MAKASSAR—Dugaan praktik parkir di zona garis kuning berbiku-biku (zig-zag) di sejumlah ruas jalan Kota Makassar memantik polemik. Area yang secara hukum merupakan zona larangan berhenti dan parkir justru diduga dimanfaatkan sebagai lahan parkir.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, memastikan persoalan tersebut telah masuk dalam perhatian Pemerintah Kota Makassar.
“Hal tersebut menjadi perhatian kami,” tulis Munafri saat dikonfirmasi Mediasulsel.com, Selasa (3/2/2026) malam melalui pesan WhatsApp.
Sorotan publik mencuat setelah kawasan yang seharusnya steril dari kendaraan terlihat digunakan sebagai lokasi parkir. Lokasi tersebut disebut berada dalam pengelolaan Perumda Parkir Makassar Raya, sehingga memunculkan tanda tanya mengenai konsistensi penegakan aturan dan koordinasi antarinstansi.
Humas Perumda Parkir Makassar Raya, Asrul, menyatakan di lokasi itu sebelumnya tidak terdapat rambu larangan parkir, hanya marka zig-zag. Ia juga menyertakan laporan juru parkir resmi yang menilai area tersebut masih dapat digunakan karena dianggap hanya ditandai satu garis.
“Asumsinya, jika juru parkir resmi ditarik dari lokasi itu, siapa yang bisa menjamin tidak ada pihak lain yang memanfaatkan lahan tersebut sebagai parkir,” ujarnya melalui pesan suara.
Pernyataan tersebut memicu kritik karena marka zig-zag memiliki kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan, garis kuning berbiku-biku di tepi jalan secara tegas menandakan larangan berhenti dan larangan parkir bagi seluruh kendaraan.
Dinas Perhubungan Kota Makassar melalui Evi Siregar mengungkapkan Perumda Parkir sebelumnya juga pernah meminta Dishub menertibkan pelanggaran di lapangan. Kondisi ini mengindikasikan adanya tarik-menarik kewenangan dalam pengawasan area parkir.
Jika praktik parkir tetap berlangsung di zona zig-zag, kondisi tersebut bukan hanya melanggar regulasi, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan. Marka ini diperuntukkan menjaga kelancaran arus lalu lintas serta visibilitas pengendara, terutama di titik rawan.
Publik kini menanti langkah konkret Pemkot Makassar, apakah sebatas atensi administratif atau berlanjut pada penertiban dan penegakan hukum. Tanpa tindakan tegas, pelanggaran marka dikhawatirkan terus berulang dan memperburuk tata kelola parkir di Kota Makassar. (70n/Ag4ys/4dv)


















