JENEPONTO—Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jeneponto berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu dan menangkap tiga orang pelaku yang diduga merupakan bagian dari jaringan lintas daerah, Selasa (11/11/2025) kemarin.
Operasi berawal dari penangkapan seorang bandar di Jeneponto, yang kemudian menyebutkan dua rekannya di Kabupaten Gowa.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, personel Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju sebuah rumah di Lingkungan Pa’lameang, Kelurahan Bontorannu, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto. Lokasi tersebut diduga kuat sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
“Tim langsung melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku berinisial H alias L yang sedang berada di teras rumahnya. Tim kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah pelaku,” ungkap Kasi Humas Polres Jeneponto, Iptu Kaharuddin.
Iptu Kaharuddin menambahkan, dari penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti yaitu, 1 buah tas., 1 botol plastik kecil warna putih yang berisi 1 sachet plastik klip kecil.
Di dalam sachet tersebut, terdapat 5 sachet plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 0,90 gram, 1 sachet plastik klip sedang berisi 10 (sepuluh) sachet plastik klip kecil kosong, 1 unit handphone Android merek OPPO warna biru yang ditemukan di tangan pelaku.
“H alias L menyebutkan bahwa sabu-sabu yang ditemukan di beli dari pelaku berinisial I, seorang warga Kabupaten Gowa, dengan harga Rp400.000. Sehingga tim Resnarkoba langsung bergerak menuju ke Kabupaten Gowa, yang akhirnya dua pelaku lain turut diciduk yakni lelaki yang berinisial I dan MR,” ungkapnya.
Lanjutnya, tim Resnarkoba kembali mengamankan barang bukti yakni, 1 (Satu) buah dompet warna hitam merek LEVI’S milik pelaku I, yang di dalamnya terdapat 1 sachet plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu, 1 unit handphone Android merek REDMI warna hitam (dalam penguasaan I), 1 unit handphone Android merek OPPO warna biru (dalam penguasaan MR).

“Ketiga pelaku H alias L, I, dan MR, kemudian dibawa ke Polres Jeneponto. Semua barang bukti disita dan diamankan di Sat Resnarkoba Polres Jeneponto untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Ketiganya kini menghadapi pasal undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman yang berat,” kata Kasi Humas Polres Jeneponto, Iptu Kaharuddin.
Sementara, Kapolres Polres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan membenarkan, keberhasilan pengungkapan kasus jaringan peredaran narkotika lintas daerah.
“Ini merupakan bentuk komitmen Polres Jeneponto dalam memutus mata rantai peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa. Kami akan terus memburu para pengedar dan bandar narkoba di wilayah ini,” ungkap AKBP Widi Setiawan.
Kapolres AKBP Widi Setiawan mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi, sehingga operasi penangkapan ini dapat berjalan lancar.
“Masyarakat dihimbau untuk terus melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba kepada pihak kepolisian,” pinta Kapolres AKBP Widi Setiawan. (*)



















