MAKASSAR—Pemerintah Kota Makassar kembali melakukan penataan ruang publik dengan menertibkan lapak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Cidu, Kelurahan Tabaringan, Kecamatan Ujung Tanah, Kamis (14/5/2026).
Penertiban yang melibatkan pihak Kecamatan Ujung Tanah bersama Satpol PP itu difokuskan di akses jalan menuju Puskesmas Tabaringan, tepatnya di Jalan Tinumbu/Yos Sudarso I, yang selama ini dinilai kerap mengganggu aktivitas masyarakat.
Camat Ujung Tanah, Andi Unru, mengatakan sebanyak 16 lapak pedagang ditertibkan dalam kegiatan tersebut. Beberapa pedagang bahkan membongkar lapaknya secara mandiri.
Menurutnya, langkah itu dilakukan sebagai bagian dari upaya mendukung program kebersihan dan penataan kota agar fungsi jalan kembali optimal serta akses masyarakat tetap aman dan nyaman dilalui.
“Sebanyak 16 lapak pedagang yang kami tertibkan dalam kegiatan ini,” ujar Andi Unru.
Ia mengungkapkan, sebagian besar lapak tersebut telah berdiri cukup lama. Bahkan, ada lapak yang telah beroperasi sekitar 35 tahun dan dua di antaranya diketahui sudah ada sejak tahun 1975.
Meski demikian, penertiban disebut bukan dilakukan secara mendadak. Pemerintah kecamatan sebelumnya telah memberikan surat peringatan secara bertahap hingga tiga kali kepada para pedagang.
Andi Unru menegaskan pihaknya tetap mengedepankan pendekatan persuasif dengan menawarkan opsi relokasi bagi pedagang ke Pasar Terong maupun Pasar Kampung Baru.
Selain itu, Pemerintah Kecamatan Ujung Tanah juga berencana mengembangkan kawasan Jalan Tinumbu sebagai pusat kuliner malam atau pasar viral untuk mendukung aktivitas ekonomi warga.
Selama ini, keberadaan lapak di badan jalan menyebabkan penyempitan akses kendaraan, kemacetan, hingga menghambat mobilitas warga, terutama masyarakat yang hendak menuju Puskesmas Tabaringan. “Akses keluar masuk kendaraan jadi sempit dan sering macet,” tambahnya. (Ag4ys)













