Advertisement - Scroll ke atas
Opini

Islamic Overview: Menjaga Nalar Agama, Merawat Bangsa

534
×

Islamic Overview: Menjaga Nalar Agama, Merawat Bangsa

Sebarkan artikel ini
Hasni Tagili, S.Pd., M.Pd. (Sociowriter)
Hasni Tagili, S.Pd., M.Pd. (Sociowriter)

OPINI—“Umat Rukun dan Sinergi, Indonesia Damai dan Maju” merupakan tema yang diusung pada peringatan Hari Amal Bakti (HAB) ke-80 Kementerian Agama Republik Indonesia skala nasional. Tema ini menjadi momentum reflektif bagi relasi agama dan negara.

Di Kabupaten Bombana sendiri, upacara HAB digelar dengan menekankan pentingnya menjaga nalar agama dalam bingkai kebangsaan demi kerukunan dan kedamaian. Acara kemudian ditutup dengan doa bersama. Pesan yang disampaikan yaitu harmoni sosial sebagai prasyarat kemajuan.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Namun, di balik narasi tersebut, tersimpan sejumlah persoalan mendasar yang patut dikaji secara jernih dan bijak, terutama dari sudut pandang akidah Islam. Apa sajakah itu?

Kerukunan sebagai Agenda Negara

HAB Kemenag di Bombana mengusung pesan kebangsaan: merawat kerukunan lintas agama agar tercipta kedamaian yang mengantarkan kemajuan. Negara, melalui Kemenag, menempatkan diri sebagai fasilitator harmoni, salah satunya melalui praktik doa bersama lintas agama. Dalam konteks sosial Indonesia yang majemuk, upaya meredam konflik dan menguatkan toleransi jelas bernilai strategis.

Di ranah kebijakan, Kemenag dikenal sebagai institusi pelaksana program moderasi beragama. Program ini bertujuan menghindari ekstremisme dan memperkuat sikap saling menghormati.

Namun, di titik inilah diskusi kritis perlu dihadirkan, yaitu sejauh mana moderasi dimaknai dan diterapkan? Apakah ia berhenti pada sikap sosial atau merembes ke wilayah akidah?

Moderasi, Sekularisme, dan Ambiguitas Akidah

Pertama, definisi moderasi beragama yang selama ini bergulir berpotensi melahirkan tafsir yang keliru: seolah semua agama dinilai benar secara teologis. Padahal, dalam Islam, toleransi sosial tidak identik dengan relativisme kebenaran. Ketika batas ini kabur, muncul risiko pergeseran akidah, terutama bagi umat yang awam.

Kedua, meluasnya paham moderasi dalam pengertian relativistik tidak lepas dari kerangka sekularisme, yakni pemisahan agama dari pengaturan kehidupan publik. Dalam sistem ini, agama diposisikan sebagai urusan privat, sementara negara mengambil jarak dari kebenaran teologis. Akibatnya, kebijakan cenderung netral secara akidah, meski berdampak pada persepsi umat.

Ketiga, praktik doa bersama lintas agama kerap ditampilkan sebagai simbol kerukunan. Dari sudut pandang negara, ini pesan persatuan. Namun, dari sudut pandang akidah Islam, doa adalah ibadah yang bersifat tauqifiyah dan berlandaskan keyakinan akan kebenaran risalah. Ketika doa dilakukan bersama lintas keyakinan, muncul kesan pengakuan teologis yang tidak sejalan dengan prinsip la ilaha illallah.

Keempat, klaim bahwa kerukunan otomatis mengantarkan kemajuan patut diuji. Fakta menunjukkan, di bawah sistem sekularisme, berbagai problem struktural tetap mengemuka: ketimpangan ekonomi, krisis moral, dan kebijakan yang kerap abai pada nilai wahyu. Artinya, kerukunan sosial saja tidak cukup jika fondasi sistemiknya rapuh.

Tegas dalam Akidah, Adil dalam Muamalah

Pertama, Islam mengakui keberagaman sebagai sunnatullah. Al-Qur’an menegaskan bahwa perbedaan adalah keniscayaan sosial. Namun, Islam juga menegaskan kebenaran tunggal risalahnya:

“Sesungguhnya agama (yang diridai) di sisi Allah hanyalah Islam.” (QS. Ali Imran: 19).

Pengakuan atas keberagaman tidak berarti mengakui kebenaran semua agama secara teologis. Inilah garis tegas yang perlu dijaga.

Kedua, dalam perspektif Islam, negara memiliki tanggung jawab menjaga akidah kaum muslim. Negara tidak bersikap represif terhadap pemeluk agama lain, tetapi juga tidak memfasilitasi paham yang berpotensi merusak keyakinan umat. Prinsip hifzh ad-din (menjaga agama) menuntut kebijakan yang proporsional: adil dalam muamalah, tegas dalam akidah.

Ketiga, Islam tidak mengenal konsep doa bersama lintas agama dalam satu ritual. Setiap agama memiliki tata ibadah dan landasan teologis masing-masing. Kerukunan diwujudkan melalui penghormatan hak, jaminan keamanan, dan keadilan hukum, bukan pencampuran ibadah. Dengan demikian, persatuan sosial terjaga tanpa mengorbankan keyakinan.

Keempat, kemajuan sejati dalam Islam tidak semata diukur oleh harmoni simbolik, melainkan oleh penerapan nilai-nilai wahyu dalam seluruh aspek kehidupan, yaitu ekonomi yang adil, pendidikan yang membentuk akhlak, hukum yang melindungi, dan politik yang amanah. Ketika Islam diterapkan secara menyeluruh (kafah), kemajuan menjadi konsekuensi logis, bukan sekadar jargon.

Kelima, sejarah menjadi saksi. Selama kurang lebih 13 abad penerapan Islam, masyarakat multikultural hidup berdampingan dalam keadilan. Nonmuslim dilindungi haknya, sementara umat Islam terjaga akidahnya. Kerukunan lahir dari sistem yang jelas: tegas pada prinsip, lembut dalam interaksi.

Sebagai kesimpulan, Hari Amal Bakti menghadirkan niat baik, yaitu merawat kerukunan dan kedamaian. Namun, niat baik perlu ditopang oleh kerangka yang tepat agar tidak melahirkan konsekuensi yang tak diinginkan. Menjaga nalar agama tidak cukup dengan moderasi yang ambigu. Ia juga menuntut kejelasan prinsip.

Islam menawarkan jalan tengah yang kokoh, yaitu toleransi sosial tanpa relativisme akidah, persatuan bangsa tanpa pencampuran ibadah, dan kemajuan peradaban melalui penerapan nilai wahyu. Dengan menempatkan Islam secara kafah dalam kehidupan, kerukunan bukan hanya slogan, melainkan realitas yang berkelanjutan, mengantarkan masyarakat pada kedamaian dan kemajuan yang hakiki. Wallahualam. (*)


Penulis:
Hasni Tagili, S.Pd., M.Pd
(Sociowriter)

Disclaimer:
Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab Mediasulsel.com.

error: Content is protected !!