JAKARTA—Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyediakan tiga layanan bantuan bagi perusahaan yang mengalami kendala saat melaporkan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) secara daring. Layanan tersebut mencakup pengaduan melalui email, konsultasi langsung, dan panduan pelaporan online.
Informasi tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker & K3), Ismail Pakaya, melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Minggu (18/10/2026).
“Kami menyediakan tiga layanan bantuan agar perusahaan dapat memperole h informasi dan pendampingan ketika mengalami kendala dalam pelaporan WLKP,” ucap Ismail.
Layanan pertama dapat diakses dengan mengirimkan email pengaduan terkait kendala pelaporan WLKP ke pengaduanwlkp@kemnaker.go.id.
Kedua, perusahaan dapat berkonsultasi langsung di Gedung B Lantai 1, Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker. Perusahaan juga dapat menghubungi admin WLKP di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi sesuai domisili perusahaan.
Ketiga, Kemnaker menyediakan panduan dan tata cara penyampaian laporan WLKP yang dapat diakses melalui panduan.kemnaker.go.id
Ismail mengatakan WLKP memiliki peran dalam pemetaan dan pelindungan tenaga kerja. Karena itu, ia mengimbau pelaku usaha memanfaatkan saluran bantuan resmi Kemnaker jika mengalami kendala pelaporan.
“WLKP sangat krusial untuk pemetaan dan pelindungan tenaga kerja. Oleh karena itu, kami mengimbau pelaku usaha memanfaatkan saluran bantuan resmi yang disediakan Kemnaker jika mengalami kendala,” kata Ismail.
Kemnaker berharap penyediaan layanan bantuan tersebut dapat membantu seluruh perusahaan memenuhi kewajiban pelaporan WLKP tepat waktu demi terwujudnya data ketenagakerjaan nasional yang akurat. (*)













