Advertisement - Scroll ke atas
News

Tiga Pimpinan DPRD Bantaeng Aktif, Ditersangkakan Kejari

704
×

Tiga Pimpinan DPRD Bantaeng Aktif, Ditersangkakan Kejari

Sebarkan artikel ini
Tiga Pimpinan DPRD Bantaeng Aktif, Ditersangkakan Kejari
Tiga Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng aktif, Selasa (16/7/2024) ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng sebagai tersangka, dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tunjangan Kesejahteraan berupa Rumah Negara dan Belanja Rumah Tangga untuk Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng masa jabatan 2019-2024.

BANTAENG—Tiga Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng aktif, Selasa (16/7/2024) ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng sebagai tersangka, dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tunjangan Kesejahteraan berupa Rumah Negara dan Belanja Rumah Tangga untuk Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng masa jabatan 2019-2024.

Dalam keterangan pers yang diterima Mediasulsel.com, disebutkan selain 3 pimpinan DPRD Bantaeng Periode 2019-2024 yaitu Ketua DPRD Hamsyah Ahmad (PPP), Wakil Ketua H. Irianto (PAN) dan Wakil Ketua 2, Muhammad Ridwan (PKS) turut juga ditersangkakan oleh Kejari Bantaeng Sekretaris DPRD Bantaeng 2019-2024 Djuri Kau.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Dalam keterangannya Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Satria Abdi, S.H., M.H., menjelaskan, bahwa keempat tersangka 3 diantaranya merupakan Pimpinan aktif DPRD Kabupaten Bantaeng masa jabatan 2019-2024, sedangkan JK adalah Sekretaris DPRD aktif Kabupaten Bantaeng sekaligus Pengguna Anggaran masa jabatan 2021 s/d sekarang yang ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi, SH, MH.

Terhadap keempat tersangka, menurut Satria dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Bantaeng selama 20 hari dengan alasan dari Tim Penyidik bahwa dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, sekaligus mempercepat proses penyelesaian penanganan perkara penyidikan untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Secara singkat Satria menjelaskan, kronologis perkara ini adalah; Pada September 2019 s/d 2024, Sekretariat DPRD Kabupaten Bantaeng mengadakan kegiatan Fasilitasi Tugas Pimpinan DPRD berupa Belanja Rumah Tangga dengan nomenklatur Belanja Natura dan Pakan Natura yang bersumber dari APBD Kabupaten Bantaeng berdasarkan Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kabupaten Bantaeng yang mana belanja rumah tangga tersebut diperuntukkan untuk Pimpinan DPRD, diantaranya; Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng masa jabatan 2019-2024.

JK selaku Pengguna Anggaran setiap bulannya mengajukan pencairan anggaran kepada BPKD Kabupaten Bantaeng dan diterima oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng Masa Jabatan 2019-2024, yaitu H selaku Ketua DPRD, I selaku Wakil Ketua DPRD, dan MR selaku Wakil Ketua II DPRD, sejak bulan September 2019 s/d Mei 2024 setiap bulannya secara tunai.

“Berdasarkan hasil penyidikan diketahui, sejak bulan September 2019 s/d 2024 Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng tidak pernah menempati rumah negara tersebut sedangkan anggaran telah dicairkan dan diterima setiap bulan oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng dengan jumlah bervariasi,” jelasnya.

Total dana yang diterima pimpinan DPRD Bantaeng periode 2019-2024 tersebut sebesar 4 Milyar 950 Juta Rupiah, padahal lanjut Satria, dalam Pasal 18 ayat (5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Besaran Tunjangan Pimpinan dan Anggota, Pakaian Dinas dan Atribut Serta Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berbunyi “Dalam hal Pimpinan DPRD tidak menggunakan fasilitas rumah negara dan perlengkapannya, tidak diberikan belanja rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c.

Atas perbuatannya tersebut, keempat tersangka diancaman hukum pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 Milyar. (*/AG4Ys)

error: Content is protected !!