MAKASSAR — Mahasiswa dan calon mahasiswa yang mendapati data desil kesejahteraan keluarga tidak sesuai dengan kondisi ekonomi sebenarnya dapat mengajukan pembaruan melalui Badan Pusat Statistik (BPS).
Pembaruan ini penting bagi pendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2026 yang merasa memenuhi kriteria ekonomi, tetapi tercatat dalam kelompok desil di luar prioritas program.
Informasi mengenai mekanisme tersebut disampaikan melalui kanal resmi KIP Kuliah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).
Pendaftar dapat mengajukan pemeriksaan dan pembaruan data melalui laman Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) BPS di https://dtsen-form.bps.go.id/.
Data desil yang muncul pada akun KIP Kuliah bersumber dari DTSEN. Karena itu, mahasiswa maupun petugas Kemendiktisaintek tidak dapat mengubah angka desil secara langsung melalui akun tersebut.
Perubahan harus dilakukan melalui mekanisme pembaruan data pada sumbernya. Setelah pengajuan disetujui dan data diperbarui, pendaftar dapat menyinkronkan informasi terbaru melalui akun KIP Kuliah.
Mengenal Desil KIP Kuliah 2026
Desil merupakan pengelompokan tingkat kesejahteraan rumah tangga ke dalam sepuluh kelompok. Desil 1 menunjukkan kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling rendah, sedangkan desil 10 menunjukkan kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling tinggi.
Dalam seleksi KIP Kuliah 2026, calon penerima yang tercatat pada desil 1 sampai 4 menjadi kelompok prioritas berdasarkan kondisi sosial ekonomi.
Meski demikian, desil bukan satu-satunya penentu penerimaan bantuan. Calon mahasiswa tetap harus memenuhi persyaratan program serta melalui proses verifikasi dan validasi sesuai ketentuan yang berlaku.
KIP Kuliah sendiri merupakan program bantuan pendidikan bagi lulusan sekolah menengah yang memiliki keterbatasan ekonomi agar tetap memperoleh kesempatan melanjutkan pendidikan tinggi. Pelaksanaannya juga berkaitan dengan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Cara Mengubah Data Desil KIP Kuliah
Pendaftar yang menemukan ketidaksesuaian data perlu melalui dua tahap utama, yakni mengajukan pembaruan melalui BPS dan menyinkronkan data setelah perubahan disetujui.
- Ajukan pembaruan melalui BPS
Buka laman DTSEN BPS, kemudian ikuti petunjuk pengajuan yang tersedia.
Pada laman tersebut, pilih bagian pengusul PIP dan KIP Kuliah tahun ajaran 2026/2027 apabila opsi tersebut tersedia. Isi informasi yang diminta dengan benar sesuai identitas dan kondisi keluarga.
Pastikan data yang disampaikan akurat agar proses pemeriksaan dapat dilakukan sesuai ketentuan.
- Tunggu proses pemeriksaan
Setelah pengajuan dikirim, pendaftar perlu menunggu pemeriksaan dan pembaruan data oleh pihak berwenang.
Jangan langsung melakukan sinkronisasi jika data pada BPS belum berubah. Pastikan pengajuan telah disetujui dan informasi terbaru sudah tercatat pada sistem sumber.
Dalam sosialisasi kebijakan KIP Kuliah 2026, LLDIKTI Wilayah XVI menyebut pembaruan DTSEN bagi calon penerima yang dinilai layak tetapi tercatat di atas desil 4 dapat dilakukan secara daring melalui BPS, dengan waktu layanan dua minggu.
Jangka waktu tersebut merupakan keterangan dalam sosialisasi dan bukan jaminan bahwa setiap pengajuan akan selesai dalam waktu yang sama.
- Masuk ke akun KIP Kuliah
Setelah data diperbarui, buka portal resmi KIP Kuliah melalui alamat https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/.
Masuk menggunakan akun yang telah terdaftar, kemudian periksa informasi desil yang tercantum.
- Lakukan sinkronisasi desil
Jika pembaruan pada BPS telah selesai, gunakan fitur sinkronisasi desil yang tersedia pada akun KIP Kuliah untuk menarik informasi terbaru.
Setelah proses selesai, periksa kembali data yang ditampilkan. Jika perubahan belum muncul, pastikan pembaruan di BPS sudah tercatat dan ikuti petunjuk bantuan pada portal resmi KIP Kuliah.
Pendaftar juga perlu memperhatikan batas penggunaan fitur sinkronisasi. Berdasarkan informasi yang disebutkan dalam panduan terkait KIP Kuliah 2026, fitur tersebut dibatasi satu kali dalam sehari. Pastikan data telah siap sebelum menjalankan proses.
Cek Bantuan Sosial Secara Online
Selain memeriksa data desil, masyarakat dapat mengecek informasi bantuan sosial melalui situs resmi Kementerian Sosial di https://cekbansos.kemensos.go.id/.
Layanan ini membantu masyarakat menelusuri informasi penerima bantuan sosial berdasarkan data yang tersedia pada sistem Kemensos. Namun, pengecekan tersebut berbeda dari mekanisme koreksi desil untuk kepentingan KIP Kuliah.
Jika ditemukan ketidaksesuaian data kesejahteraan, pendaftar tetap perlu mengikuti prosedur pembaruan melalui kanal yang sesuai.
Dengan memastikan data sosial ekonomi tercatat secara akurat, calon mahasiswa dapat menghindari kendala administrasi saat mengikuti seleksi KIP Kuliah. Namun, perubahan desil tidak otomatis menjamin seseorang menerima bantuan karena penetapan penerima tetap bergantung pada pemenuhan persyaratan dan hasil verifikasi sesuai ketentuan program. (Ag4ys/B-Network)













