OPINI—Seorang kiai, figur yang sangat dihormati dan dikenal memiliki ilmu agama yang tinggi, ternyata diduga tega melakukan kekerasan seksual terhadap para santriwati. Korbannya bukan hanya satu atau dua orang, melainkan puluhan.
Kasus ini disebut telah terjadi sejak 2024, namun baru menjadi perhatian publik pada 2026. Fakta tersebut menunjukkan betapa sulitnya korban mencari keadilan, terlebih ketika pelaku merupakan sosok yang memiliki otoritas dan pengaruh besar.
Pelaku diduga memanipulasi korban dengan modus pembelajaran agama serta praktik transfer kesaktian karena dianggap memiliki karamah tertentu. (CNN Indonesia, 9 Mei 2026).
Kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum yang dipandang memahami agama tidak hanya meninggalkan trauma mendalam bagi para korban, tetapi juga meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan keagamaan.
Otoritas Spiritual sebagai Jalan Memanipulasi Korban
Pelaku merupakan sosok yang memahami ajaran agama. Bukankah seharusnya pemahaman agama membuat seseorang semakin taat dan menjauhi dosa?
Pemahaman tersebut memang seharusnya memengaruhi perilaku. Namun, kontradiksi semacam ini dapat terjadi ketika ilmu agama hanya menjadi hafalan, ibadah sekadar rutinitas, dan agama tidak benar-benar dijadikan landasan dalam kehidupan.
Dalam banyak pesantren, kiai atau guru agama memiliki otoritas yang sangat besar. Mereka tidak hanya dipandang sebagai pengajar, tetapi juga sebagai figur spiritual yang dianggap dekat dengan Tuhan.
Tidak jarang penghormatan tersebut berubah menjadi kultus individu sehingga seorang kiai dianggap sebagai sosok yang tidak mungkin berbuat salah.
Kondisi ini membuat pelaku seolah memperoleh imunitas untuk melakukan aksinya. Di sisi lain, kasus sering kali ditutupi demi menjaga reputasi institusi.
Padahal, dalam Islam tidak ada manusia yang maksum selain para nabi. Seseorang yang memiliki tingkat spiritualitas tinggi tetap dapat menjadi pelaku kejahatan.
Akar Masalah
Dalam sistem kehidupan sekuler liberal saat ini, manusia diberi ruang untuk menayangkan berbagai produk hiburan yang menstimulasi hasrat seksual atas nama kebebasan berekspresi.
Ironisnya, praktik tersebut justru menjadi jalan pintas memperoleh keuntungan ekonomi. Pornografi dan pornoaksi berkembang menjadi industri hiburan yang menjadikan syahwat sebagai komoditas, dikemas melalui film, musik, iklan, hingga konten media sosial.
Akibatnya, ruang publik dipenuhi konten yang dinilai merusak moral dan menormalisasi perilaku menyimpang. Lebih ironis lagi, sistem hukum kerap dianggap lumpuh di hadapan jargon hak asasi manusia.
Maraknya kasus kekerasan seksual tidak semata-mata disebabkan oleh kegagalan individu menjaga diri, tetapi dipandang sebagai buah dari penerapan sistem sekuler liberal.
Kasus kekerasan seksual yang melibatkan guru ngaji maupun kiai dipandang menjadi bukti bahwa dekadensi moral semakin meluas, bahkan menyentuh tempat-tempat yang selama ini dianggap suci serta tokoh-tokoh yang dipandang bersih.
Meskipun telah banyak regulasi disusun untuk menangani kekerasan seksual, korban kerap kesulitan memperoleh keadilan. Sementara itu, pelaku tidak jarang lolos dari hukuman yang setimpal.
Terlebih apabila korban berasal dari kalangan sosial ekonomi yang rendah, sedangkan pelaku memiliki status sosial yang lebih tinggi. Tidak sedikit kasus yang akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan sehingga pelaku tidak mendapatkan hukuman yang sepadan.
Berbagai kasus kekerasan seksual bahkan harus lebih dahulu viral sebelum ditangani secara serius.
Solusi Islam Kaffah
Menurut pandangan Islam, terdapat aturan yang menyeluruh sebagai upaya preventif sekaligus represif dalam menangani berbagai bentuk kekerasan seksual.
Islam tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga mengatur interaksi sosial masyarakat. Negara berperan membentuk ketakwaan melalui pendidikan berbasis akidah Islam sekaligus menutup berbagai celah yang memungkinkan terulangnya kejahatan dengan sistem sanksi yang tegas dan memberikan efek jera.
Beberapa aturan pergaulan laki-laki dan perempuan di antaranya kewajiban menundukkan pandangan, menutup aurat, serta kewajiban meminta izin kepada suami bagi perempuan yang hendak keluar rumah.
Selain itu, terdapat larangan berkhalwat (berduaan tanpa mahram), bercampur baur tanpa alasan syar’i, serta larangan bepergian lebih dari sehari semalam tanpa mahram.
Negara juga mengelola media dan arus informasi dengan melarang berbagai konten yang dinilai merusak moral, seperti pornografi maupun tayangan yang mengajak kepada kemaksiatan.
Sistem Sanksi dalam Islam
Menurut pandangan Islam, sistem sanksi diterapkan secara tegas dan memberikan efek jera. Bentuknya dapat berupa pemenjaraan hingga hukuman mati sesuai hasil ijtihad khalifah.
Syekh Abdurrahman al-Maliki dalam kitab Nizham al-‘Uqubat wa al-Ahkam al-Bayyinat fi al-Islam mengklasifikasikan berbagai bentuk kekerasan seksual sebagai tindak pidana yang dikenai sanksi takzir. Besaran hukumannya ditetapkan berdasarkan tingkat kejahatan yang dilakukan.
Misalnya, seseorang yang berupaya melakukan zina terhadap perempuan atau melakukan homoseksualitas terhadap laki-laki, namun belum sampai terjadi hubungan badan, dikenai hukuman penjara selama tiga tahun disertai cambuk dan pengasingan.
Sementara itu, orang yang memperdaya korban melalui pekerjaan fiktif, ancaman, atau imbalan uang untuk tujuan cabul dikenai hukuman penjara hingga tiga tahun disertai jilid.
Demikian pula orang yang mendorong atau memudahkan pihak lain melakukan perbuatan dosa dikenai hukuman penjara hingga dua tahun. Pihak yang menerima dorongan tersebut juga dikenai hukuman yang sama.
Adapun pelaku pemerkosaan dikenai had zina, yaitu 100 kali cambuk bagi yang belum menikah dan hukuman rajam bagi yang telah menikah.
Penutup
Oknum yang mengatasnamakan agama dapat saja melakukan kesalahan. Namun, ajaran Islam tetap dipandang sebagai ajaran yang sempurna dan menawarkan solusi bagi kehidupan manusia.
Islam hadir bukan sekadar sebagai ajaran ritual, melainkan sebagai sistem kehidupan yang bertujuan menjaga kehormatan manusia serta menegakkan hukuman secara tegas terhadap pelaku kejahatan seksual tanpa memandang status maupun kedudukan. (*)
Penulis:
dr. Ratih Paradini
(Dokter, Penulis, Aktivis Dakwah)
Disclaimer:
Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab Mediasulsel.com.











