MEDIASULSEL.com – Pengadilan Negeri Makassar di Jalan RA Kartini Makassar, menggelar sidang kasus penikaman terhadap Anggota Polri yang menyebabkan korban meninggal dunia, yang terjadi 8 Agustus tahun lalu di kantor Walikota Makassar.
Terdakwa Jusman, salah satu anggota Satpol PP Pemerintah Kota Makassar menjalani persidangan perdana dalam perkara penikaman Brigadir Polisi Dua (Bripda) Michael Abraham Riewpassa tersebut.
Sidang yang dipimpin langsung oleh Cenning Budiawa selaku majelis hakim ketua pada persidangan ini, dengan agenda sidang pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam dakwaannya JPU mengatakan bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana yaitu dengan cara menganiaya atau menikam korban, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 338 KUHP, Jo Pasal 354 ayat (2) KUHP, Jo 351 ayat (3) KUHP.
Terdakwa melalui Kuasa Hukumnya, Salasa Albert SH, menyatakan keberatan atas dakwaan JPU. Pasal 354 KUHP menurutnya tidak tepat karena pada saat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pasal tersebut, tidak sama sekali di masukkan dalam kasus penikaman anggota Shabara Polrestabes Makassar. Pihaknya akan mengajukan eksepsi dipersidangan berikutnya
“Kami tidak pernah melihat adanya pasal 354 KUHP dalam BAP. Seharusnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyusun dakwaan harus sesuai dengan BAP, tapi kenapa tadi JPU memasukkan pasal itu ke dalam dakwaan,” jelas Salasa Albert.
Albert menambahkan bahwa ada dua perkara yang di sangkut pautkan oleh JPU, padahal perkara penikaman dan pengeroyokan di Pantai Losari tersebut adalah dua perkara yang berbeda.
“Kami merasa janggal karena JPU menyangkutkan dua perkara yang jelas-jelas berbeda,” pungkasnya saat ditemui usai sidang berlangsung, Senin 23 Januari 2017.
Setelah pembacaan dakwaan dari JPU, Sidang pun di hentikan dan akan dilanjutkan pada hari Senin tgl 30 Januari 2017 dengan agenda sidang Eksepsi oleh Penasehat Hukum terdakwa. (aks)


















