usai Penikaman Ojol, Parkir Resmi dan Liar DilarangCing Cangkeling, Cerita Kopi Keluarga dari Mandalagiri ke Cangkir Penikmat KopiRaih Penghargaan Pengelolaan Sampah, Sidrap Diganjar Bantuan Rp1 MiliarPEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Karhutla Parepare Tembus 257 Kasus, Lima Hektare Lahan Terbakar dalam SemalamJorge Martin Kembali Geser Marquez di Puncak Klasemen Sementara GP 2026Kijang Kapsul Masih Diburu di Makassar, Harga Bekas Bisa Tembus Rp100 JutaJalan Mawas Disterilkan Total Usai Penikaman Ojol, Parkir Resmi dan Liar DilarangCing Cangkeling, Cerita Kopi Keluarga dari Mandalagiri ke Cangkir Penikmat KopiRaih Penghargaan Pengelolaan Sampah, Sidrap Diganjar Bantuan Rp1 Miliar
Makassar

Dinas Pertanahan Kota Makassar Kuasai Kembali Eks Kantor Disdik yang Diklaim Warga

578
×

Dinas Pertanahan Kota Makassar Kuasai Kembali Eks Kantor Disdik yang Diklaim Warga

Sebarkan artikel ini
Dinas Pertanahan Kota Makassar Kuasai Kembali Eks Kantor Disdik yang Diklaim Warga
Dinas Pertanahan Kota Makassar berhasil menyelamatkan dan menguasai kembali bangunan dan tanah senilai Rp25 milyar eks Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar yang terletak di Jl Hertasning, Kelurahan Kassi-Kassi, Kecamatan Rapocini, Rabu (15/11/2023).

MAKASSAR—Dinas Pertanahan Kota Makassar berhasil menyelamatkan dan menguasai kembali bangunan dan tanah senilai Rp25 milyar eks Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar yang terletak di Jl Hertasning, Kelurahan Kassi-Kassi, Kecamatan Rapocini, Rabu (15/11/2023).

Menurut Kepala Bidang Pengadaan dan Pemanfaatan Tanah Dinas Pertanahan Kota Makassar, Ismail Abdullah, sebelumnya sempat ada surat dari salah seorang warga yang mengklaim bahwa tanah eks dinas pendidikan ini merupakan miliknya berdasdarkan rinci yang mereka miliki. Namun belum sempat dibalas telah dilakukan pembangunan pagar.

“Ada oknum warga yang mengklaim tanah eks dinas pendidikan ini sebagai lokasi milik mereka berdasarkan rinci yang mereka miliki, namun kami belum membelas suratnya, bahwa ini tercatat sebaagi aset kami yang tercatat di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Makassar dan bukti pencatatannya ada di kami,” terang Ismail Abdullah.

Ismail menegaskan eks kantor dinas pendidikan ini merupakan aset milik Pemkot Makassar sehingga tak satupun orang yang berhak menguasai, apalagi membangun bangunan di atasnya. Olehnya itu, apa yang dilakukan ini lanjut Ismail merupakan lanjutan program pengembalian fungsi fasum dan penyelamatan aset milik Pemkot Makassar.

Sebelum melakukan penertiban Ismail mengaku, bahwa pihak dinas pertanahan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kasi Datun Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Satpol PP dan dinas tata ruang.

Dalam penertiban ini, Tim yang terdiri dari dinas pertanahan, Satpol PP, dinas tata ruang dengan disaksikan Kasi Datun Kejari Makassar melakukan penertiban dengan merobohkan pagar tembok yang dibangun di atas tanah eks kantor Disdik, oleh oknum yang menklaim lahan tersebut.

“Meskipun yang dibangun hanya pagar tembok, namun itu bukan bersumber dari APBD dinas pendidikan melainkan punya oknum yang mengklaim, sehingga kami harus merobohkan karena itu bagian dari penyerobotan karena di bangun di atas tanah Pemkot Makassar,” jelas Ismail. (*/4dv)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com