PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • 26 Tahun Biznet, Perkuat Infrastruktur Digital di Sulawesi dan Kembangkan AI Center • KONI Bone Buka Rincian Seragam Porprov Rp900 Ribu, Harga Pasar Disebut Hanya Rp500 Ribuan • Sambut HUT ke-46 Satpam, Shooting Championship 2026 Bidik 100 Peserta di Makassar • UNM Lepas Tiga Tim PPK Ormawa, Siap Berlaga di Abdidaya Ormawa 2026 • Karhutla Indonesia: Siapa di Balik Api yang Terus Membakar? • Gubernur Sulsel Sentil Plt Bupati Gowa Tak Hadir saat Peresmian Jalan Burung-Burung–Bili-Bili • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • 26 Tahun Biznet, Perkuat Infrastruktur Digital di Sulawesi dan Kembangkan AI Center • KONI Bone Buka Rincian Seragam Porprov Rp900 Ribu, Harga Pasar Disebut Hanya Rp500 Ribuan • Sambut HUT ke-46 Satpam, Shooting Championship 2026 Bidik 100 Peserta di Makassar • UNM Lepas Tiga Tim PPK Ormawa, Siap Berlaga di Abdidaya Ormawa 2026 • Karhutla Indonesia: Siapa di Balik Api yang Terus Membakar? • Gubernur Sulsel Sentil Plt Bupati Gowa Tak Hadir saat Peresmian Jalan Burung-Burung–Bili-Bili •
Opini

94 Korban Gempa NTT Meninggal di Pengungsian, Bukti Kapasitas Negara Lemah

17
×

94 Korban Gempa NTT Meninggal di Pengungsian, Bukti Kapasitas Negara Lemah

Sebarkan artikel ini
Fitriani, S.Pd.
Fitriani, S.Pd

OPINI—Indonesia merupakan negara yang secara geologis berada di kawasan sangat aktif. Wilayah Indonesia terletak pada pertemuan tiga lempeng tektonik besar, yakni Lempeng Indo-Australia, Eurasia, dan Pasifik.

Pergerakan lempeng-lempeng tersebut menjadikan gempa bumi sebagai ancaman yang terus mengiringi kehidupan masyarakat. BNPB bahkan mencatat ancaman gempa tersebar di hampir seluruh wilayah kepulauan Indonesia.

Karena itu, persoalannya bukan sekadar mengapa gempa kembali terjadi, melainkan sejauh mana negara mampu melindungi rakyat ketika bencana benar-benar melanda. Pertanyaan ini semakin relevan setelah gempa bermagnitudo 7,7 mengguncang wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 15 Agustus 2026.

BNPB mencatat 48 orang meninggal akibat dampak langsung gempa, sedangkan 94 orang meninggal saat berada dalam masa pengungsian. BNPB kemudian menjelaskan bahwa sebagian besar dari 94 warga tersebut merupakan lansia dengan penyakit kronis. Mereka tidak meninggal akibat trauma fisik atau tertimpa reruntuhan gempa.

Meski demikian, kematian puluhan warga selama masa pengungsian tetap layak menjadi bahan evaluasi serius. Kesiapsiagaan, pelayanan kesehatan, pemenuhan kebutuhan dasar, dan perlindungan kelompok rentan harus diperiksa agar pengungsian benar-benar berfungsi sebagai tempat perlindungan.

Di NTT, duka ternyata tidak berhenti ketika tanah berhenti berguncang. Jumlah pengungsi yang meninggal bahkan lebih besar daripada korban yang tewas akibat dampak langsung gempa.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan tentang kemampuan penanganan pascabencana, terutama dalam menjamin keselamatan warga yang kehilangan tempat tinggal dan akses terhadap layanan dasar.

Menyikapi fakta tersebut, DPR RI mendorong audit terhadap kondisi pengungsian pascagempa besar NTT. Dorongan ini menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap penanganan korban bencana. Persoalannya bukan semata-mata bencana alam, melainkan juga bagaimana negara mengurus dan melindungi masyarakat setelah bencana terjadi.

Pengungsian yang Kehilangan Fungsinya

Tingginya angka kematian di pengungsian perlu dikaji dari berbagai aspek, mulai dari ketersediaan fasilitas hingga akses terhadap layanan medis darurat. Para pengungsi harus bertahan di tengah cuaca ekstrem, dengan suhu sangat panas pada siang hari dan dingin pada malam hari.

Dalam kondisi tersebut, lansia, anak-anak, ibu hamil, dan penderita penyakit kronis termasuk kelompok yang paling rentan. Tanpa tenda yang layak, air bersih, sanitasi, makanan bergizi, tenaga medis, dan obat-obatan yang memadai, gangguan kesehatan dapat berkembang menjadi kondisi yang mengancam jiwa.

Besarnya jumlah kematian di pengungsian dibandingkan dengan korban akibat dampak langsung gempa menjadi alasan kuat untuk mengevaluasi kapasitas pemerintah dalam menangani korban pascabencana.

Indonesia merupakan negara yang rawan gempa karena berada di kawasan Cincin Api Pasifik. Seharusnya, pengalaman menghadapi berbagai bencana melahirkan kesiapsiagaan yang matang, mulai dari logistik, layanan kesehatan darurat, hingga kecepatan evakuasi.

Ketika kematian terus terjadi setelah bencana berlalu, persoalan tersebut tidak cukup dipandang sebagai kejadian tak terduga. Kesiapan sistem penanganan bencana perlu diperiksa, termasuk kemampuan pemerintah menjangkau kelompok rentan dan memastikan kebutuhan dasar pengungsi terpenuhi.

Lebih jauh, persoalan ini dapat dibaca sebagai kritik terhadap pelaksanaan tanggung jawab negara dalam sistem sekuler. Dalam sistem tersebut, negara kerap diposisikan sebagai regulator dan fasilitator, sementara pelayanan publik menghadapi berbagai keterbatasan anggaran dan kendala birokrasi.

Tanggung jawab penanganan bencana juga melibatkan banyak pihak, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, relawan, hingga masyarakat melalui donasi. Kolaborasi tersebut diperlukan, tetapi tidak boleh mengaburkan tanggung jawab utama negara dalam menjamin keselamatan rakyat.

Bagi masyarakat yang sedang menghadapi bencana, keterlambatan bantuan dan terbatasnya pelayanan kesehatan dapat memperburuk keadaan. Warga yang kehilangan rumah, akses pangan, dan layanan medis membutuhkan perlindungan yang cepat, terkoordinasi, dan berkelanjutan.

Inilah yang dikritik dalam pandangan Islam terhadap sistem sekuler-kapitalis, yakni paradigma yang memisahkan agama dari pengaturan kehidupan publik dan memberi ruang besar bagi pertimbangan ekonomi dalam pengelolaan urusan masyarakat. Pandangan ini bertolak belakang dengan konsep pengurusan rakyat dalam sistem Islam.

Islam Menjamin Perlindungan Jiwa dan Kesehatan

Islam memandang setiap jiwa wajib dilindungi. Allah Swt. menegaskan agungnya nilai kehidupan manusia dalam firman-Nya:

“Barang siapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia seluruhnya.” (TQS. Al-Maidah \[5\]: 32).

Rasulullah saw. juga bersabda bahwa hilangnya dunia lebih ringan di sisi Allah daripada terbunuhnya seorang Muslim. (HR An-Nasa’i dan At-Tirmidzi).

Berdasarkan prinsip tersebut, perlindungan jiwa (hifzh an-nafs) merupakan salah satu tujuan utama syariat Islam. Hak atas kesehatan bagi setiap individu, tanpa membedakan kaya atau miskin, harus dijamin negara.

Pelayanan kesehatan tidak semestinya diperlakukan semata-mata sebagai komoditas atau diserahkan kepada kemampuan finansial masing-masing orang.

Islam juga mewajibkan penguasa menjalankan fungsi riayah, yakni mengurus kepentingan rakyat, sekaligus memberikan perlindungan secara optimal. Rasulullah saw. bersabda:

“Imam (khalifah) adalah raa’in (pengurus), dan dia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR Al-Bukhari dan Muslim).

Beliau juga bersabda, “Sesungguhnya Imam itu adalah perisai (junnah); orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung dengannya.” (HR Muslim).

Konsep raa’in dan junnah menempatkan penguasa sebagai pihak yang bertanggung jawab atas keselamatan rakyat, bukan sekadar pembuat aturan. Tanggung jawab tersebut semakin nyata ketika masyarakat menghadapi bencana dan membutuhkan pertolongan segera.

Dalam pandangan ini, kelalaian dalam mengurus kebutuhan rakyat bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga menyangkut tanggung jawab moral dan agama yang kelak dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt.

Pemenuhan tanggung jawab tersebut ditopang oleh sistem ekonomi dan keuangan Islam. Dalam konsep ini, Baitul Mal memiliki sumber pemasukan, antara lain fai’, kharaj, jizyah, serta pengelolaan kepemilikan umum, termasuk sumber daya alam yang melimpah. Hasil pengelolaan tersebut digunakan untuk kepentingan rakyat sesuai ketentuan syariat.

Pembiayaan kebutuhan publik, termasuk penanganan bencana, menjadi bagian dari tanggung jawab negara. Dengan demikian, kebutuhan mendesak para korban tidak semestinya bergantung sepenuhnya pada donasi masyarakat atau terhambat persoalan anggaran.

Pelayanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan dipandang sebagai kebutuhan dasar publik yang harus dipenuhi negara. Dalam kerangka pemikiran Islam ini, pelayanan kesehatan ditujukan bagi seluruh rakyat tanpa membedakan status sosial dan kemampuan ekonomi.

Sejarah juga mencatat sejumlah praktik pelayanan kesehatan pada masa pemerintahan Islam. Rasulullah saw. pernah menerima hadiah seorang dokter dari Muqauqis, penguasa Mesir, lalu menjadikannya dokter bagi kaum Muslim. (HR Muslim).

Beliau juga menyediakan tenda perawatan bagi korban luka perang di masjid dan menugaskan perawat, seperti Rufaidah al-Aslamiyah. Pada masa Khalifah Umar bin Al-Khaththab ra., ketika wabah Amwas melanda, beliau turun langsung mengatur penanganan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat.

Pada masa-masa berikutnya, pemerintahan Islam membangun rumah sakit atau bimaristan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat. Fasilitas tersebut dilengkapi dokter, apoteker, obat-obatan, dan makanan bagi pasien.

Rumah Sakit Al-Manshuri di Kairo, misalnya, dikenal melayani pasien dari berbagai latar belakang, baik kaya maupun miskin, Muslim maupun non-Muslim. Dalam tradisi pemerintahan Islam, pelayanan kesehatan juga dikembangkan melalui tim medis yang menjangkau wilayah terpencil dan rumah sakit bergerak.

Berbagai praktik tersebut menjadi bagian dari argumentasi bahwa pelayanan kesehatan dan perlindungan jiwa harus dipandang sebagai tanggung jawab negara, bukan sekadar bantuan sukarela atau kegiatan amal sesaat.

Wafatnya 94 pengungsi di tengah masa penantian pertolongan menjadi alarm keras bahwa penanganan bencana tidak cukup dinilai dari respons saat gempa berlangsung. Keselamatan pengungsi, akses kesehatan, pemenuhan kebutuhan dasar, dan perlindungan kelompok rentan juga harus menjadi ukuran keberhasilan penanganan pascabencana.

Audit pengungsian memang diperlukan, tetapi evaluasi teknis saja tidak cukup apabila tidak disertai pembenahan tata kelola dan kejelasan tanggung jawab negara. Setiap warga berhak memperoleh perlindungan, terutama ketika berada dalam situasi yang mengancam keselamatan jiwa.

Dalam perspektif Islam, negara harus menjalankan fungsi raa’in dan junnah dengan menjamin keselamatan serta kesehatan rakyat melalui dukungan sistem ekonomi yang kokoh.

Penulis berpandangan bahwa perlindungan tersebut dapat diwujudkan secara menyeluruh melalui penerapan syariat Islam secara kaffah di bawah naungan Khilafah.

Karena itu, menyerukan dan memperjuangkan penerapan sistem tersebut dipandang sebagai bagian dari ikhtiar dakwah demi mewujudkan perlindungan jiwa dan kesejahteraan manusia.

Wallahu a’lam bishawab.


Penulis:
Fitriani, S.Pd
(Pemerhati Sosial)

Disclaimer:
Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab Mediasulsel.com.

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Kirim Komentar

📢 Mohon utamakan adab, etika, dan sopan santun dalam berkomentar. Semua komentar akan melewati proses moderasi sebelum diterbitkan.

Konten dilindungi © Mediasulsel.com