🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Kesempatan Emas untuk UMKM, Produk Terpilih Akan Tampil di Media Sosial Kementerian, Ini Caranya!Respons Teguran Menko Pangan, Appi Kebut Pembenahan TPA Tamangapa dan Pengolahan SampahKarya Bakti TNI AD di Manggala, Bintaljarah Kodam XIV Hasanuddin Kampanyekan Perang Melawan SampahMenkeu Purbaya Kunjungi Booth Hyundai di GIIAS 2026, Jajal Langsung New PALISADE HybridMBG: Ketika Anggaran Besar Tak Menjangkau Daerah yang Paling MembutuhkanGubernur Sulsel dan Menteri LH Percepat PSEL Mamminasata, Proyek Waste to Energy Masuk Tahap Lelang Ulang🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Kesempatan Emas untuk UMKM, Produk Terpilih Akan Tampil di Media Sosial Kementerian, Ini Caranya!Respons Teguran Menko Pangan, Appi Kebut Pembenahan TPA Tamangapa dan Pengolahan SampahKarya Bakti TNI AD di Manggala, Bintaljarah Kodam XIV Hasanuddin Kampanyekan Perang Melawan SampahMenkeu Purbaya Kunjungi Booth Hyundai di GIIAS 2026, Jajal Langsung New PALISADE HybridMBG: Ketika Anggaran Besar Tak Menjangkau Daerah yang Paling MembutuhkanGubernur Sulsel dan Menteri LH Percepat PSEL Mamminasata, Proyek Waste to Energy Masuk Tahap Lelang Ulang
Hukum

Satu LP Dua Putusan, Praperadilan PN Makassar Dinilai Berpotensi Langgar PERMA

905
×

Satu LP Dua Putusan, Praperadilan PN Makassar Dinilai Berpotensi Langgar PERMA

Sebarkan artikel ini
Satu LP Dua Putusan, Praperadilan PN Makassar Dinilai Berpotensi Langgar PERMA
Andi Salim Agung SH., CLA., salah satu kuasa hukum dari Ishak Hamzah.

MAKASSAR—Putusan praperadilan Nomor 41/Pid.Pra/2025/PN Makassar memunculkan polemik hukum karena bersumber dari laporan polisi yang sama dengan perkara praperadilan sebelumnya, yakni LP Nomor 790/XII/2021/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULSEL, namun berujung pada amar putusan yang berbeda.

Sebelumnya, praperadilan Nomor 29 telah diputus dan dimenangkan oleh Ishak Hamzah. Dalam putusan itu, hakim menyatakan terdapat cacat hukum formil dalam proses penetapan tersangka oleh penyidik Polrestabes Makassar, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Belakangan, muncul putusan praperadilan Nomor 41 yang masih merujuk pada laporan polisi yang sama, namun menghasilkan amar berbeda. Kondisi ini memunculkan pertanyaan dari kalangan praktisi hukum terkait konsistensi penerapan hukum dan batas kewenangan praperadilan, khususnya dikaitkan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016.

Dalam percakapan melalui aplikasi WhatsApp antara jurnalis Mediasulsel.com, yang tergabung dalam jaringan berita nasional B-Network, dengan hakim tunggal praperadilan Nomor 41, Subai, S.H., M.H., pada Selasa (6/1/2026), hakim menjelaskan adanya perbedaan pihak termohon dalam kedua perkara tersebut.

“Pada praperadilan Nomor 29, termohon adalah Kapolrestabes Makassar dan Kejaksaan Negeri Makassar, sedangkan pada praperadilan Nomor 41, termohon hanya Kapolrestabes Makassar,” ujar Subai, S.H., M.H.

Ia juga meminta agar pertimbangan putusan praperadilan Nomor 41 dibaca secara utuh. Percakapan tersebut tidak berlanjut lebih jauh, dengan hakim menyampaikan bahwa seluruh penjelasan telah dituangkan dalam pertimbangan putusan.

Penjelasan itu memunculkan sorotan lanjutan, terutama terkait penggunaan dokumen P-21 dalam pertimbangan putusan. Secara hukum, P-21 merupakan produk Kejaksaan yang menyatakan berkas perkara telah lengkap secara formil dan materil. Ketika P-21 dijadikan bagian dari pertimbangan praperadilan dengan termohon tunggal kepolisian, muncul perdebatan mengenai relevansi dan kewenangan pihak yang diuji dalam forum praperadilan.

Ishak Hamzah dan Humas PN Makassar Wahyudi Said SH., MH (kemeja putih)
Ishak Hamzah dan Humas PN Makassar Wahyudi Said, SH, MH (kemeja putih)

Humas Pengadilan Negeri Makassar, Wahyudi Said, S.H., saat ditemui di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Makassar, menyampaikan bahwa pihak yang keberatan terhadap putusan dapat menyampaikan pelaporan ke Mahkamah Agung.

Kuasa hukum Ishak Hamzah, Andi Agung Salim, S.H., menilai putusan praperadilan Nomor 41 telah melampaui batas kewenangan praperadilan. Menurutnya, hakim dalam pertimbangan putusan telah masuk ke pokok perkara pidana.

“Praperadilan seharusnya hanya menguji aspek formil, bukan masuk ke pokok perkara pidana,” ujar Andi Agung.

Ia juga menyoroti adanya pengakuan dalam putusan Nomor 41 mengenai keberadaan putusan praperadilan Nomor 29 yang telah lebih dahulu berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, ketika penetapan tersangka dinyatakan cacat hukum secara formil, maka konsekuensi hukumnya melekat pada seluruh proses lanjutan, termasuk penahanan dan pemberkasan perkara.

Selain itu, dasar pengajuan praperadilan baru atas objek yang telah diperiksa dan diputus melalui praperadilan sebelumnya turut dipertanyakan. PERMA Nomor 4 Tahun 2016 menyebutkan bahwa putusan praperadilan bersifat final dan mengikat serta tidak dapat diajukan upaya hukum lanjutan.

“Tidak ada norma dalam hukum acara pidana yang membenarkan praperadilan atas putusan praperadilan,” ujar Andi Agung.

Hingga berita ini diterbitkan, Mahkamah Agung belum memberikan pernyataan resmi terkait penilaian maupun langkah institusional atas polemik putusan praperadilan Nomor 41 tersebut. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum apabila tidak memperoleh kejelasan secara normatif. (70n/Ag4ys)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com