Memuat Ramadhan...
BMKG
Memuat data BMKG...
LIVE
Nasional

Presiden Jokowi Meyakini Pemotongan Upah Pekerja untuk Tapera Membawa Manfaat

599
×

Presiden Jokowi Meyakini Pemotongan Upah Pekerja untuk Tapera Membawa Manfaat

Sebarkan artikel ini
Presiden Jokowi Meyakini Pemotongan Upah Pekerja untuk Tapera Membawa Manfaat
Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta. Senin, 27 Mei 2024. (Biro Pers Sekretariat Presiden)

JAKARTA—Presiden Joko Widodo angkat bicara terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang merupakan revisi atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang telah ditandatanganinya, 20 Mei 2024.

Kebijakan ini ramai diperbincangkan oleh publik lantaran gaji pekerja wajib dipotong simpanan Tapera tersebut, dan besarnya tiga persen. Rinciannya, pemberi kerja atau perusahaan harus menanggung 0,5 persen dan sementara pekerja menanggung sisanya, yakni 2,5 persen.

Jokowi menekankan kebijakan ini sudah diperhitungkan dan diyakini akan membawa manfaat di masa depan. Menurutnya, wajar jika suatu kebijakan baru menuai pro dan kontra dari masyarakat.

ā€œSemuanya dihitung. Biasa dalam kebijakan yang baru pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau tidak mampu, berat atau tidak berat seperti dulu waktu BPJS di luar PBI yang gratis untuk 96 juta masyarakat. Itu juga ramai, tapi setelah berjalan saya kira semua merasakan manfaatnya bahwa rumah sakit tidak memungut biaya,ā€ ungkap Jokowi, di Jakarta, Senin (27/5/2024).

Pasal 5 PP Tapera menyatakan bahwa setiap pekerja yang berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah dan berpenghasilan setidaknya sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera. Ini berlaku untuk pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan minimal setara upah minimum.

Pasal 7 merinci bahwa kewajiban menjadi peserta Tapera berlaku bagi pekerja dari berbagai sektor, termasuk PNS, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah.

Pasal 15 ayat 1 mengatur besaran simpanan peserta Tapera sebesar tiga persen dari gaji atau upah bagi pekerja dan penghasilan bagi pekerja mandiri. Ayat 2 menyatakan bahwa untuk peserta pekerja, simpanan tersebut ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Sedangkan untuk ASN, sesuai Pasal 15 ayat 4b, iuran Tapera diambil dari gaji atau upah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Daerah. Aturan ini harus disesuaikan dengan ketentuan Menteri Keuangan yang berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.

Ekonom CORE Indonesia Muhammad Faisal menilai, kebijakan ini tidak tepat untuk diberlakukan pada saat ini. Para pekerja, kata Faisal, sebelumnya sudah memperoleh banyak potongan dari gaji mereka seperti BPJS kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Maka dari itu, ketika gaji pekerja kembali memperoleh potongan lain, hal ini akan sangat menyulitkan terutama bagi karyawan dengan gaji UMR (upah minimum regional) dan di bawah UMR. Apalagi, kata Faisal, ada penurunan upah sejak tahun 2023.

ā€œKemudian dilihat dari beberapa indikator, seperti konsumsi, penjualan rumah, penjualan kendaraan bermotor, barang-barang tahan lama semuanya relatif mengalami perlambatan yang signifikan bahkan ada yang kontraktif,” jelasnya.

“Artinya itu menandakan apa? Dari sisi tingkat kemampuan untuk berkonsumsi memang turun di tahun ini. Artinya dari sisi timing kalau kemudian dalam kondisi seperti ini masyarakat diwajibkan kembali untuk dipotong gajinya ini kemudian bisa dengan gampang bereaksi,ā€ ungkap Faisal.

Selain itu, menurut penilaiannya, skema pembiayaan Tapera juga belum jelas. Apalagi setelah dilakukan perhitungan, menurutnya, akan sulit mengejar harga lahan dan rumah dengan iuran yang dipotong setiap bulannya dari gaji pekerja selama sekian waktu bekerja. Maka dari itu, ia menilai Tapera ini tidak akan menyelesaikan masalah pemenuhan kebutuhan rumah.

ā€œYang lebih ideal adalah bukan hanya dicari cara pembiayaan dengan menabung saja, tetapi ketika mereka sudah menabung ada tidak skema atau cara yang bisa dijembatani oleh pemerintah bahwa kalau mereka punya Tapera nanti bisa dapat lebih mudah misalkan beli rumah yang tipe apa, dan dimana,ā€ jelasnya.

Ia memaparkan permasalahan ini menjadi lebih kompleks mengingat pemerintah pada saat ini juga kesulitan untuk menyediakan lahan untuk perumahan rakyat karena tidak memiliki bank lahan. (*)

Konten dilindungi Ā© Mediasulsel.com
Advertisement