BONE — Praktik penggunaan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang diterbitkan konsultan dalam proses penjualan dan akad kredit perumahan di Kabupaten Bone menuai sorotan.
Sejumlah developer mengakui selama ini menggunakan dokumen SLF dari konsultan untuk memenuhi persyaratan administrasi perumahan. Praktik tersebut diduga tidak sejalan dengan ketentuan penerbitan SLF sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025.
Developer Al Medinah, H. Henra, mengakui pihaknya sebelumnya menggunakan SLF konsultan. Namun, pola tersebut kini mulai ditinggalkan setelah pihaknya mendapat informasi bahwa SLF harus diproses melalui instansi pemerintah yang membidangi pekerjaan umum.
“Kalau dulu Pak, kami masih pakai SLF konsultan. Tapi sekarang kami sudah mengajukan di PU SLF pemerintah, karena sudah ada info bahwa harus pakai SLF lewat PU,” ujar H. Henra, Sabtu (3/10/2026).
Pengakuan serupa datang dari developer lainnya. Saat dikonfirmasi mengenai SLF yang digunakan dalam proses pembangunan dan penjualan unit perumahan, H. Salam membenarkan dokumen tersebut berasal dari konsultan.
“Iye, konsultan,” terang H. Salam.
Pengakuan para developer ini menjadi persoalan ketika dikaitkan dengan ketentuan terbaru mengenai kelaikan fungsi bangunan.
PP Nomor 28 Tahun 2025 Pasal 122 mengatur bahwa Sertifikat Laik Fungsi harus diperoleh sebelum bangunan gedung dapat dimanfaatkan.
Dalam regulasi tersebut, pemeriksaan kelaikan fungsi memang dapat dilakukan oleh pengkaji teknis atau tim penilai teknis. Namun, keberadaan konsultan sebagai pihak yang melakukan pemeriksaan tidak serta-merta berarti konsultan memiliki kewenangan menerbitkan SLF.
SLF diterbitkan melalui Sistem OSS oleh kementerian yang membidangi urusan pekerjaan umum atau dinas teknis yang membidangi bangunan gedung di pemerintah daerah sesuai kewenangannya.
Dengan ketentuan tersebut, dokumen yang diterbitkan konsultan perlu dibedakan dengan SLF resmi yang diterbitkan melalui mekanisme pemerintah.
Jika dokumen konsultan hanya berupa hasil pemeriksaan atau rekomendasi teknis, tetapi kemudian digunakan dan disebut sebagai SLF dalam proses penjualan maupun akad kredit, maka status dokumen tersebut patut dipertanyakan.
Persoalan ini juga berpotensi menyeret proses akad kredit perumahan. Sebab, apabila dokumen yang diterbitkan konsultan digunakan sebagai SLF dan diterima sebagai bagian dari persyaratan kredit, muncul pertanyaan mengenai dasar penerimaan dokumen tersebut oleh pihak perbankan.
Di sisi lain, pengurusan SLF melalui instansi pemerintah di Kabupaten Bone disebut masih sangat terbatas.
Sebelumnya, Kepala Bidang Gedung BMCKTR Bone, A. Syamsul Rijal, menyebut baru Perumahan Casa Moca yang pernah mengurus SLF di Bone. Itu pun, menurutnya, baru sebagian unit.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan lebih jauh mengenai dokumen kelaikan fungsi yang digunakan sejumlah developer selama ini.
Jika SLF resmi harus diterbitkan melalui mekanisme pemerintah atau OSS, sementara sejumlah developer mengaku menggunakan SLF dari konsultan, siapa sebenarnya yang menerbitkan dokumen tersebut dan atas dasar kewenangan apa dokumen itu digunakan dalam proses akad kredit perumahan? (45r)













