PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • 24 PC Muslimat NU Dikerahkan Kawal 177.500 Susu untuk Anak Sulsel • 27 Tusukan Akhiri Hidup Istri di Samata, Suami Ditemukan Tewas Bakar Diri • 177.500 Pcs Susu Disalurkan ke Anak di 24 Kabupaten/Kota Sulsel • Makassar Jadi Pilot Project Nasional, 6.032 RT/RW Dikerahkan Kawal Warga Dapat Perlindungan Sosial • Family Gathering di Tanjung Bayang, Jajaran Kelurahan Bitowa Perkuat Kekompakan • Tetra Pak Dorong Hilirisasi Kelapa Indonesia dari Manado • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • 24 PC Muslimat NU Dikerahkan Kawal 177.500 Susu untuk Anak Sulsel • 27 Tusukan Akhiri Hidup Istri di Samata, Suami Ditemukan Tewas Bakar Diri • 177.500 Pcs Susu Disalurkan ke Anak di 24 Kabupaten/Kota Sulsel • Makassar Jadi Pilot Project Nasional, 6.032 RT/RW Dikerahkan Kawal Warga Dapat Perlindungan Sosial • Family Gathering di Tanjung Bayang, Jajaran Kelurahan Bitowa Perkuat Kekompakan • Tetra Pak Dorong Hilirisasi Kelapa Indonesia dari Manado •
Makassar

Aturan Dilanggar, Zona Zig-Zag di Makassar Diduga Jadi Ladang Parkir

494
×

Aturan Dilanggar, Zona Zig-Zag di Makassar Diduga Jadi Ladang Parkir

Sebarkan artikel ini
Aturan Dilanggar, Zona Zig-Zag di Makassar Diduga Jadi Ladang Parkir
Dugaan praktik parkir di zona garis kuning berbiku-biku (zig-zag) di sejumlah ruas jalan Kota Makassar memantik polemik. Area yang secara hukum merupakan zona larangan berhenti dan parkir justru diduga dimanfaatkan sebagai lahan parkir.

MAKASSAR—Dugaan praktik parkir di zona garis kuning berbiku-biku (zig-zag) di sejumlah ruas jalan Kota Makassar memantik polemik. Area yang secara hukum merupakan zona larangan berhenti dan parkir justru diduga dimanfaatkan sebagai lahan parkir.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, memastikan persoalan tersebut telah masuk dalam perhatian Pemerintah Kota Makassar.

“Hal tersebut menjadi perhatian kami,” tulis Munafri saat dikonfirmasi Mediasulsel.com, Selasa (3/2/2026) malam melalui pesan WhatsApp.

Sorotan publik mencuat setelah kawasan yang seharusnya steril dari kendaraan terlihat digunakan sebagai lokasi parkir. Lokasi tersebut disebut berada dalam pengelolaan Perumda Parkir Makassar Raya, sehingga memunculkan tanda tanya mengenai konsistensi penegakan aturan dan koordinasi antarinstansi.

Humas Perumda Parkir Makassar Raya, Asrul, menyatakan di lokasi itu sebelumnya tidak terdapat rambu larangan parkir, hanya marka zig-zag. Ia juga menyertakan laporan juru parkir resmi yang menilai area tersebut masih dapat digunakan karena dianggap hanya ditandai satu garis.

“Asumsinya, jika juru parkir resmi ditarik dari lokasi itu, siapa yang bisa menjamin tidak ada pihak lain yang memanfaatkan lahan tersebut sebagai parkir,” ujarnya melalui pesan suara.

Pernyataan tersebut memicu kritik karena marka zig-zag memiliki kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan, garis kuning berbiku-biku di tepi jalan secara tegas menandakan larangan berhenti dan larangan parkir bagi seluruh kendaraan.

Dinas Perhubungan Kota Makassar melalui Evi Siregar mengungkapkan Perumda Parkir sebelumnya juga pernah meminta Dishub menertibkan pelanggaran di lapangan. Kondisi ini mengindikasikan adanya tarik-menarik kewenangan dalam pengawasan area parkir.

Jika praktik parkir tetap berlangsung di zona zig-zag, kondisi tersebut bukan hanya melanggar regulasi, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan. Marka ini diperuntukkan menjaga kelancaran arus lalu lintas serta visibilitas pengendara, terutama di titik rawan.

Publik kini menanti langkah konkret Pemkot Makassar, apakah sebatas atensi administratif atau berlanjut pada penertiban dan penegakan hukum. Tanpa tindakan tegas, pelanggaran marka dikhawatirkan terus berulang dan memperburuk tata kelola parkir di Kota Makassar. (70n/Ag4ys/4dv)

Aturan Dilanggar, Zona Zig-Zag di Makassar Diduga Jadi Ladang Parkir
Dugaan praktik parkir di zona garis kuning berbiku-biku (zig-zag) di sejumlah ruas jalan Kota Makassar memantik polemik. Area yang secara hukum merupakan zona larangan berhenti dan parkir justru diduga dimanfaatkan sebagai lahan parkir.

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com