Advertisement - Scroll ke atas
Makassar

Dishub Makassar Tegaskan Rambu Larangan Parkir di Bawah Terowongan MP Tidak Sesuai Standar

209
×

Dishub Makassar Tegaskan Rambu Larangan Parkir di Bawah Terowongan MP Tidak Sesuai Standar

Sebarkan artikel ini
Dishub Makassar Tegaskan Rambu Larangan Parkir di Bawah Terowongan MP Tidak Sesuai Standar
Rambu "P" dengan Garing Merah yang Menimbulkan tanya Legalitas tidak diakui oleh Kabid Sarana dan Prasarana Dishub kota Makassar.

MAKASSAR—Keberadaan rambu larangan parkir di bawah terowongan Mall Panakkukang (MP) kembali menuai sorotan. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar menegaskan rambu bergambar huruf “p” kecil yang dicoret merah tersebut tidak sesuai standar rambu lalu lintas dan bukan merupakan produk resmi Dishub.

Rambu yang terpasang di Jalan Boulevard itu dinilai menyimpang dari ketentuan teknis rambu lalu lintas, baik dari sisi desain maupun simbol.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Berdasarkan pantauan di lapangan, rambu larangan parkir tersebut menggunakan huruf “p” kecil, bukan huruf kapital “P” sebagaimana standar rambu larangan parkir nasional.

Kepastian ini diperoleh setelah mediasulsel.com mengonfirmasi langsung kepada Bidang Sarana dan Prasarana Dishub Kota Makassar, Chandra. Melalui pesan singkat WhatsApp, Chandra menegaskan tidak pernah memproduksi rambu dengan model tersebut.

“Tabe, tidak ada rambu yang dibuat seperti itu, Pak,” tulis Chandra melalui pesan WhatsApp, Selasa (13/1/26).

Chandra, menegaskan bahwa pembuatan rambu lalu lintas harus mengacu pada regulasi dan standar teknis yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Chandra juga meminta informasi detail terkait titik pemasangan rambu tersebut agar pihaknya dapat melakukan pengecekan langsung.

“Kalau memang perlu diganti atau ditertibkan sesuai ketentuan, tentu akan kami tindak lanjuti,” ujarnya.

Polemik rambu larangan parkir ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepastian hukum dan kewenangan pemasangan fasilitas lalu lintas di kawasan strategis Kota Makassar.

Kejelasan standar dan otoritas pemasangan rambu dinilai penting agar kebijakan penataan parkir tidak menimbulkan konflik, khususnya di kawasan pusat aktivitas ekonomi seperti Mall Panakkukang.

Dishub Makassar menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh rambu lalu lintas yang terpasang di ruang publik sesuai regulasi, standar teknis, dan memiliki dasar hukum yang jelas. (70n/Ag4ys/4dv)

error: Content is protected !!