MAKASSAR—Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Makassar, Helmy Budiman, bersama sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya, menghadiri rapat pendampingan hukum proyek Pembangunan Instalasi Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL), di Kantor Kejaksanaan Negeri (Kejari) Makassar, Kamis (1/8/2024).
Menurut Helmy, kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua aspek hukum terkait proyek PSEL dapat terkelola dengan baik, sehingga proses pembangunan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan regulasi yang ada, sehingga diperlukan kolaborasi antar OPD dalam proyek ini.
“Pendampingan hukum sangat vital untuk menghindari potensi masalah di masa depan, dan kami berkomitmen untuk mendukung keberhasilan proyek ini demi lingkungan dan masyarakat Kota Makassar,” ujar Helmy.
Rapat ini diharapkan dapat menghasilkan langkah-langkah konkret untuk menyelesaikan kendala hukum yang mungkin muncul dalam pelaksanaan proyek PSEL, yang diharapkan dapat menjadi solusi dalam pengelolaan sampah serta menghasilkan energi yang ramah lingkungan.
Untuk diketahui, Pemerintah Indonesia mendorong implementasi pengolahan sampah menjadi energi listrik ramah lingkungan (PSEL) melalui Peraturan Presiden No 35 tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Kebijakan ini dianggap dapat memberikan angin segar kepada permasalahan persampahan di dua belas (12) kota yang terdaftar termasuk salah satunya Kota Makassar, karena terdapat bantuan pendanaan melalui tarif listrik khusus serta bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah (BLPS). (*/4dv)


















