YOGYAKARTA—Upaya memperkuat layanan dasar di sektor perumahan terus didorong Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Makassar melalui langkah konkret. Salah satunya dengan melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (7/4/2026), guna memperdalam penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang perumahan.
Kunjungan ini bukan sekadar agenda seremonial, melainkan bagian dari strategi mempercepat capaian layanan hunian layak bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan yang terdampak bencana maupun relokasi program pemerintah daerah.
Dalam pertemuan tersebut, Disperkim menitikberatkan pada penguatan implementasi SPM sebagai acuan utama pemerintah daerah dalam menjamin kebutuhan dasar masyarakat terhadap hunian yang layak, aman, dan berkelanjutan.
Ada tiga fokus utama yang menjadi perhatian. Pertama, penyediaan rumah layak huni bagi korban bencana. Kedua, rehabilitasi rumah tidak layak huni akibat dampak bencana. Ketiga, fasilitasi penyediaan hunian bagi masyarakat yang terdampak relokasi.
Ketiga aspek ini dinilai krusial, mengingat tantangan sektor perumahan tidak hanya soal pembangunan fisik, tetapi juga menyangkut kecepatan respons pemerintah dalam situasi darurat serta keberlanjutan penanganan pascabencana.
Melalui pembelajaran dari Yogyakarta, Disperkim berharap mampu mengadopsi praktik-praktik terbaik yang telah diterapkan, sekaligus menyesuaikannya dengan kebutuhan dan kondisi daerah.
Langkah ini juga menjadi sinyal bahwa penguatan SPM tidak bisa berjalan stagnan. Diperlukan inovasi, kolaborasi, serta evaluasi berkelanjutan agar layanan perumahan benar-benar tepat sasaran.
Pada akhirnya, keberhasilan penerapan SPM bidang perumahan bukan hanya diukur dari program yang berjalan, tetapi sejauh mana masyarakat benar-benar merasakan kehadiran negara dalam menyediakan hunian yang layak dan manusiawi. (Ag4ys)













