Advertisement - Scroll ke atas
Pangkep

4.993 PPPK Paruh Waktu Pangkep Resmi Terima SK, Bupati Tekankan Disiplin dan Kinerja

810
×

4.993 PPPK Paruh Waktu Pangkep Resmi Terima SK, Bupati Tekankan Disiplin dan Kinerja

Sebarkan artikel ini
4.993 PPPK Paruh Waktu Pangkep Resmi Terima SK, Bupati Tekankan Disiplin dan Kinerja
Sebanyak 4.993 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) resmi menerima surat keputusan (SK) pengangkatan, Rabu (17/12/2025).

PANGKEP—Sebanyak 4.993 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) resmi menerima surat keputusan (SK) pengangkatan, Rabu (17/12/2025).

Penandatanganan perjanjian kerja sekaligus penyerahan SK dilakukan oleh Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau kepada perwakilan PPPK paruh waktu dari sejumlah instansi. Kegiatan ini berlangsung dalam Upacara Hari Kesadaran Nasional di Lapangan Alun-Alun Citra Mas Pangkep, disaksikan Wakil Bupati Abd Rahman Assagaf dan Sekretaris Daerah Pangkep Hj Suriani.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Dalam arahannya, Bupati Pangkep menyampaikan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu di lingkup Pemkab Pangkep berjumlah 4.993 orang. Jumlah tersebut terdiri atas 950 tenaga guru, 1.168 tenaga kesehatan, dan 2.878 tenaga teknis.

Pengangkatan PPPK paruh waktu ini, kata Yusran, mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, masa kerja PPPK paruh waktu ditetapkan selama satu tahun dan dituangkan dalam perjanjian kerja yang akan diperbarui setiap tahun.

“PPPK paruh waktu juga wajib menyusun Sasaran Kinerja Pegawai atau SKP sebagai dasar penilaian kinerja,” ujar Yusran.

Terkait pengupahan, ia menegaskan bahwa gaji PPPK paruh waktu disesuaikan dengan ketersediaan anggaran di masing-masing instansi pemerintah. Namun, upah yang diterima paling sedikit harus setara dengan penghasilan saat masih berstatus tenaga non-ASN.

Ia juga mengingatkan agar seluruh PPPK paruh waktu memahami sistem dan teknologi, khususnya dalam penyusunan SKP. Bagi yang belum memahami, Yusran meminta agar saling membantu dan belajar bersama, serta menegaskan tidak boleh ada praktik pungutan liar dalam proses tersebut.

“Saya tidak mau ada pungli. Silakan belajar bersama bagaimana mengisi SKP, nanti akan difasilitasi melalui seksi kepegawaian di instansi masing-masing,” tegasnya.

Lebih lanjut, Yusran menitipkan pesan kepada seluruh PPPK paruh waktu agar menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, disiplin, dan mematuhi aturan kepegawaian yang berlaku.

“Disiplin dan aturannya sama dengan PNS. Saya minta semua ini benar-benar diperhatikan agar pelayanan pemerintahan bisa berjalan optimal,” katanya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Pangkep, Farmawaty, menjelaskan bahwa penyerahan SK PPPK paruh waktu dilakukan secara simbolis. Ke depan, PPPK paruh waktu akan menjadi bagian dari manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dievaluasi setiap tahun sebagai dasar perpanjangan masa kerja.

Menurutnya, PPPK paruh waktu memiliki kewajiban menyusun SKP sebagaimana PPPK penuh waktu, serta wajib mematuhi seluruh ketentuan sebagai ASN.

“Harapan pemerintah daerah, PPPK paruh waktu dapat memberikan kontribusi terbaik bagi organisasi, khususnya dalam peningkatan pelayanan publik dan kualitas kinerja pemerintahan,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Pemerintah Kabupaten Pangkep juga menyerahkan penghargaan kepada para pemenang lomba inovasi daerah yang diselenggarakan oleh Bapperida Kabupaten Pangkep. Kegiatan ini turut dihadiri pimpinan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Pangkep. (M4d/4dv)

4.993 PPPK Paruh Waktu Pangkep Resmi Terima SK, Bupati Tekankan Disiplin dan Kinerja
Sebanyak 4.993 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) resmi menerima surat keputusan (SK) pengangkatan, Rabu (17/12/2025).
error: Content is protected !!