Advertisement - Scroll ke atas
DKI Jakarta

Muh Aras Nilai Pemulihan Kerugian Negara Rp6,6 Triliun Masih Setengah Jalan

700
×

Muh Aras Nilai Pemulihan Kerugian Negara Rp6,6 Triliun Masih Setengah Jalan

Sebarkan artikel ini
Ekonom UNUSIA: Kebijakan PPATK Picu Panik Penarikan Dana Nasabah
Ekonom Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA), Muhammad Aras Prabowo, menilai pernyataan tersebut memicu kepanikan massal yang berujung pada fenomena panic withdrawal atau penarikan dana nasabah di sejumlah daerah.

JAKARTA—Pengamat Ekonomi Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA), Dr. Muhammad Aras Prabowo, M.Ak, menilai pemulihan kerugian negara senilai Rp6,6 triliun yang diserahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) ke kas negara masih belum menyentuh keseluruhan kerugian yang ditimbulkan, khususnya dampak kerusakan lingkungan hidup.

Kejagung sebelumnya menyerahkan uang rampasan dan denda administratif dengan total nilai Rp6,6 triliun. Dana tersebut terdiri atas Rp4,2 triliun dari uang sitaan perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan impor gula, serta Rp2,4 triliun denda administratif terhadap 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel akibat pelanggaran izin kawasan hutan.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Menurut Aras, angka tersebut baru mencerminkan kerugian finansial langsung, sementara kerusakan ekologis dan dampak sosial akibat praktik korupsi dan perusakan hutan belum diperhitungkan sebagai kerugian negara.

“Kerugian lingkungan hidup adalah bagian penting dari kerugian negara yang selama ini terabaikan. Padahal, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Permen LH Nomor 7 Tahun 2014 telah memberikan dasar untuk menghitung kerusakan lingkungan,” ujar Aras, Rabu (24/12/2025).

Ia menambahkan, hingga kini belum tersedia metodologi baku dalam praktik penegakan hukum pidana untuk mengonversi kerusakan ekologis menjadi angka kerugian negara. Akibatnya, tuntutan hukum kerap hanya berfokus pada kerugian keuangan jangka pendek.

Sebagai ilustrasi, Aras menyinggung kasus alih fungsi hutan di Langkat, Sumatera Utara. Dalam perkara tersebut, saksi ahli menghitung kerugian negara mencapai Rp787 miliar, yang merupakan estimasi biaya pemulihan ekosistem selama 100 tahun.

Pandangan tersebut sejalan dengan pendapat Prof. Basuki Wasis, yang menegaskan bahwa kerusakan lingkungan menimbulkan kerugian ekonomi dan ekologis yang secara prinsip harus diperlakukan sebagai kerugian negara.

“Tanpa instrumen akuntansi lingkungan yang baku, dampak jangka panjang degradasi ekosistem tidak akan tercermin dalam perhitungan kerugian negara. Ini membuat upaya pemulihan dan pencegahan kerusakan menjadi lemah,” jelas Aras.

Selain itu, Aras juga menyoroti belum disahkannya Undang-Undang Perampasan Aset yang dinilai krusial untuk memperkuat pemulihan aset negara. Regulasi tersebut dibutuhkan agar aset hasil tindak pidana, termasuk kerugian tidak berwujud akibat kerusakan lingkungan, dapat disita dan dikembalikan ke kas negara.

Ia mengingatkan, meski Presiden Prabowo Subianto telah menyatakan dukungan terhadap RUU Perampasan Aset sebagai bagian dari agenda pemberantasan korupsi, hingga kini DPR RI belum juga mengesahkan regulasi tersebut.

Berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), RUU Perampasan Aset telah berulang kali masuk Program Legislasi Nasional sejak 2023, namun belum menunjukkan progres signifikan. Kondisi ini dinilai mencerminkan masih lemahnya political will dalam pemulihan kerugian negara.

Aras menegaskan, penegakan hukum yang efektif membutuhkan sinergi antara kebijakan hukum yang tegas dan penerapan akuntansi lingkungan yang terstandarisasi.

“Jika kerusakan ekologis dinilai secara ilmiah sebagai bagian dari kerugian negara dan didukung Undang-Undang Perampasan Aset yang kuat, maka efek jera akan lebih terasa. Koruptor dan perusak lingkungan harus bertanggung jawab penuh secara finansial,” pungkasnya.

Menurutnya, pengakuan dan pemulihan seluruh kerugian negara—termasuk degradasi lingkungan—menjadi kunci untuk menegakkan keadilan sekaligus menjaga kelestarian sumber daya alam bagi generasi mendatang. (Ag4ys)

error: Content is protected !!