PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • PEMBERITAHUAN REDAKSI MEDIASULSEL.COM: Waspadai pihak yang mengatasnamakan Mediasulsel.com dan Mediasulsel.co.id. Perhatikan kesesuaian logo serta identitas resmi Mediasulsel. Seluruh jurnalis Mediasulsel dilengkapi ID Card resmi saat bertugas. Jika menemukan tindakan penyalahgunaan nama dan identitas Mediasulsel, segera lakukan konfirmasi kepada Redaksi melalui WhatsApp 0822-8999-8073. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Realisasi Investasi Makassar Naik 22,07 Persen, DPMPTSP Perkuat Kemudahan Berusaha • Dugaan Penyadapan hingga Ancaman Makar, Prabowo Copot Listyo Sigit dari KSP • Pemprov Sulsel Buka Beasiswa Yatim dan Piatu 2026, Pendaftaran Gratis hingga 20 November • MTQ Makassar 2026 Diserbu 1.200 Peserta, Panitia Siapkan Hadiah Rp1,4 Miliar • MagangHub Batch 3 Dibuka 5 November, Ini Jadwal Seleksinya • Sekolah Rakyat Tana Toraja Gandeng BNI Palopo Ajarkan Literasi Keuangan • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • PEMBERITAHUAN REDAKSI MEDIASULSEL.COM: Waspadai pihak yang mengatasnamakan Mediasulsel.com dan Mediasulsel.co.id. Perhatikan kesesuaian logo serta identitas resmi Mediasulsel. Seluruh jurnalis Mediasulsel dilengkapi ID Card resmi saat bertugas. Jika menemukan tindakan penyalahgunaan nama dan identitas Mediasulsel, segera lakukan konfirmasi kepada Redaksi melalui WhatsApp 0822-8999-8073. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Realisasi Investasi Makassar Naik 22,07 Persen, DPMPTSP Perkuat Kemudahan Berusaha • Dugaan Penyadapan hingga Ancaman Makar, Prabowo Copot Listyo Sigit dari KSP • Pemprov Sulsel Buka Beasiswa Yatim dan Piatu 2026, Pendaftaran Gratis hingga 20 November • MTQ Makassar 2026 Diserbu 1.200 Peserta, Panitia Siapkan Hadiah Rp1,4 Miliar • MagangHub Batch 3 Dibuka 5 November, Ini Jadwal Seleksinya • Sekolah Rakyat Tana Toraja Gandeng BNI Palopo Ajarkan Literasi Keuangan •
Makassar

Respons Teguran Menko Pangan, Appi Kebut Pembenahan TPA Tamangapa dan Pengolahan Sampah

128
×

Respons Teguran Menko Pangan, Appi Kebut Pembenahan TPA Tamangapa dan Pengolahan Sampah

Sebarkan artikel ini
Apii Respon teguran
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin memberikan keterangan kepada awak media, dalam menyikapi teguran Menko Pangan Zulkifli Hasan terkait TPA Tamangapa.

MAKASSAR – Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin bergerak cepat merespons teguran Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, terkait pengelolaan sampah di Kota Makassar. Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kini menggenjot pembenahan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa dan mempercepat sistem pengelolaan sampah agar sanksi administratif akibat praktik open dumping segera dicabut.

Langkah percepatan itu dilakukan melalui pembenahan TPA Tamangapa yang hingga kini telah mencapai progres sekitar 93 persen. Penanganan dilakukan dengan penimbunan tanah dan penerapan sistem terasering bermembran sebagai tahapan menuju penerapan sanitary landfill sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.

Selain membenahi TPA, Pemkot Makassar juga terus mengakselerasi gerakan pemilahan sampah dari sumber. Upaya tersebut dinilai menjadi strategi penting untuk mengurangi volume sampah residu yang setiap hari masuk ke TPA Tamangapa.

Di sisi lain, proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) tetap menjadi prioritas pemerintah kota. Saat ini proyek tersebut memasuki masa transisi regulasi dari Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 menuju Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025.

Untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum dan mempercepat realisasi proyek, Pemkot Makassar menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kejaksaan dalam mengawal proses pengakhiran kontrak pada skema sebelumnya.

Wali Kota Makassar yang akrab disapa Appi menegaskan seluruh langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah kota memenuhi standar pengelolaan sampah yang dipersyaratkan pemerintah pusat.

“Fokus utama kami adalah menyelesaikan seluruh standar yang dipersyaratkan agar sanksi administratif dari pemerintah pusat segera dicabut,” tegas Appi.

Menurutnya, pembenahan TPA, pengurangan sampah dari sumber, serta percepatan proyek PSEL merupakan tiga agenda utama yang dijalankan secara bersamaan agar sistem pengelolaan sampah di Makassar menjadi lebih modern, ramah lingkungan, dan berkelanjutan. (4r5/Ag4ys)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Kirim Komentar

📢 Mohon utamakan adab, etika, dan sopan santun dalam berkomentar. Semua komentar akan melewati proses moderasi sebelum diterbitkan.

Konten dilindungi © Mediasulsel.com