JENEPONTO—Bupati Jeneponto Paris Yasir menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Finalisasi Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang dirangkaikan dengan penandatanganan berita acara penetapan LP2B kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan di Ruang Rapat Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis (9/7/2026).
Rakor dipimpin Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Kegiatan tersebut turut dihadiri Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman serta para bupati, wakil bupati, dan wali kota se-Sulawesi Selatan.
Rapat koordinasi tersebut membahas finalisasi penetapan LP2B sebagai kawasan pertanian yang dilindungi dari alih fungsi lahan melalui penyelarasan kebijakan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
Penetapan LP2B merupakan strategi nasional untuk menjaga ketahanan pangan dengan mempertahankan keberadaan lahan pertanian produktif. Kebijakan tersebut juga diharapkan dapat menekan laju alih fungsi lahan sawah yang selama ini menjadi tantangan di berbagai daerah.
Bupati Jeneponto Paris Yasir menyambut baik kebijakan pemerintah pusat terkait perlindungan lahan pertanian. Menurutnya, LP2B menjadi salah satu instrumen untuk menjaga sektor pertanian sebagai penopang perekonomian daerah sekaligus menjamin keberlanjutan produksi pangan.
“Penetapan LP2B merupakan langkah strategis dalam menjaga keberlanjutan lahan pertanian, memperkuat ketahanan pangan, serta melindungi lahan produktif untuk kesejahteraan petani dan masyarakat,” kata Paris Yasir.
Paris menegaskan Pemerintah Kabupaten Jeneponto siap mendukung implementasi kebijakan tersebut melalui penguatan perencanaan tata ruang, perlindungan kawasan pertanian produktif, serta sinergi lintas sektor agar pembangunan tetap berjalan selaras dengan kepentingan menjaga ketahanan pangan.
Melalui penetapan LP2B, Pemerintah Kabupaten Jeneponto berharap pengelolaan ruang dapat dilakukan secara lebih terarah sehingga lahan pertanian produktif tetap terjaga, produktivitas pertanian meningkat, dan kesejahteraan petani semakin baik.
Pada kesempatan yang sama, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid meminta seluruh pemerintah daerah segera menuntaskan proses penetapan LP2B sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan swasembada pangan dan memberikan kepastian hukum terhadap perlindungan lahan pertanian produktif.
Provinsi Sulawesi Selatan saat ini telah menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) seluas 660.638 hektare. Capaian tersebut menjadikan Sulawesi Selatan sebagai provinsi dengan kawasan LP2B terluas di Pulau Sulawesi.
Keikutsertaan Pemerintah Kabupaten Jeneponto dalam rapat koordinasi ini menjadi bagian dari dukungan daerah terhadap agenda nasional di bidang agraria dan ketahanan pangan, sekaligus memastikan pembangunan di Kabupaten Jeneponto tetap berpihak pada keberlanjutan sektor pertanian dan kesejahteraan masyarakat. (*)













