Advertisement - Scroll ke atas
MakassarMedia Kampus

UIM Pecat Dosen Ludahi Kasir di Makassar, Status ASN Dikembalikan ke LLDikti

728
×

UIM Pecat Dosen Ludahi Kasir di Makassar, Status ASN Dikembalikan ke LLDikti

Sebarkan artikel ini
UIM Pecat Dosen Ludahi Kasir di Makassar, Status ASN Dikembalikan ke LLDikti
Universitas Islam Makassar (UIM) resmi memecat dosen pembantu berinisial AS yang terlibat kasus meludahi kasir swalayan di Makassar. Keputusan tegas itu diambil setelah UIM menilai tindakan AS melanggar etika, norma kemanusiaan, serta mencederai nilai-nilai akademik.

MAKASSAR—Universitas Islam Makassar (UIM) resmi memecat dosen pembantu berinisial AS yang terlibat kasus meludahi kasir swalayan di Makassar. Keputusan tegas itu diambil setelah UIM menilai tindakan AS melanggar etika, norma kemanusiaan, serta mencederai nilai-nilai akademik.

Rektor UIM, Prof Muammar Bakry, mengatakan AS diberhentikan dari jabatannya sebagai dosen UIM dan status kepegawaiannya dikembalikan ke LLDikti Wilayah IX. Diketahui, AS merupakan dosen aparatur sipil negara (ASN) yang diperbantukan mengajar di UIM Al Gazali.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

“Kami memutuskan memberhentikan yang bersangkutan sebagai dosen di UIM dan mengembalikannya ke LLDikti Wilayah IX,” kata Muammar Bakry dalam konferensi pers di Kampus UIM, Senin (29/12/2025).

Muammar menegaskan, langkah tersebut diambil setelah Komisi Disiplin UIM melakukan pemeriksaan internal. Hasilnya, AS dinyatakan melanggar kode etik dosen dan peraturan kepegawaian yang berlaku di lingkungan kampus.

Menurut Muammar, UIM sebagai institusi pendidikan berbasis nilai-nilai agama tidak mentoleransi tindakan yang bertentangan dengan akhlak, kemanusiaan, dan profesionalisme akademik. “Tindakan ini sangat tidak etis dan tidak mencerminkan nilai rahmatan lil alamin yang kami junjung,” tegasnya.

Selain menjatuhkan sanksi pemecatan, UIM juga menyampaikan permohonan maaf secara resmi kepada korban, seorang kasir swalayan berinisial N (21). “Atas nama Universitas Islam Makassar, kami menyampaikan permohonan maaf kepada korban atas tindakan yang jauh dari nilai-nilai kemanusiaan,” ujar Muammar.

UIM berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh sivitas akademika, khususnya para dosen, agar senantiasa menjunjung tinggi etika, moral, dan sikap humanis dalam kehidupan bermasyarakat.

Sementara itu, kasus dugaan penghinaan tersebut juga telah diproses secara hukum. Korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tamalanrea. Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea, Iptu Sangkala, membenarkan adanya laporan dan menyatakan proses penyelidikan masih berjalan.

Peristiwa dosen meludahi kasir itu terjadi pada Rabu (24/12/2025) dan terekam dalam video yang viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, AS terlihat menyerobot antrean dan meludahi kasir perempuan setelah ditegur, memicu kecaman luas dari publik. (Ag4ys)

error: Content is protected !!