MAKASSAR — Sitti Husniah Talenrang resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Bupati Gowa setelah surat keputusan Menteri Dalam Negeri diterima Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Wakil Bupati Gowa, Darmawansyah Muin, ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) bupati untuk melanjutkan roda pemerintahan di daerah tersebut.
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, membenarkan penerimaan surat keputusan pemberhentian tersebut saat ditemui wartawan di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Jalan Sungai Tangka, Makassar, Kamis (15/10/2026).
Andi Sudirman mengatakan, surat dari Menteri Dalam Negeri itu diterima pada Rabu malam (14/10/2026). Pemerintah provinsi selanjutnya menindaklanjuti keputusan tersebut sesuai arahan pemerintah pusat.
“Saya sudah menerima suratnya dari Pak Menteri dan pada prinsipnya arahan Pak Menteri untuk ditindaklanjuti untuk pemberhentiannya. Saya baru terima tadi malam,” ujar Andi Sudirman.
Dengan terbitnya keputusan tersebut, Darmawansyah Muin mulai menjalankan tugas sebagai Plt Bupati Gowa. Pergantian ini menjadi babak baru dalam pemerintahan Kabupaten Gowa setelah proses panjang pengusulan pemberhentian Husniah melalui DPRD Gowa hingga Mahkamah Agung.
Gubernur menjelaskan, penugasan wakil bupati sebagai Plt merupakan bagian dari tindak lanjut keputusan pemberhentian bupati. Adapun kewenangan Plt dalam menjalankan pemerintahan tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Ini surat perintah pelaksana tugas dari wakilnya, dan pemberhentian bupatinya dan tentu langsung bekerja. Detailnya ada di undang-undang. Plt bisa sejauh mana melaksanakan kalau tidak peraturan menteri atau apa begitu. Wakil bupati bertugas mulai sejak ditetapkan,” tuturnya.
Sementara itu, keputusan pemberhentian tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti DPRD Kabupaten Gowa melalui rapat paripurna sesuai mekanisme yang berlaku.
Proses pemberhentian Husniah sebelumnya bermula dari pembentukan panitia khusus hak angket oleh DPRD Gowa. Pansus dibentuk untuk mendalami tiga dugaan pelanggaran berat yang diduga dilakukan Husniah selama menjalankan tugas sebagai bupati.
Hasil pendalaman tersebut kemudian menjadi dasar DPRD Gowa mengajukan permohonan uji pendapat ke Mahkamah Agung. Pada 1 Oktober 2026, MA mengabulkan permohonan uji pendapat yang diajukan DPRD Gowa terkait usulan pemberhentian bupati.
Menindaklanjuti putusan MA, DPRD Gowa menyerahkan surat usul pemberhentian Husniah kepada Menteri Dalam Negeri pada Kamis (8/10/2026).
Kini, setelah surat keputusan pemberhentian diterima Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, perhatian tertuju pada kepemimpinan Darmawansyah Muin dalam menjalankan pemerintahan Kabupaten Gowa. Ia dihadapkan pada tanggung jawab menjaga pelayanan publik dan memastikan agenda pemerintahan tetap berjalan selama menjabat sebagai Plt bupati. (Ag4ys/B-Network)













