Advertisement - Scroll ke atas
  • Media Sulsel
  • Universitas Dipa Makassar
BantaengHukum

Mantan Kepala Dinas Pertanian Bantaeng Ditahan Terkait Kasus Korupsi Proyek Irigasi

376
×

Mantan Kepala Dinas Pertanian Bantaeng Ditahan Terkait Kasus Korupsi Proyek Irigasi

Sebarkan artikel ini
Mantan Kepala Dinas Pertanian Bantaeng Ditahan Terkait Kasus Korupsi Proyek Irigasi
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng, Sulawesi Selatan, menetapkan mantan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Bantaeng, Syamsul Alam (65), sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan irigasi perpipaan Batu Massong tahun anggaran 2013. SA langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Bantaeng untuk 20 hari ke depan.
  • Pascasarjana Undipa Makassar
  • Pemprov Sulsel
  • PDAM Makassar

BANTAENG—Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng, Sulawesi Selatan, menetapkan mantan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Bantaeng, Syamsul Alam (65), sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan irigasi perpipaan Batu Massong tahun anggaran 2013. SA langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Bantaeng untuk 20 hari ke depan.

Kepala Kejari Bantaeng, Satria Abdi, menjelaskan bahwa SA bertanggung jawab sebagai pengguna anggaran dalam proyek tersebut. Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana, serta untuk mempercepat penyelesaian kasus ini.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Proyek irigasi dengan anggaran Rp 2,5 miliar dari APBD Bantaeng ini dimenangkan oleh CV Cipta Prasetia dengan nilai kontrak Rp 2,468 miliar. Namun, pada 2014, pipa PVC yang dipasang pada proyek tersebut meledak akibat perbedaan spesifikasi pipa yang digunakan dengan yang tercantum dalam kontrak.

SA dianggap gagal menjalankan tugasnya sebagai pengawas proyek, yang menyebabkan kerusakan dan kerugian negara sebesar Rp 2,24 miliar, berdasarkan hasil audit.

Selain SA, Kejari Bantaeng juga menetapkan Direktur CV Cipta Prasetia, AM, sebagai tersangka kontraktor. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengancam pidana penjara 1 hingga 20 tahun dan denda antara Rp50 juta hingga Rp1 miliar.

Mantan Bupati Bantaeng, Nurdin Abdullah, juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini karena menjabat sebagai kepala daerah saat proyek tersebut berlangsung. (Ag4ys)

error: Content is protected !!