PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.MRP Fun Run 2026 Buka Race Pack, Peserta Wajib Bawa KTPCamat Manggala Hadiri Maulid Nabi di Masjid Al Falah Perumnas AntangPKL Terpadu Poltekkes Kemenkes Makassar Berakhir, Camat Binamu Minta Masa KKN DiperpanjangBPP di Bone Diduga Keluarkan Kuota BBM Subsidi Tak Sesuai Aturan BPH MigasDemo di Makassar Hari Ini Dikawal 833 PolisiPolisi Bongkar Jaringan Curat Lintas Provinsi, Dua Pelaku Ditangkap di BukittinggiPEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.MRP Fun Run 2026 Buka Race Pack, Peserta Wajib Bawa KTPCamat Manggala Hadiri Maulid Nabi di Masjid Al Falah Perumnas AntangPKL Terpadu Poltekkes Kemenkes Makassar Berakhir, Camat Binamu Minta Masa KKN DiperpanjangBPP di Bone Diduga Keluarkan Kuota BBM Subsidi Tak Sesuai Aturan BPH MigasDemo di Makassar Hari Ini Dikawal 833 PolisiPolisi Bongkar Jaringan Curat Lintas Provinsi, Dua Pelaku Ditangkap di Bukittinggi
Sumut

Dituding Gelapkan Motor Karyawan, BTS Bantah: “Itu Jaminan Pinjaman, Bukan Saya Curi!”

656
×

Dituding Gelapkan Motor Karyawan, BTS Bantah: “Itu Jaminan Pinjaman, Bukan Saya Curi!”

Sebarkan artikel ini
Dituding Gelapkan Motor Karyawan, BTS Bantah: "Itu Jaminan Pinjaman, Bukan Saya Curi!"
Pria berinisial BTS (40), warga Dusun VIII Pelintahan, Desa Sei Rampah, akhirnya angkat suara terkait tuduhan penggelapan sepeda motor milik Sri Wahyuni (35), karyawannya sendiri. Tuduhan yang ramai beredar di media itu disebutnya tidak berdasar dan telah mencemarkan nama baiknya.

SERDANG BEDAGAI—Pria berinisial BTS (40), warga Dusun VIII Pelintahan, Desa Sei Rampah, akhirnya angkat suara terkait tuduhan penggelapan sepeda motor milik Sri Wahyuni (35), karyawannya sendiri. Tuduhan yang ramai beredar di media itu disebutnya tidak berdasar dan telah mencemarkan nama baiknya.

“Motor itu jaminan pinjaman, bukan saya ambil seenaknya. Sri itu karyawan saya, dan dia yang menyerahkan motor itu sendiri waktu pinjam uang Rp2 juta Desember lalu,” tegas BTS saat ditemui, Kamis (8/5/2025).

Menurut BTS, sepeda motor Honda Revo BK 2377 AFW yang menjadi pokok persoalan memang sempat digunakan oleh salah satu anggota timnya. Ia mengaku telah mengurus legalitas kendaraan dan bahkan menawarkan untuk membeli motor itu secara resmi seharga Rp6 juta.

“Saya sudah bayar Rp2 juta, tinggal Rp4 juta lagi. Tapi BPKB-nya tidak dikasih juga. Saya tunggu niat baiknya, eh malah saya dilaporkan ke polisi,” ungkap BTS.

Merasa dirugikan secara nama baik dan martabat, BTS menyatakan siap melaporkan balik Sri Wahyuni atas dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan. Ia juga menyayangkan media yang memuat berita tanpa mengedepankan prinsip klarifikasi dan keberimbangan.

“Saya hargai proses hukum, tapi jangan jadikan media sebagai hakim. Nama baik saya rusak, padahal saya tidak merasa bersalah,” tambahnya.

Sementara itu, pihak Polres Serdang Bedagai masih menangani laporan Sri Wahyuni dan tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kedua belah pihak diminta untuk menahan diri dan menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada penegak hukum. (Cr/Ag4ys)

Citizen Reporter : Rizky Zulianda

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com