OPINI—Isu Perda Syariah kembali menjadi perbincangan hangat setelah Komnas Perempuan dan Komnas HAM menyoroti sedikitnya lima belas kebijakan daerah di Sulawesi Selatan (Sulsel) yang dinilai diskriminatif.
Beberapa aturan seperti kewajiban berpakaian muslim, kemampuan baca tulis Al-Qur’an bagi pelajar atau calon pengantin, hingga pelarangan ajaran tertentu dianggap melanggar kebebasan beragama dan kesetaraan gender.
Pandangan ini menimbulkan kesan bahwa perda syariah bersifat tidak inklusif dan hanya berpihak kepada umat Islam. Padahal, penilaian semacam itu menunjukkan adanya kesalahpahaman yang mendasar terhadap hakikat perda syariah dan bahkan terhadap nilai Islam itu sendiri.
Maslahat Bukan Mudharat
Sesungguhnya perda bernuansa Islam lahir bukan untuk menindas, melainkan untuk mengarahkan umat Islam agar dapat menjalankan ajarannya secara utuh. Di negeri yang mayoritas penduduknya Muslim, sangat wajar bila nilai-nilai Islam dijadikan landasan moral kehidupan masyarakat.
Aturan seperti berpakaian sopan, menutup aurat, atau kewajiban baca tulis Al-Qur’an justru merupakan bentuk pendidikan karakter dan pembinaan moral.
Tujuannya bukan membatasi kebebasan, tetapi membangun tatanan sosial yang beradab dan bermartabat. Mengandung maslahat bukan mudharat. Bukankah bangsa yang beradab adalah bangsa yang berakhlak baik?
Jangan Pakai Kacamata Sekuler
Sayangnya, dalam kacamata sekuler, nilai agama sering kali dianggap sebagai penghalang kebebasan. Aturan menutup aurat dinilai mengekang perempuan, dan kewajiban moral dianggap sebagai pemaksaan keyakinan. Di sinilah muncul tudingan bahwa perda syariah melanggar kesetaraan gender.
Padahal, Islam memandang laki-laki dan perempuan memiliki kedudukan yang sama di hadapan Allah, tetapi dengan peran dan tanggung jawab yang berbeda. Ketika perempuan diminta menjaga aurat dan kehormatannya, itu bukan bentuk diskriminasi, melainkan perlindungan dan penghormatan terhadap fitrahnya.
Perbedaan peran bukanlah ketidakadilan, tetapi keadilan yang sesuai dengan kodrat masing-masing. Ironisnya, konsep kesetaraan gender versi Barat yang meniadakan perbedaan peran justru membuat banyak perempuan kehilangan jati dirinya dan menjadi korban eksploitasi atas nama kebebasan.
Akar dari semua penolakan terhadap perda syariah sesungguhnya berasal dari paham sekularisme, yaitu pandangan yang memisahkan agama dari urusan kehidupan.
Dalam paradigma ini, agama dianggap cukup di masjid atau gereja, sedangkan urusan sosial dan pemerintahan diatur dengan hukum buatan manusia. Pandangan inilah yang kemudian melahirkan sistem demokrasi yang menjadikan kehendak manusia di atas hukum Tuhan.
Padahal Islam datang membawa aturan hidup yang menyeluruh, mengatur hubungan manusia dengan Allah (Hablumminallah), sesama manusia (Hablumminaas) dan hubungannya dengan manusia itu sendiri (Habluminnafsi).
Karena itu, menerapkan nilai-nilai Islam dalam peraturan daerah bukanlah pelanggaran terhadap kebhinekaan, tetapi justru wujud menjalankan ketaatan kepada Allah sebagai konsekwensi keimanan.
Perlu juga dipahami, perda syariah tidak pernah memaksa non-Muslim untuk mengikuti aturan agama Islam. Ia hanya mengatur umat Islam agar taat pada ajaran agamanya, atau mendisiplinkan nya.
Nilai-nilai yang terkandung di dalamnya, seperti kejujuran, kebersihan, tanggung jawab, dan kesopanan, itu hal yang bersifat universal dan akan dapat dirasakan manfaatnya oleh semua pihak.
Karenanya, menolak perda syariah dengan alasan pluralitas atau hak asasi manusia adalah bentuk ketakutan yang tidak berdasar. Yang seharusnya ditakuti bukanlah syariahnya, tetapi hilangnya moral dan arah hidup masyarakat ketika hukum Tuhan ditinggalkan.
Muslim Jangan Ikut-ikutan Menolak
Menariknya, penolakan terhadap perda syariah justru sering datang dari kalangan umat Islam sendiri. Sebagian merasa khawatir dicap intoleran, sebagian lagi takut dianggap melanggar prinsip demokrasi.
Padahal, justru sikap semacam itu menunjukkan krisis pemahaman terhadap ajaran Islam yang kaffah. Ketika umat Islam mulai ragu terhadap ajarannya sendiri, maka tidak heran jika nilai-nilai asing dengan mudah menggantikan posisi hukum Allah di tengah kehidupan masyarakat.
Perda syariah seharusnya tidak dilihat sebagai ancaman, tetapi sebagai cahaya moral yang dapat menuntun masyarakat menuju kehidupan yang lebih bermartabat. Dalam situasi sosial yang semakin longgar dan nilai moral yang kian tergerus, kehadiran aturan yang berpijak pada ajaran agama justru menjadi kebutuhan.
Islam tidak datang untuk memaksa, tetapi untuk menuntun. Jika aturan berbasis agama mampu menumbuhkan kejujuran, kedisiplinan, dan kepedulian sosial, mengapa harus ditolak? Bukankah tujuan negara juga ingin menciptakan masyarakat yang adil, beradab, dan bermoral?
Indonesia lahir dengan semangat Ketuhanan Yang Maha Esa. Itu artinya nilai-nilai agama seharusnya menjadi ruh dalam setiap kebijakan publik, bukan dipisahkan darinya. Perda syariah adalah salah satu cara mengembalikan ruh itu ke dalam kehidupan sosial masyarakat.
Maka, daripada terus menuduhnya diskriminatif, lebih bijak jika kita melihatnya sebagai upaya menjaga moral bangsa agar tidak berujung pada krisis dan memperkuat karakter umat agar kian berakhlak. Karena bangsa yang kuat bukanlah bangsa yang paling bebas, tetapi bangsa yang paling beradab.
Aturan Islam Adalah Rahmat Bagi Manusia dan Solusi Bagi Kehidupan
Allah Swt. telah mengutus Rasulullah Muhammad saw. dengan membawa risalah-Nya untuk seluruh umat manusia. Di situ ada jaminan dari Allah Swt. bahwa risalah Islam akan mendatangkan rahmat bagi seluruh umat manusia. Karena itu, risalah Islam akan tetap relevan dan cocok untuk seluruh umat manusia dan untuk segala urusan mereka hingga hari kiamat.
Allah Swt. berfirman,
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِّلْعَالَمِينَ
“Tidaklah Kami mengutus kamu (Muhammad) melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.” (QS al-Anbiya` [21]: 107).
Imam al-Baydhawi (w. 685 H) di dalam tafsir Anwâr at-Tanzîl wa Asrâru at-Ta`wîl atau Tafsîr al-Baydhâwî menjelaskan, “Tidaklah Kami mengutus kamu (Muhammad), melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam, karena risalah yang Allah Swt. turunkan kepada Nabi Muhammad merupakan sebab untuk kebahagiaan mereka dan menjadi sebab untuk kebaikan kehidupan mereka di dunia dan akhirat mereka.”
Islam rahmatan lil ‘alamin bermakna bahwa syariatnya itu jalbu al-mashâlih wa dar’u al-mafâsid (mendatangkan kemaslahatan dan mencegah kemafsadatan).
Karena itu “menuduh” Islam sebagai ancaman perlakuan diskriminatif merupakan suatu bentuk kelancangan luar biasa terhadap Allah Swt. dan Rasul saw. Hal itu tentu tidak terbayang akan muncul atau keluar dari seorang mukmin.
Tentu aturan ini akan sejalan jika pemerintah mengadopsi aturan Islam untuk mengatur semua lini kehidupan sebagaimana dahulu di abad ke 17 Masehi, Raja Gowa I Manga’rangi Daeng Manrabia (Sultan Abdullah Awwalul Islam) mendeklarasikan Gowa Tallo sebagai kerajaan Islam.
Dalam sejarah Islam di Sulawesi Selatan, hukum syara’ dikenal dan diintegrasikan ke dalam sistem sosial dan hukum adat setempat, yang sering disebut sebagai “Adat dan Syara’” atau “Syara’ terintegrasi dalam Pangngaderreng (kultur)”.
Maka dunia mengenal nilai siri’ na pacce dari dalam diri individu muslim di Sulawesi. Mereka merupakan pelaut ulung yang kemudian melahirkan hukum maritim, Amanna Gappa, yang kini diadopsi dalam beberapa konvensi hukum laut internasional.
Para ulama dan qodi’ (hakim agama) memegang peran penting dalam masyarakat. Mereka tidak hanya mengurus masalah keagamaan, tetapi juga terlibat dalam sistem pemerintahan dan pendidikan.
Para qodi’ diyakini menyelenggarakan pendidikan Islam, sering kali di masjid atau melalui pendidikan non-formal, yang mengindikasikan adanya kegiatan belajar mengajar yang terstruktur pada saat itu.
Inilah yang dibisa ditiru Pemerintah di Sulawesi Selatan tanpa perlu mendengar suara-suara penolakan dari kaum sekuler dan liberal. (*)
Wallahua’lambishowab
Penulis: Irma Sulaiman, S.Pd (Aktivis dan Pemerhati Sosial)
***
Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.












