JENEPONTO — Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang guru dan orang tua siswa di Kabupaten Jeneponto berbuntut panjang. Kedua pihak kini saling melapor terkait dugaan kekerasan yang terjadi dalam rangkaian insiden tersebut.
Kasus ini bermula dari peristiwa di UPT SDN 14 Tamalatea, Jeneponto, yang videonya kemudian beredar di media sosial. Dalam video tersebut, orang tua siswa bersama dua orang lainnya terlihat mendatangi sekolah dan terlibat dalam insiden dengan seorang guru, Hj Nursiah Sinrang.
Kedatangan orang tua siswa diduga dipicu informasi bahwa anaknya mendapat perlakuan kasar dari guru. Guru tersebut disebut mencekik dan menampar siswa.
Namun, tudingan tersebut dibantah pihak guru. Hj Nursiah disebut mengakui sempat memukul ringan bagian mulut siswa, tetapi menegaskan tindakan itu dilakukan setelah dirinya diolok-olok dan tidak dimaksudkan sebagai bentuk penganiayaan.
Persoalan kemudian berkembang setelah kedua pihak menempuh jalur hukum dengan membuat laporan terkait dugaan kekerasan. Kasus tersebut kini dalam penanganan Polres Jeneponto.
Peristiwa ini mendapat perhatian publik, terutama karena melibatkan tenaga pendidik dan orang tua siswa. Sejumlah pihak menyayangkan penyelesaian persoalan yang berujung pada dugaan kekerasan di lingkungan sekolah.
Ketua PGRI Kabupaten Jeneponto, Zaidil Amin, mengatakan organisasi profesi guru telah melakukan pendampingan terhadap Hj Nursiah dan memastikan akan mengawal proses hukum yang sedang berjalan.
“Secara organisasi pihak PGRI sangat menyesalkan dan mengecam tindakan orang tua yang melakukan kekerasan terhadap guru. PGRI sudah melakukan pendampingan terhadap kasus ini, kita akan mengawal proses hukum yang sedang berjalan,” kata Zaidil Amin, Selasa (18/8/2026).
Zaidil juga mengingatkan para guru dan anggota PGRI Jeneponto agar tidak mudah terpancing oleh informasi yang beredar terkait kasus tersebut.
Ia meminta seluruh pihak menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum dan tidak melakukan tindakan yang justru dapat menimbulkan persoalan hukum baru.
“Jangan mudah terpancing untuk melakukan aksi yang melanggar hukum, karena kasus ini sudah dalam penanganan pihak Polres Jeneponto. Mari kita mengawal kasus ini sambil menunggu proses hukum yang sedang berproses,” pungkasnya.
PGRI Jeneponto berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif sehingga seluruh fakta dalam kasus tersebut dapat terungkap dan penyelesaian dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (5353)













