šŸŒ™ Hari ke-5 Ramadhan 1447 H
Imsak04:42
Subuh04:52
Dzuhur12:19
Ashar15:30
Maghrib18:26
Isya19:36
Hukum

Satu LP Dua Putusan, Praperadilan PN Makassar Dinilai Berpotensi Langgar PERMA

871
×

Satu LP Dua Putusan, Praperadilan PN Makassar Dinilai Berpotensi Langgar PERMA

Sebarkan artikel ini
Satu LP Dua Putusan, Praperadilan PN Makassar Dinilai Berpotensi Langgar PERMA
Andi Salim Agung SH., CLA., salah satu kuasa hukum dari Ishak Hamzah.

MAKASSAR—Putusan praperadilan Nomor 41/Pid.Pra/2025/PN Makassar memunculkan polemik hukum karena bersumber dari laporan polisi yang sama dengan perkara praperadilan sebelumnya, yakni LP Nomor 790/XII/2021/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULSEL, namun berujung pada amar putusan yang berbeda.

Sebelumnya, praperadilan Nomor 29 telah diputus dan dimenangkan oleh Ishak Hamzah. Dalam putusan itu, hakim menyatakan terdapat cacat hukum formil dalam proses penetapan tersangka oleh penyidik Polrestabes Makassar, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Belakangan, muncul putusan praperadilan Nomor 41 yang masih merujuk pada laporan polisi yang sama, namun menghasilkan amar berbeda. Kondisi ini memunculkan pertanyaan dari kalangan praktisi hukum terkait konsistensi penerapan hukum dan batas kewenangan praperadilan, khususnya dikaitkan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016.

Dalam percakapan melalui aplikasi WhatsApp antara jurnalis Mediasulsel.com, yang tergabung dalam jaringan berita nasional B-Network, dengan hakim tunggal praperadilan Nomor 41, Subai, S.H., M.H., pada Selasa (6/1/2026), hakim menjelaskan adanya perbedaan pihak termohon dalam kedua perkara tersebut.

ā€œPada praperadilan Nomor 29, termohon adalah Kapolrestabes Makassar dan Kejaksaan Negeri Makassar, sedangkan pada praperadilan Nomor 41, termohon hanya Kapolrestabes Makassar,ā€ ujar Subai, S.H., M.H.

Ia juga meminta agar pertimbangan putusan praperadilan Nomor 41 dibaca secara utuh. Percakapan tersebut tidak berlanjut lebih jauh, dengan hakim menyampaikan bahwa seluruh penjelasan telah dituangkan dalam pertimbangan putusan.

Penjelasan itu memunculkan sorotan lanjutan, terutama terkait penggunaan dokumen P-21 dalam pertimbangan putusan. Secara hukum, P-21 merupakan produk Kejaksaan yang menyatakan berkas perkara telah lengkap secara formil dan materil. Ketika P-21 dijadikan bagian dari pertimbangan praperadilan dengan termohon tunggal kepolisian, muncul perdebatan mengenai relevansi dan kewenangan pihak yang diuji dalam forum praperadilan.

Ishak Hamzah dan Humas PN Makassar Wahyudi Said SH., MH (kemeja putih)
Ishak Hamzah dan Humas PN Makassar Wahyudi Said, SH, MH (kemeja putih)

Humas Pengadilan Negeri Makassar, Wahyudi Said, S.H., saat ditemui di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Makassar, menyampaikan bahwa pihak yang keberatan terhadap putusan dapat menyampaikan pelaporan ke Mahkamah Agung.

Kuasa hukum Ishak Hamzah, Andi Agung Salim, S.H., menilai putusan praperadilan Nomor 41 telah melampaui batas kewenangan praperadilan. Menurutnya, hakim dalam pertimbangan putusan telah masuk ke pokok perkara pidana.

ā€œPraperadilan seharusnya hanya menguji aspek formil, bukan masuk ke pokok perkara pidana,ā€ ujar Andi Agung.

Ia juga menyoroti adanya pengakuan dalam putusan Nomor 41 mengenai keberadaan putusan praperadilan Nomor 29 yang telah lebih dahulu berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, ketika penetapan tersangka dinyatakan cacat hukum secara formil, maka konsekuensi hukumnya melekat pada seluruh proses lanjutan, termasuk penahanan dan pemberkasan perkara.

Selain itu, dasar pengajuan praperadilan baru atas objek yang telah diperiksa dan diputus melalui praperadilan sebelumnya turut dipertanyakan. PERMA Nomor 4 Tahun 2016 menyebutkan bahwa putusan praperadilan bersifat final dan mengikat serta tidak dapat diajukan upaya hukum lanjutan.

ā€œTidak ada norma dalam hukum acara pidana yang membenarkan praperadilan atas putusan praperadilan,ā€ ujar Andi Agung.

Hingga berita ini diterbitkan, Mahkamah Agung belum memberikan pernyataan resmi terkait penilaian maupun langkah institusional atas polemik putusan praperadilan Nomor 41 tersebut. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum apabila tidak memperoleh kejelasan secara normatif. (70n/Ag4ys)

Konten dilindungi Ā© Mediasulsel.com