MAKASSAR—Camat Ujung Tanah, Amanda Syahwaldi, S.STP., MM., bersama Lurah Camba Berua, Ilham Gani, dan sejumlah Ketua RT/RW Kelurahan Camba Berua, melakukan sosialisasi dan memberikan teguran kepada pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di lokasi tidak semestinya. Kegiatan ini berlangsung pada Sabtu, 25 Mei 2024, di Jl. Sabutung, Kelurahan Camba Berua.
Langkah tersebut dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 10 Tahun 1990 tentang Pembinaan Pedagang Kaki Lima, yang mengatur penataan dan pembinaan PKL agar tetap mendukung pertumbuhan ekonomi tanpa mengganggu ketertiban dan kenyamanan lingkungan.
Dalam sosialisasi tersebut, Camat Amanda menekankan bahwa pedagang kaki lima merupakan salah satu faktor penting dalam penggerak ekonomi di Kota Makassar. Namun, seiring meningkatnya jumlah penduduk dan bertambahnya pedagang kaki lima, penataan yang baik menjadi sangat diperlukan.
“Kami memahami pentingnya keberadaan pedagang kaki lima dalam mendukung perekonomian lokal. Namun, jika aktivitas berjualan dilakukan di tempat yang tidak sesuai, seperti trotoar dan bahu jalan, hal ini dapat berdampak negatif, seperti mengganggu lalu lintas dan pejalan kaki,” ujar Camat Amanda.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pedagang tentang pentingnya mematuhi aturan yang ada dan mencari lokasi yang sesuai untuk berjualan. Pemerintah Kecamatan Ujung Tanah juga berupaya mencari solusi terbaik, termasuk menyediakan alternatif lokasi yang lebih terorganisir bagi para pedagang.
“Kegiatan ini bukan hanya tentang penegakan aturan, tetapi juga memberikan pembinaan agar para pedagang tetap bisa menjalankan usahanya tanpa melanggar ketertiban umum,” tambah Amanda.
Selama kegiatan, Camat Amanda dan tim menerima berbagai masukan dari pedagang, yang akan menjadi bahan evaluasi untuk langkah penataan selanjutnya. Diharapkan dengan adanya upaya ini, Kelurahan Camba Berua dapat menjadi kawasan yang lebih tertib, nyaman, dan mendukung perkembangan ekonomi masyarakat. (*/4dv)













