PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Membumikan Petuah Adat Bugis-Makassar Menjadi Instrumen Penguatan Good Government di Sulawesi SelatanCamat Manggala Hadiri Milad Ke-1 Majelis Taklim Matano Islamic SakinahMenag Nasaruddin Umar Dorong Imam Masjid Jadi Duta Perdamaian DuniaGubernur Sulsel Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Kandea 3 MakassarCamat Manggala Hadiri Pesta Rakyat HUT ke-81 RI, Ajak Warga Pilah Sampah dari RumahMentan Amran Ungkap Swasembada Beras dan Ekspansi Ekspor Indonesia di Muktamar Wahdah IslamiyahPEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Membumikan Petuah Adat Bugis-Makassar Menjadi Instrumen Penguatan Good Government di Sulawesi SelatanCamat Manggala Hadiri Milad Ke-1 Majelis Taklim Matano Islamic SakinahMenag Nasaruddin Umar Dorong Imam Masjid Jadi Duta Perdamaian DuniaGubernur Sulsel Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Kandea 3 MakassarCamat Manggala Hadiri Pesta Rakyat HUT ke-81 RI, Ajak Warga Pilah Sampah dari RumahMentan Amran Ungkap Swasembada Beras dan Ekspansi Ekspor Indonesia di Muktamar Wahdah Islamiyah
Makassar

Pemerintah Kota Makassar Akan Segera Terima Tambahan 30 PSU

635
×

Pemerintah Kota Makassar Akan Segera Terima Tambahan 30 PSU

Sebarkan artikel ini
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Makassar
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Makassar.

MAKASSAR—Pemerintah Kota Makassar melalaui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), akan segera mendapatkan tambahan 30 titik Prasarana dan Sarana Utilitas (PSU) yang sementara ini masih dikuasai pengembang.

Hal itu sebagaimana dungkapkan Kepala Dinas Perkim Kota Makassar Mahyuddin kepada awak media ini, Selasa (13/8/2024).

“Insha’Allah dalam waktu dekat ini ada 30 perumahan yang diserahkan PSU-nya, sementara saat ini masih diverifikasi,” tutur Mahyuddin.

Menurut Mahyuddin pihaknya menargetkan dalam tahun 2024 ini 60 pengembang dapat menyerahkan PSU, sementara hingga saat ini baru ada 20 PSU perumahan yang tersebar di seuluruh Kota Makassar yang dapat diambil alih Disperkim Makassar.

Mahyuddin mengaku optimis pihaknya dapat menyelesaikan target pengambilalihan PSU 60 perumahan di tahun 2024 ini.

“Sampai saat ini kan sudah ada 20 PSU yang diserahkan, dalam waktu dekat ini ada 30 yang akan diserahkan, jadi untuk target 2024 sisa 10 PSU, yang akan kami tuntaskan hingga akhir tahun 2024,” jelas Mahyuddin.

Sejauh ini Mahyuddin mengaku, bahwa pihaknya terus berupaya agar sejumlah PSU milik perumahan-perumahan segera beralih status menjadi milik Pemkot Makassar.

Adapun PSU yang dimaksud tersebut adalah meliputi; taman, jalan lingkungan perumahan, lapangan olahraga, dan sarana atau fasilitas umum lainnya.

Mahyuddin menegaskan, bahwa jika PSU tidak segera disertahkan, hal itu akan merugikan warga setempat, karena pemerintah kota Makassar belum berkewajiban melakukan perbaikan atau pembangunan di lokasi tersebut. (*/4dv)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com