Advertisement - Scroll ke atas
Makassar

DPMPTSP Dorong Warga Makassar Tingkatkan Pemahaman Regulasi PBG

341
×

DPMPTSP Dorong Warga Makassar Tingkatkan Pemahaman Regulasi PBG

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Andi Fadli
Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Andi Fadli.

MAKASSAR—Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus mendorong masyarakat untuk meningkatkan pemahaman terhadap regulasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai dasar legal pendirian bangunan yang tertib, aman, dan sesuai peruntukan ruang.

PBG merupakan perizinan resmi yang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Regulasi ini menjadi instrumen penting dalam memastikan setiap bangunan memenuhi standar teknis, keselamatan, dan tata ruang.

Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Andi Fadli saat ditemui mediasulsel.com di ruang kerjanya, Senin (22/12/2025) menegaskan, pemahaman yang baik tentang PBG akan memberikan kepastian hukum bagi pemilik bangunan sekaligus melindungi kepentingan publik.

“PBG bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi jaminan bahwa bangunan aman, layak fungsi, dan tidak menyalahi aturan. Masyarakat perlu memahami hal ini sejak tahap perencanaan,” ujar Andi Fadli.

Melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), pengajuan PBG kini dapat dilakukan secara digital, transparan, dan terintegrasi. Pemerintah juga menyediakan pendampingan teknis agar masyarakat tidak mengalami kesulitan dalam proses pengurusan.

Namun demikian, masih ditemukan pembangunan yang dilakukan tanpa PBG akibat minimnya pemahaman regulasi. Kondisi ini berpotensi menimbulkan persoalan hukum, penataan kota yang semrawut, hingga risiko keselamatan bangunan.

Pemerintah daerah pun mengimbau masyarakat, pelaku usaha, dan pengembang untuk proaktif mempelajari ketentuan PBG, termasuk persyaratan teknis, fungsi bangunan, dan kesesuaian tata ruang.

“Dengan memahami dan mematuhi regulasi PBG, kita ikut mendukung pembangunan kota yang tertib, berkelanjutan, dan ramah lingkungan,” tambahnya.

Ke depan, sosialisasi PBG akan terus diperkuat melalui berbagai kanal informasi agar kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perizinan bangunan semakin meningkat. (Ag4ys/4dv)

error: Content is protected !!