MEDAN—Sidang praperadilan (Prapid) atas penetapan tersangka Rahmadi, warga Kota Tanjungbalai, kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan. Namun, jawaban saksi ahli yang dihadirkan pihak termohon justru dinilai tidak menjawab substansi yang diajukan kuasa hukum pemohon.
Kuasa hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan, mengkritisi jawaban ahli yang menurutnya terkesan normatif dan tidak spesifik menjawab pertanyaan krusial.
“Misalnya soal prosedur penggeledahan, apakah harus disaksikan aparat desa setempat dan apakah boleh menggeser mobil sebelum digeledah, ahli tidak menjawab secara jelas,” ungkap Suhandri kepada wartawan, Jumat (23/5/2025).
Ia juga menyoroti jawaban ahli ketika ditanya soal dugaan kekerasan yang dilakukan petugas terhadap kliennya untuk memaksa pengakuan.
“Alih-alih menjawab langsung, ahli malah memberikan uraian teoritis yang tidak menjawab pertanyaan inti,” tegasnya.
Suhandri menilai penetapan tersangka terhadap kliennya cacat hukum. Ia menyebut ada kejanggalan dalam surat SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) yang diterbitkan 3 Maret 2025, di mana nama Rahmadi sudah tercantum sebagai tersangka, padahal gelar perkara baru dilakukan pada 6 Maret 2025.
“Seperti yang disampaikan Prof. Jamin Ginting, penetapan tersangka dalam SPDP tanpa didukung dua alat bukti yang sah, maka status tersangka itu batal demi hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa bukti SPDP yang diajukan dalam Prapid kedua berbeda dengan SPDP di Prapid pertama. Jika di awal nama Rahmadi tercantum sebagai tersangka, di Prapid kedua status tersebut dihapus tanpa penjelasan.
“Kami menduga adanya pemalsuan dokumen. Dan akan melaporkannya ke Propam Polda Sumut,” ujar Suhandri.
Sementara itu, Kepling III Kelurahan Beting Kuala Kapias, Ridwan, yang dihadirkan sebagai saksi, menyebut dirinya dan aparat desa tidak dilibatkan saat penggeledahan mobil dilakukan.
“Kami tidak ikut dalam penggeledahan. Dan tidak ada aksi pengrusakan terhadap mobil polisi seperti yang dituduhkan,” ujarnya.
Untuk diketahui, Rahmadi menggugat Ditresnarkoba Polda Sumut atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus narkoba. Gugatan itu terdaftar di PN Medan dengan nomor: 18/Pid.Pra/2025/PN Mdn.
Sebelumnya, kakak kandung Rahmadi, Zainul Amri, juga melaporkan seorang perwira polisi berpangkat Kompol ke SPKT Polda Sumut atas dugaan penganiayaan. Laporan itu telah teregistrasi dengan nomor STTLP/B/528/IV/2025/SPKT Polda Sumut. (Cr/Ag4ys)
Citizen Reporter: Rizky Zulianda













