MAKASSAR—Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, HM Yunus, melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perlindungan Guru di Hotel Almadera, Sabtu (25/05/2024).
Kegiatan ini bertujuan untuk memperluas pemahaman masyarakat terkait regulasi baru yang mendukung terciptanya lingkungan kerja yang aman dan kondusif bagi para pendidik.
HM Yunus, politisi Partai Hanura yang juga anggota Fraksi NIB DPRD Makassar, menjelaskan bahwa perda ini hadir sebagai respons atas kebutuhan perlindungan hukum bagi guru yang kerap menghadapi ancaman, kekerasan, dan diskriminasi.
Dalam acara tersebut, turut diundang Akademisi Ichsan dan Tokoh Masyarakat Syamsuddin Gani sebagai narasumber guna memberikan perspektif tambahan kepada para peserta, yang sebagian besar berasal dari daerah pemilihan (Dapil) II Kota Makassar.
“Perda ini menjadi langkah konkret untuk melindungi guru dalam menjalankan tugas mereka. Regulasi ini diharapkan dapat menciptakan rasa aman dan nyaman bagi guru, sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan di Kota Makassar,” ujar Yunus.
Ia juga menyoroti bahwa Perda Perlindungan Guru merupakan kelanjutan dari upaya DPRD sebelumnya dalam menerbitkan Perda Perlindungan Anak.
Menurutnya, setelah aspirasi serupa disampaikan oleh para guru, perda ini menjadi solusi yang memberikan kepastian hukum atas perlindungan hak-hak mereka.
“Dulu, siswa sering menjadi korban ancaman dan diskriminasi, sehingga lahir Perda Perlindungan Anak. Kini, guru menghadapi tantangan yang sama. Dengan adanya perda ini, guru-guru di Kota Makassar memiliki payung hukum yang kuat untuk melindungi mereka dalam menjalankan tugas mulia ini,” tegasnya.
Perda Perlindungan Guru diharapkan mampu menjadi pilar penting dalam mendukung profesionalisme pendidik sekaligus meningkatkan mutu pendidikan di Kota Makassar.
Regulasi ini juga diyakini dapat mencegah berbagai bentuk kekerasan di lingkungan sekolah, sehingga menciptakan atmosfer pembelajaran yang lebih harmonis. (*/4dv)


















