OPINI—Negara kesejahteraan selalu dibangun berdasarkan gambaran tertentu mengenai kehidupan warganya. Seseorang bersekolah, memperoleh pekerjaan tetap, membentuk keluarga, membayar pajak, kemudian memasuki usia tua dengan jaminan kesehatan dan pensiun. Negara hadir ketika pendapatan tidak cukup atau kehidupan mengalami guncangan.
Masalahnya, ekonomi Indonesia sedang bergerak menjauh dari gambaran sederhana tersebut.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada Mei 2026 terdapat 148,19 juta penduduk bekerja. Tingkat pengangguran terbuka memang hanya 4,65 persen. Namun, pertanian masih menyerap 42,60 juta orang atau 28,75 persen pekerja, sementara rata-rata upah buruh sekitar Rp3,39 juta per bulan (BPS, 2026).
Di balik statistik itu terdapat perubahan yang lebih mendasar. Pekerjaan informal tetap besar, ekonomi platform berkembang, urbanisasi meningkatkan biaya perumahan, dan penduduk mulai menua. Pendidikan semakin tinggi, tetapi pekerjaan kelas menengah tidak berkembang dengan kecepatan sebanding.
World Bank bahkan menemukan proporsi pekerja yang memperoleh pendapatan setara kehidupan kelas menengah turun dari 14,5 persen pada 2018 menjadi 7,1 persen pada 2025. Pada pekerja berpendidikan tinggi, proporsi yang bekerja sebagai pekerja upahan formal turun dari 74,1 persen menjadi 67,8 persen (World Bank, 2026).
Konstruksi Ekonomi Masa Lalu
Sejarah memberikan titik berangkat penting untuk menganalisis kondisi ekonomi Indonesia hari ini. Negara kolonial Hindia Belanda pada dasarnya bukan negara kesejahteraan. Orientasi utamanya adalah mempertahankan pemerintahan dan memastikan ekonomi kolonial menghasilkan penerimaan.
Pada abad ke-19, sistem tanam paksa bahkan menjadikan desa-desa Jawa bagian dari mekanisme fiskal kolonial. Produksi kopi, gula, dan tanaman ekspor memberikan surplus besar bagi pemerintah Belanda.
Perubahan mulai terjadi ketika Politik Etis diperkenalkan pada awal abad ke-20. Pemerintah kolonial mulai menggunakan bahasa kesejahteraan, kemajuan, pendidikan, dan pembangunan. Namun, kajian sejarah kolonial menunjukkan bahwa perubahan retorika tidak selalu berarti perubahan struktur kekuasaan.
Penelitian Philip Post di Koninklijk Instituut voor Taal-, Land- en Volkenkunde (KITLV), misalnya, menunjukkan adanya kontinuitas dalam praktik pemerintahan kolonial. Hal itu tetap berlangsung ketika administrator abad ke-19 mulai membenarkan kekuasaannya melalui gagasan peradaban, kesejahteraan, dan kemajuan (Post, 2025).
Pelajaran sejarahnya penting: kesejahteraan bukan ditentukan oleh bahasa kebijakan, melainkan oleh struktur institusi yang membagikan sumber daya dan risiko.
Indonesia merdeka mencoba membalik orientasi tersebut. Pasal 33 dan 34 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menempatkan kemakmuran rakyat dan tanggung jawab sosial negara sebagai bagian fundamental Republik. Namun, kemampuan fiskal negara muda sangat terbatas.
Akibatnya, selama beberapa dekade, kesejahteraan tidak hanya dihasilkan oleh negara. Keluarga dan komunitas juga mengambil peran besar.
Keluarga sebagai Negara Kesejahteraan
Dalam masyarakat Indonesia, keluarga sebenarnya telah lama berfungsi sebagai semacam welfare state informal. Ketika seseorang kehilangan pekerjaan, ia pulang kepada keluarga. Ketika orang tua memasuki usia lanjut, anak-anak menanggung biaya kehidupannya. Ketika seseorang sakit, kerabat mengumpulkan uang.
Di desa Jawa terdapat tradisi sambatan, rewang, dan gotong royong. Di Minangkabau, jaringan keluarga dan suku mempunyai fungsi sosial. Di Bali, banjar menjalankan berbagai fungsi komunal.
Dalam masyarakat Bugis-Makassar, hubungan keluarga besar menjadi modal sosial penting ketika anggota keluarga menghadapi kesulitan. Arisan, pengajian, gereja, masjid, kelompok kampung, dan organisasi sosial juga berfungsi sebagai mekanisme redistribusi.
Clifford Geertz pernah menggambarkan bagaimana institusi sosial lokal Jawa mempunyai kemampuan membagi risiko ekonomi dalam masyarakat dengan produktivitas rendah (Geertz, 1963).
Namun, struktur itu sedang berubah. Urbanisasi memisahkan keluarga secara geografis. Ukuran rumah tangga mengecil, perempuan semakin banyak masuk pasar kerja, dan harga perumahan di kota terus meningkat.
Akibatnya, kemampuan keluarga sebagai sistem jaminan sosial semakin terbatas. Di sinilah negara harus mengambil bagian yang lebih besar.
Negara kesejahteraan klasik berkembang pada masa industrialisasi, ketika pekerjaan formal relatif mudah didefinisikan. Pesatnya perkembangan ekonomi digital mengubah hubungan tersebut.
Seorang pengemudi aplikasi dapat bekerja 10 jam sehari, tetapi secara hukum dan ekonomi mempunyai posisi berbeda dari pegawai perusahaan. Pedagang daring memperoleh penghasilan, tetapi pendapatannya dapat berfluktuasi. Pekerja kreatif, pekerja lepas, dan berbagai bentuk gig workers tidak selalu mempunyai jalur perlindungan sosial seperti pekerja formal.
Persoalan ini semakin penting karena transformasi struktural Indonesia tidak otomatis menghasilkan pekerjaan berkualitas tinggi.
World Bank sejak beberapa tahun lalu terus mengingatkan bahwa sebagian besar pekerjaan baru Indonesia muncul di sektor jasa dengan produktivitas relatif rendah. Dari sekitar 85 juta pencari nafkah yang dianalisis ketika itu, hanya sekitar 13 juta yang memperoleh pendapatan memadai untuk menopang standar kehidupan kelas menengah bagi keluarga beranggota empat orang (World Bank, 2021).
Situasinya kemudian semakin menantang. Pada 2018–2025, median upah riil Indonesia mengalami kecenderungan penurunan sekitar 0,5 persen per tahun. Upah pekerjaan dengan keterampilan menengah dan tinggi bahkan menurun sekitar 1–2 persen per tahun (World Bank, 2026).
Artinya, mempunyai pekerjaan tidak otomatis berarti memiliki keamanan ekonomi.
Perubahan ini harus dibaca dalam perumusan kebijakan sosial karena turut mengubah konstruksi kehidupan sehari-hari.
Dari Pengangguran Menuju Ketidakamanan Kerja
Selama ini, negara sering menggunakan pengangguran sebagai indikator utama persoalan ketenagakerjaan. Padahal, masyarakat dapat bekerja sekaligus tetap rentan.
Seseorang bekerja sebagai kurir, pedagang kecil, pekerja lepas, atau pengemudi aplikasi. Secara statistik, ia bukan pengangguran. Namun, ketika sakit selama tiga hari, pendapatannya dapat hilang. Ketika kendaraan rusak, modal kerjanya terganggu. Ketika permintaan turun, tidak ada pesangon.
Dengan demikian, persoalan ekonomi baru bukan hanya unemployment atau pengangguran, tetapi juga insecurity of employment atau ketidakamanan kerja.
BPS sendiri mengakui adanya perbedaan perlindungan antara buruh dan pekerja bukan buruh. Publikasi Statistik Pendapatan Februari 2026 menekankan bahwa pekerja berusaha sendiri dan pekerja bebas tidak memperoleh bentuk perlindungan hukum pengupahan yang sama seperti buruh atau karyawan (BPS, 2026).
Negara kesejahteraan Indonesia harus mulai dibangun berdasarkan realitas tersebut. Jaminan sosial tidak boleh terlalu bergantung pada status pekerjaan formal. Perlindungan harus semakin melekat kepada orang, bukan hanya kepada hubungan kerja.
Kota dan Risiko Kesejahteraan
Perubahan berikutnya datang dari urbanisasi. Negara kesejahteraan Indonesia pada masa lalu banyak dibayangkan melalui pembangunan sekolah, puskesmas, subsidi pangan, dan infrastruktur dasar.
Negara kesejahteraan masa depan harus menghadapi persoalan berbeda: mahalnya kehidupan perkotaan.
Seorang pekerja dengan penghasilan Rp5 juta di kota besar belum tentu lebih sejahtera dibandingkan pekerja berpendapatan lebih rendah di kota kecil. Ia harus membayar kontrakan, transportasi, makanan, penitipan anak, pendidikan, dan berbagai kebutuhan lain.
World Bank menemukan konsumsi riil kelompok aspiring middle class Indonesia hanya tumbuh sekitar 1,3 persen per tahun sepanjang 2019–2024. Salah satu penyebabnya adalah stagnasi upah riil dan terbatasnya penciptaan pekerjaan dengan penghasilan kelas menengah (World Bank, 2025).
Karena itu, kesejahteraan tidak dapat lagi diukur hanya dari pendapatan. Perhitungan harus mencakup disposable income atau pendapatan yang tersisa setelah kebutuhan pokok dan biaya hidup terpenuhi.
Dari sinilah kebijakan transportasi publik, perumahan, air bersih, dan tata ruang berubah menjadi bagian dari kebijakan sosial.
Indonesia sebenarnya telah membangun fondasi perlindungan sosial yang semakin luas. Ada Jaminan Kesehatan Nasional, Program Keluarga Harapan, Program Indonesia Pintar, Kartu Sembako, bantuan iuran, jaminan ketenagakerjaan, serta berbagai bentuk subsidi.
Namun, arsitektur kesejahteraan masih cenderung bekerja setelah masyarakat mengalami masalah. Pendapatan turun, kemudian bantuan diberikan. Seseorang jatuh miskin, kemudian dimasukkan ke program. Harga naik, kemudian subsidi diperbesar.
Negara kesejahteraan yang lebih matang harus mempunyai fungsi preventif. Tujuannya bukan hanya menolong seseorang setelah jatuh, tetapi juga mengurangi kemungkinan ia jatuh.
Pendidikan anak usia dini adalah kebijakan preventif. Vokasi juga demikian. Begitu pula transportasi murah, asuransi pengangguran, dan perumahan terjangkau.
Bahkan, pembangunan industri merupakan bagian dari kebijakan kesejahteraan apabila mampu menciptakan pekerjaan produktif.
Siapa yang Membayar Negara Kesejahteraan?
Semua persoalan tersebut membawa kita pada pertanyaan paling sulit: siapa yang membayar?
Negara kesejahteraan membutuhkan kapasitas fiskal. Negara tidak mungkin memperluas layanan kesehatan, pendidikan, jaminan hari tua, perlindungan pengangguran, dan perumahan tanpa basis penerimaan yang kuat.
Indonesia menghadapi dilema. Kebutuhan perlindungan meningkat ketika masyarakat semakin urban, pekerjaan semakin fleksibel, dan struktur penduduk mulai menua. Namun, memperluas penerimaan pajak juga tidak mudah ketika sebagian besar aktivitas ekonomi masih informal dan pendapatan masyarakat relatif rendah.
Karena itu, reformasi pajak tidak boleh hanya berarti mengejar penerimaan. Reformasi tersebut harus membangun kontrak sosial fiskal.
Masyarakat membayar pajak karena percaya bahwa ketika sakit, kehilangan pekerjaan, mempunyai anak, atau memasuki usia tua, negara hadir.
Negara memperoleh legitimasi untuk memungut pajak ketika pelayanan publik dapat dirasakan masyarakat. Dengan demikian, negara kesejahteraan bukan sekadar proyek belanja, melainkan pertukaran kepercayaan antara negara dan warga.
Negara Kesejahteraan yang Produktif
Indonesia juga harus menghindari dikotomi palsu antara kesejahteraan dan pertumbuhan. Seolah-olah bantuan sosial menghambat produktivitas.
Pengalaman berbagai negara justru menunjukkan bahwa kesehatan, pendidikan, dan keamanan sosial merupakan investasi produktivitas. Pekerja yang sehat lebih produktif. Anak dengan pendidikan baik memiliki peluang memperoleh pendapatan lebih tinggi pada masa depan. Keluarga dengan jaminan sosial mempunyai keberanian lebih besar untuk mengambil risiko ekonomi.
Karena itu, Indonesia membutuhkan productive welfare state atau negara kesejahteraan yang produktif. Negara tidak hanya mendistribusikan uang, tetapi juga meningkatkan kemampuan warga menghasilkan pendapatan.
Indonesia sedang memasuki fase pembangunan yang berbeda. Tantangannya bukan lagi semata-mata mengeluarkan sebanyak mungkin penduduk dari kemiskinan ekstrem, tetapi juga memastikan masyarakat tidak mudah kembali jatuh ketika menghadapi penyakit, kehilangan pekerjaan, kenaikan biaya hidup, atau usia tua.
Dari sinilah konsep negara kesejahteraan harus diperluas. Indonesia tidak mungkin sepenuhnya meniru negara-negara Skandinavia. Struktur demografi, kapasitas pajak, pasar kerja, dan sejarah sosial Indonesia berbeda.
Indonesia harus membangun modelnya sendiri. Model yang menggabungkan kekuatan negara dengan keluarga dan komunitas. Model yang melindungi pekerja formal maupun informal. Model yang tidak hanya memberikan bantuan kepada orang miskin, tetapi juga mencegah kelas menengah jatuh miskin.
Yang tidak kalah penting, negara harus memahami bahwa risiko sosial saat ini tidak hanya lahir dari kemiskinan lama, tetapi juga dari perubahan ekonomi yang membuat pekerjaan, pendapatan, dan biaya hidup semakin tidak pasti. (*)
Penulis:
Haris Zaky Mubarak, MA
(Analis dan Eksekutif Peneliti Jaringan Studi Indonesia)
Disclaimer:
Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab Mediasulsel.com.









