MAKASSAR—Dinas Pertanahan Kota Makassar mengambil peran kunci dalam upaya pengamanan aset daerah, dengan memimpin langsung proses inventarisasi, pemetaan, hingga percepatan sertifikasi lahan milik pemerintah kota.
Langkah ini ditegaskan dalam rapat koordinasi yang digelar di ruang rapat Wali Kota Makassar, Rabu (8/4/2026), yang dihadiri Kepala Dinas Pertanahan, Dra. Hj. Sri Sulsilawati, M.Si, bersama Kepala Bidang Pengadaan dan Pemanfaatan Tanah, Muh. Izhar, SH., MH., serta Kepala Bidang Penanganan Masalah dan Pengamanan Tanah, Mh. Roy Hartono, S.Stp.
Dalam forum yang dipimpin langsung Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin tersebut, Dinas Pertanahan tidak hanya berperan sebagai pelaksana, tetapi juga menjadi pusat kendali pengelolaan data aset lahan, dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diwajibkan mengusulkan aset tanah melalui satu pintu.
Kepala Dinas Pertanahan, Sri Sulsilawati, menegaskan bahwa langkah ini penting untuk memastikan pengelolaan aset berjalan lebih tertib, transparan, dan memiliki kepastian hukum.
“Pengusulan aset harus melalui Dinas Pertanahan agar data terintegrasi dan proses sertifikasi bisa dipercepat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, strategi percepatan dilakukan dengan memprioritaskan aset berstatus clean and clear atau tidak memiliki sengketa hukum, guna menghindari hambatan dalam proses administrasi.
Fokus utama diarahkan pada aset yang bersentuhan langsung dengan layanan publik, seperti sekolah, puskesmas, dan infrastruktur jalan.
Data Dinas Pekerjaan Umum mencatat, sedikitnya 3.309 ruas jalan telah masuk dalam Kartu Inventaris Pengguna (KIP) dan menjadi target sertifikasi. Sementara itu, dari target 1.000 bidang tanah, sebanyak 50 bidang saat ini tengah berproses di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Tak hanya itu, Dinas Pertanahan juga memainkan peran strategis dalam mendukung proyek-proyek prioritas daerah. Salah satunya di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang, yang akan dikembangkan menjadi proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
Untuk tahap awal, dibutuhkan sekitar 5 hektare lahan, yang kini tengah dalam proses inventarisasi dan pendataan kepemilikan warga sebagai dasar pengadaan.
Sebelumnya, kawasan Untia juga telah lebih dulu disertifikatkan seluas 23 hektare, sebagai bagian dari pengamanan aset untuk mendukung pengembangan wilayah.
Pemkot Makassar optimistis, melalui kendali terpusat di Dinas Pertanahan dan sinergi lintas OPD, target percepatan sertifikasi aset dapat tercapai. Pemerintah bahkan tengah menyiapkan Surat Keputusan (SK) guna memperkuat koordinasi dan mempercepat proses di lapangan.
Dengan peran strategis tersebut, Dinas Pertanahan kini menjadi garda terdepan dalam memastikan seluruh aset daerah tidak hanya tercatat, tetapi juga memiliki legalitas yang kuat demi mendukung pembangunan berkelanjutan di Kota Makassar. (Ag4ys/4dv)













