Advertisement - Scroll ke atas
Opini

Pluralitas Yes, Pluralisme No

1848
×

Pluralitas Yes, Pluralisme No

Sebarkan artikel ini
Syahraeni, S.P
Syahraeni, S.P (Aktivis Dakwah)

OPINI—Perayaan Dedikasi sekaligus Peresmian Gereja Katolik “Hati Yesus yang Maha Kudus” Katedral Makassar pada Kamis (30/10/2025) berlangsung khidmat. Menteri Agama RI Prof. Dr. K.H. Nasaruddin Umar, M.A., turut hadir setelah sebelumnya berkunjung ke Vatikan.

Turut mendampingi Kepala Kanwil Kemenag Sulsel H. Ali Yafid, Dirjen Bimas Katolik, Forkopimda Sulsel, Konjen Jepang untuk Makassar, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, serta para Uskup se-Indonesia.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

“Atas nama Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan, kami memberikan selamat atas dedikasi dan peresmian Gereja Katedral Makassar ini. Semoga menjadi rumah kedamaian, ruang persaudaraan, dan sumber kasih,” ujar Ali Yafid.

Ia menegaskan bahwa perbedaan keyakinan tidak boleh menjadi rintangan dalam membangun harmoni antarpemeluk agama. “Kita boleh berbeda keyakinan, tapi tujuan kita satu: memuliakan Tuhan dan mencintai sesama. Itulah semangat moderasi beragama,” lanjutnya (rri.co.id, 31/10/2025).

Pluralitas dalam Negeri

Indonesia adalah bangsa majemuk—dipenuhi ragam suku, ras, bahasa, budaya, dan agama. Kemajemukan (pluralitas) inilah yang mendorong pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan demi menjaga kerukunan.

Dalam konteks perbedaan agama, pemerintah kerap mendorong moderasi beragama sebagai upaya menumbuhkan sikap saling menghormati. Namun, pemaknaan toleransi dalam praktiknya kian meluas, hingga pada titik tertentu bergeser dari pluralitas menuju pluralisme—dua istilah yang kerap disamakan, padahal sejatinya berbeda.

Apa itu Pluralisme?

Pluralisme adalah paham teologis yang menyatakan bahwa semua agama sama dan tidak ada satu pun yang memiliki kebenaran paling mutlak. Kebenaran menjadi relatif; setiap agama dianggap hanya sebagai jalan berbeda menuju tujuan yang sama.

Pandangan ini bukan sekadar ajakan menghormati keyakinan lain, tetapi menyentuh inti teologi tiap agama. Sebuah contoh pernah tampak dalam disertasi seorang akademisi studi tafsir di salah satu PTN Islam.

Ia menafsirkan Surah Al-Baqarah ayat 62 dan menyimpulkan bahwa orang Yahudi, Nasrani, dan Shabi’in dapat memperoleh balasan dari Allah meski tidak beriman kepada Nabi Muhammad—kesimpulan yang bertentangan dengan pemahaman teologis Islam, di mana keimanan kepada Rasulullah merupakan bagian tak terpisahkan dari keimanan kepada Allah.

Pandangan seperti ini berbahaya karena meminggirkan aspek aqidah dan mengedepankan nilai kemanusiaan semata. Bahkan agama berpotensi dipahami hanya sebagai ornamen sosial, bukan pedoman hidup.

Tidak mengherankan bila MUI pada 2005 mengeluarkan fatwa haram terhadap Sekularisme, Pluralisme, dan Liberalisme (SEPILIS). Bahkan Vatikan pun pada tahun 2000 menerbitkan “Dekrit Dominus Iesus” yang menolak pluralisme agama.

Islam Memandang Perbedaan

Dalam Islam, pluralitas adalah sunatullah—ketetapan Allah yang menciptakan manusia dengan berbagai suku, bahasa, budaya, dan agama agar saling mengenal serta membangun hubungan baik.

Menghormati pemeluk agama lain adalah kewajiban. Tidak ada paksaan dalam beragama. Namun toleransi memiliki batas: ia tidak boleh memasuki ranah akidah. Kalimat syahadat adalah prinsip yang tidak dapat dinegosiasi.

Karena itu, pluralisme—yang mengaburkan perbedaan akidah dan menyatakan semua agama sama—jelas bertentangan dengan Islam. Selain ambigu, paham ini mengabaikan fakta bahwa setiap agama memiliki konsep ketuhanan dan aturan hidup yang sangat berbeda.

Umat Islam di Indonesia perlu lebih cermat memahami hal ini. Keinginan negara menciptakan harmoni tentu patut diapresiasi, namun kebijakan tanpa arah yang jelas justru berpotensi menimbulkan kegaduhan ideologis.

Dalam sejarah Islam, hidup berdampingan dengan nonmuslim bukan hal baru. Mereka yang berstatus ahlu dzimmah dihormati—dibiarkan beribadah, menjalankan aturan makanan, pernikahan, dan pakaian sesuai keyakinan mereka, selama tidak melanggar syariat umum. Mereka tidak boleh diganggu, sebagaimana ditegaskan dalam Al-Baqarah: 256 dan sabda Rasulullah SAW:

“Sesungguhnya barangsiapa yang tetap dalam keyahudiannya dan kenasraniannya, sesungguhnya tidak diganggu.” (Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1989)

Menjaga Kemajemukan Tanpa Mengorbankan Akidah

Negeri dengan penduduk mayoritas Muslim tidak perlu mengadopsi paham-paham yang dapat menggerus akidah. Islam telah memberikan pedoman jelas: menghormati, memberi ruang, dan hidup berdampingan, namun tetap teguh memegang keyakinan.

Inilah kondisi ideal yang semestinya diupayakan: kebijakan yang berpijak pada arah, nilai, dan iman. (*)

Wallahu a’lam bisshawab.


Penulis:
Syahraeni, S.P
(Aktivis Dakwah)

Disclaimer:
Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab Mediasulsel.com.

error: Content is protected !!